Bocah di Jombang Nekat Bobol Toko Perhiasan, Tertangkap Sebelum Berhasil Beraksi

Seorang bocah berinisial D berusia 13 tahun diamankan usai diduga hendak membobol toko perhiasan di Pasar Sumobito, Jombang pada Rabu (26/3/2025).

Baehaqi Almutoif
Kamis, 27 Maret 2025 | 08:50 WIB
Bocah di Jombang Nekat Bobol Toko Perhiasan, Tertangkap Sebelum Berhasil Beraksi
Ilustrasi perhiasan perak. (Pexels)

Para pelaku berinisial SL (46), KH (36), dan seorang berinisial AJ (53). Ketiganya mencuri emas milik Leo Tanoyo (71).

"Dua orang di antaranya merupakan orang kepercayaan korban yang bekerja di rumahnya," kata Kepala Polres Lumajang Ajun Komisaris Besar Polisi Alex Sandy Siregar, Rabu (26/3/2025).

Dua orang yang bekerja di rumah korban, yakni SL selaku asisten rumah tangga korban berinisial dan KH yang merupakan tukang kebun. Sementara itu, AJ (53) berperan mencari dukun santet.

SL selaku ART berperan sebagai otak utama pencurian emas batangan. Pelaku ini diam - diam ternyata sudah menduplikasi kunci lemari dan laci tempat menyimpan emas.

Baca Juga:Komplotan Pencuri 10 Kg Emas di Lumajang Ditangkap Polisi, Ternyata Orang Dekat Korban

"Aksi pencurian pertama dilakukan pada September 2024 bersama KH dengan mencuri dua keping emas. Hasilnya dijual dan dibagi, dengan hasil pembagian SL menerima 60 persen dan KH 40 persen," tuturnya.

Aksi kedua dilakukan pada November 2024. Kedua pelaku mencuri satu keping emas seberat sekitar 1 kilogram. Mereka membagi hasil penjualan emas curian dengan skema yang sama.

Namun di aksi keduanya, salah satu pelaku sempat khawatir aksinya tersebut ketahuan sang pemilik emas.

"SL akhirnya menghubungi tersangka AJ untuk mencarikan dukun santet dengan tujuan mencelakai korban, namun korban sehat walafiat, sehingga meminta AJ mencarikan dukun santet yang ampuh dengan bayaran yang cukup mahal dan SL kembali mencuri emas batangan milik majikannya," katanya.

Polisi menyita uang hasil jualan emas batangan yang dicuri dari Leo Tanoyo (71).

Baca Juga:Astaga! Ayah di Jombang Cabuli Anak Tiri Belasan Tahun dengan Mengancam Tak Dibiayai Sekolah

SL sempat beralibi menginvestasikan uang hasil penjualan emas kembali di toko emas tempat menjual emas batangan hasil curian tersebut.

Total batangan emas yang dicuri milik korban sebanyak 13 buah dengan berat sekitar 10 kilogram, yang apabila ditaksir nominalnya mencapai sekitar Rp 16 miliar.

"Ketiga tersangka dengan memiliki peran masing-masing dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini