PSU Pilkada Magetan Ubah Perolehan Suara, Ini Hasilnya

Pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Magetan telah dilakukan pada Sabtu (22/3/2025).

Baehaqi Almutoif
Minggu, 23 Maret 2025 | 08:36 WIB
PSU Pilkada Magetan Ubah Perolehan Suara, Ini Hasilnya
Warga antusias mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Magetan 2024 di TPS 001 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Jatim, Sabtu (22/3/2025). ANTARA/Louis Rika

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di Pilkada Magetan.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan sengketa hasil Pilkada Magetan. Pemungutan suara dilakukan di empat tempat pemungutan suara atau TPS di Kecamatan Bendo, Lembeyan, dan Ngariboyo.

Personel gabungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri dikerahkan untuk mengamankan jalannya pemungutan suara ulang. Totalnya sebanyak 784 personel diterjunkan ke TPS yang melakukan PSU.

Kapolres Magetan AKBP Satria Permana menyatakan untuk memastikan keamanan jalannya PSU dan penghitungan suara, Polres Magetan menyiapkan 560 personel termasuk brimob bersama petugas gabungan dari unsur TNI dan pemda setempat.

Baca Juga:Viral! Niat Beli Takjil, Pasutri Ini Ketemu Motor yang Raib 2 Tahun Lalu di Madiun

"Untuk menjaga situasi kamtibmas di empat TPS yang sedang PSU, kami juga melakukan penyekatan, guna memastikan tidak ada orang luar datang," kata AKBP Satria.

PSU Pilkada Magetan di empat TPS diikuti sebanyak 2.117 pemilih. Rinciannya, TPS 009 Selotinatah 551 pemilih, TPS 001 Kinandang 555 pemilih, TPS 004 Kinandang 527 pemilih, TPS 001 Nguri 484 pemilih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini