Aksi kedua dilakukan pada November 2024. Kedua pelaku mencuri satu keping emas seberat sekitar 1 kilogram. Mereka membagi hasil penjualan emas curian dengan skema yang sama.
Namun di aksi keduanya, salah satu pelaku sempat khawatir aksinya tersebut ketahuan sang pemilik emas.
"SL akhirnya menghubungi tersangka AJ untuk mencarikan dukun santet dengan tujuan mencelakai korban, namun korban sehat walafiat, sehingga meminta AJ mencarikan dukun santet yang ampuh dengan bayaran yang cukup mahal dan SL kembali mencuri emas batangan milik majikannya," katanya.
Polisi menyita uang hasil jualan emas batangan yang dicuri dari Leo Tanoyo (71).
Baca Juga:Komplotan Pencuri 10 Kg Emas di Lumajang Ditangkap Polisi, Ternyata Orang Dekat Korban
SL sempat beralibi menginvestasikan uang hasil penjualan emas kembali di toko emas tempat menjual emas batangan hasil curian tersebut.
Total batangan emas yang dicuri milik korban sebanyak 13 buah dengan berat sekitar 10 kilogram, yang apabila ditaksir nominalnya mencapai sekitar Rp 16 miliar.
"Ketiga tersangka dengan memiliki peran masing-masing dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.