5. Centang kotak persetujuan.
6. Isi formulir data pribadi secara lengkap termasuk nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, serta nama ibu kandung sebagai informasi validasi.
7. Isi data usaha yang mencakup jenis usaha yang dijalankan, perkiraan penghasilan bulanan, biaya operasional usaha, serta nomor rekening BRI jika sudah memiliki.
8. Unggah dokumen pendukung berupa scan KTP, surat keterangan usaha, pas foto terbaru, serta dokumentasi visual dari usaha yang sedang dijalankan.
Baca Juga:UMKM Naik Kelas, BRI Salurkan KUR untuk Ekonomi Kerakyatan Dengan Nilai Mencapai Rp42,23 T
9. Setelah seluruh data terisi lengkap, pemohon dapat menentukan besaran nominal pinjaman yang diajukan beserta jangka waktu pengembalian (tenor) yang diinginkan.
10. Setelah yakin dengan seluruh pilihan yang telah ditentukan, pemohon dapat mengirimkan pengajuan dengan menekan tombol "Ajukan Pinjaman".
Calon debitur bisa menggunakan fitur "Hitung Angsuran" tersedia untuk memberikan gambaran mengenai besaran cicilan bulanan yang harus dibayarkan berdasarkan simulasi perhitungan sistem.
Setelah semua proses dilalui, sistem akan memberikan konfirmasi mengenai status pengajuan apakah langsung disetujui atau masih memerlukan proses verifikasi lebih lanjut.
Perlu diketahui, kendati pengajuan dilakukan secara online, tetap terdapat beberapa tahapan yang harus diselesaikan secara offline. Petugas BRI akan melakukan survei fisik ke lokasi usaha untuk memverifikasi kebenaran data yang telah disampaikan.
Baca Juga:Jangkau 88% Wilayah Indonesia, AgenBRILink Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan BRI
Selain itu, calon debitur tetap diharuskan datang ke kantor BRI terdekat untuk menyelesaikan proses administratif terakhir termasuk penandatanganan dokumen perjanjian kredit sebelum dana dapat dicairkan.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan KUR BRI 2025
Terdapat beberapa syarat untuk pengajuan KUR BRI 2025. Simak rinciaanya berikut ini:
- Warga negara Indonesia dengan usia minimal 17 tahun (untuk KUR Kecil) atau 21 tahun (untuk KUR Mikro)
- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku
- Menyertakan Kartu Keluarga (KK)