SuaraJatim.id - Seorang bocah berinisial D berusia 13 tahun diamankan usai diduga hendak membobol toko perhiasan di Pasar Sumobito, Jombang pada Rabu (26/3/2025).
Bocah tersebut diamankan warga dan petugas keamanan saat mencoba membongkar lapak yang terbuat dari kayu dan triplek.
Menurut informasi yang dikumpulkan, bocah tersebut tidak beraksi sendirian. Dia bersama empat rekan lainnya yang berhasil melarikan diri.
Mengutip dari BeritaJatim -- partner Suara.com, kejadian tersebut bermula saat pelaku dan rekan - rekannya mengawasi keadaan sebelum melancarkan aksinya.
Baca Juga:Komplotan Pencuri 10 Kg Emas di Lumajang Ditangkap Polisi, Ternyata Orang Dekat Korban
Kemudian mereka membagi tugas, ada yang membongkar lapak dari kayu dan triplek. Sedangkan dua orang lainnya bersiaga di atas sepeda motor untuk mengawasi sekitar.
Aksi kelima bocah itu dicurigai seorang petugas keamanan pasar yang memergoki perbuatan mereka.
Petugas tersebut langsung meneriaki kelima pelaku. Terkejut dengan kedatangan pihak keamanan, para bocah tersebut langsung kabur.
Saat bocah lainnya melarikan diri, D justru sembunyi di salah satu lapak karena ketakutan. D kemudian ditangkap warga dan petugas keamanan.
Pelaku selanjutnya diserahkan ke kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga:Astaga! Ayah di Jombang Cabuli Anak Tiri Belasan Tahun dengan Mengancam Tak Dibiayai Sekolah
Rifai (60), pemilik lapak perhiasan imitasi membenarkan kejadian tersebut. Ia menduga para bocah yang ingin membobol tokonya mengira isinya emas. Padahal hanya perhiasan imitasi.
“Mungkin mereka kira ini lapak emas, padahal hanya perhiasan imitasi,” katanya.
Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap identitas empat pelaku lainnya yang masih buron.
ART di Lumajang Curi Emas 10 Kg
Polres Lumajang mengamankan komplotan pencuri emas. Tiga orang pelaku diamankan polisi.
Ketiga pelaku ini mencuri emas batangan sebanyak 13 keping dengan berat sekitar 10 kilogram yang nominalnya mencapai Rp16 miliar.
Para pelaku berinisial SL (46), KH (36), dan seorang berinisial AJ (53). Ketiganya mencuri emas milik Leo Tanoyo (71).
"Dua orang di antaranya merupakan orang kepercayaan korban yang bekerja di rumahnya," kata Kepala Polres Lumajang Ajun Komisaris Besar Polisi Alex Sandy Siregar, Rabu (26/3/2025).
Dua orang yang bekerja di rumah korban, yakni SL selaku asisten rumah tangga korban berinisial dan KH yang merupakan tukang kebun. Sementara itu, AJ (53) berperan mencari dukun santet.
SL selaku ART berperan sebagai otak utama pencurian emas batangan. Pelaku ini diam - diam ternyata sudah menduplikasi kunci lemari dan laci tempat menyimpan emas.
"Aksi pencurian pertama dilakukan pada September 2024 bersama KH dengan mencuri dua keping emas. Hasilnya dijual dan dibagi, dengan hasil pembagian SL menerima 60 persen dan KH 40 persen," tuturnya.
Aksi kedua dilakukan pada November 2024. Kedua pelaku mencuri satu keping emas seberat sekitar 1 kilogram. Mereka membagi hasil penjualan emas curian dengan skema yang sama.
Namun di aksi keduanya, salah satu pelaku sempat khawatir aksinya tersebut ketahuan sang pemilik emas.
"SL akhirnya menghubungi tersangka AJ untuk mencarikan dukun santet dengan tujuan mencelakai korban, namun korban sehat walafiat, sehingga meminta AJ mencarikan dukun santet yang ampuh dengan bayaran yang cukup mahal dan SL kembali mencuri emas batangan milik majikannya," katanya.
Polisi menyita uang hasil jualan emas batangan yang dicuri dari Leo Tanoyo (71).
SL sempat beralibi menginvestasikan uang hasil penjualan emas kembali di toko emas tempat menjual emas batangan hasil curian tersebut.
Total batangan emas yang dicuri milik korban sebanyak 13 buah dengan berat sekitar 10 kilogram, yang apabila ditaksir nominalnya mencapai sekitar Rp 16 miliar.
"Ketiga tersangka dengan memiliki peran masing-masing dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.