Polemik Sidak Wakil Wali Kota Surabaya, Bagaimana Hukum Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan?

Sidak Wakil Wali Kota Surabaya Armuji ke sebuah perusahaan yang diduga menahan ijazah karyawannya berbuntut panjang.

Baehaqi Almutoif
Minggu, 13 April 2025 | 13:32 WIB
Polemik Sidak Wakil Wali Kota Surabaya, Bagaimana Hukum Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan?
Ilustrasi ijazah SMA. (Pixabay)

SuaraJatim.id - Sidak Wakil Wali Kota Surabaya Armuji ke sebuah perusahaan yang diduga menahan ijazah karyawannya berbuntut panjang.

Sang wakil wali kota pun dilaporkan ke Polda Jatim atas tudingan pencemaran nama baik.

Kejadian tersebut bermula dari aduan seorang warga Surabaya yang mengeluhkan ijazah SMA miliknya ditahan oleh perusahaan di kawasan Margomulyo. Menindaklanjuti itu, Armuji bersama warga yang melapor kemudian mendatangi perusahaan yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-14.

Di sinilah persoalan kemudian terjadi. Armuji yang datang tidak bisa masuk ke dalam perusahaan. Dia kemudian menelepon pemilik perusahaan, namun justru tidak dibukakan.

Baca Juga:Fakta Baru Meninggalnya Lelaki dan Perempuan di Kamar Kos Surabaya

“Saya datang baik-baik ke perusahaan itu, tapi malah dituduh penipu. Itu semua terekam dalam video dan jadi bahan perbincangan di media sosial,” kata Armuji dikutip dari kanal YouTube miliknya.

Padahal, versinya, kedatangannya berniat untuk mencari solusi atas kasus penahanan ijazah yang dialami warga Surabaya.

“Orang ini mau resign, tapi ijazah yang ditempuh selama tiga tahun justru ditahan. Ini kan jelas tidak benar, karena pemerintah saja sudah melarang sekolah menahan ijazah, apalagi perusahaan,” tegasnya

Belakangan, Armuji dilaporkan pemilik perusahaan ke Polda Jatim dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporan itu Armuji dituduh Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga:Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan Polisi Usai Sidak Aduan Dugaan Pengusaha Tahan Ijazah

Armuji menanggapi santai laporan buntut konten sidak penahanan ijazah karyawan. “Nggak masalah saya nyantai saja. Artinya, justru (JHD) berkata-kata tidak senonoh, menuduh saya penipu, (dan perkataan) itu nanti yang kita jadikan laporan balik,” kata Cak Ji.

Pihaknya akan menyiapkan tim untuk melaporkan balik pengusaha tersebut. Pemilik usaha yang menahan ijazah karyawan dan arogan ini yang membuat ingin melapor.

Bagaimana Aturan Menahan Ijazah?

Terlepas dari kasus pelaporan Armuji ke polisi, publik menyoroti mengenai panahanan ijazah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menyampaikan, penahanan ijazah milik karyawan seharusnya tidak dibenarkan. Namun, dia ingin melihat konteksnya terlebih dahulu. Termasuk mengenai ada tidaknya persetujuan dan perjanjian antara perusahaan dengan karyawan.

"Misalnya karena pertimbangan untuk membangun loyalitas dan tidak gampang seorang pegawai yang baru direkrut, yang tentunya sudah mengeluarkan anggaran saat proses seleksi," katanya mencontohkan.

Penahanan ijazah oleh perusahaan memang belum diatur secara khusus. Dalam Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun peraturan teknis juga tidak ada pembahasan hal tersebut.

Kendati demikian, Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra menilai, penahanan ijazah tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) oleh perusahaan bisa berpotensi mencederai hak tenaga kerja.

"Jika kita perhatikan secara jeli membuat adanya potensi pembatasan hak mengembangkan diri bagi tenaga kerja untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik,” kata Dhahana.

Kasus penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan ini banyak dikeluhkan masyarakat. Praktek ini menahan peluang untuk memperoleh hak kerja yang lebih baik.

“Namun, tentu kami meyakini perlu adanya kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai dampak kebijakan perusahaan melakukan penahanan ijazah tidak hanya bagi karyawan namun juga perusahaan sebagai pertimbangan dalam perumusan regulasi,” ungkapnya.

Dhahanan mengingatkan mengenai isi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang tertuang mengenai setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak