Patok Tanpa Izin, Pengadilan dan BPN Turun Ukur Ulang Lahan Perusahaan di Lamongan

Pengadilan Negeri Lamongan melakukan pengukuran ulang lahan di sebelah Desa Sidokelar yang merupakan milik perusahaan perkapalan.

Baehaqi Almutoif
Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:29 WIB
Patok Tanpa Izin, Pengadilan dan BPN Turun Ukur Ulang Lahan Perusahaan di Lamongan
Pengadilan dan BPN Turun Ukur Ulang Lahan Perusahaan di Lamongan. [Ist]

SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri Lamongan melakukan pengukuran ulang lahan di sebelah Desa Sidokelar yang merupakan milik perusahaan perkapalan, usai ditemukan ketidaksesuaian terhadap data yang masuk.

Pencocokan atau constatering lahan dilakukan terhadap lahan milik PT Lamongan Marine Industry (LMI) yang telah dilelang dan dimenangkan oleh PT Dok Pantai Lamongan (DPL).

Lokasi lahan yang dilakukan pencocokan berada di sebelah di Desa Sidokelar, kecamatan paciran, Lamongan.

Pengukuran tersebut dilakukan bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta kedua perusahaan, yakni PT LMI dan DPL. Pengukuran dilakukan untuk memastikan data dengan fakta riil di lapangan.

Baca Juga:Surabaya Ikut Panen Raya, Lahan Tidur Berhasil Disulap Jadi Sawah

Proses pengukuran lahan dibantu kepolisian yang mengamankan constatering secara ketat.

Pengukuran lahan ini dilakukan dikarenakan ada pemasangan patok oleh PT DPL yang dilakukan dengan pengukuran mandiri, tanpa melibatkan PT LMI, maupun tidak melibatkan pihak pengadilan.

Kuasa hukum PT LMI, Rio Dedy Heryawan mengatakan, lahan yang dilakukan pemasangan patok mandiri, yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 31 dengan luas lahan 206.907 meter persegi.

Sayang, pengukuran tersebut tidak dilandasi dengan perintah pengadilan kepada badan pertanahan.

Karena itu, pihaknya menuntut dilakukan kroscek ulang dengan pengukuran yang dilakukan pengadilan bersama BPN dan kedua belah pihak.

Baca Juga:Demo Tolak UU TNI di Lamongan, Bojonegoro, dan Kediri Berakhir Ricuh

"Akibat pengukuran mandiri itu timbul perbedaan mengenai ulasan di obyek nomer 31, apalagi mereka tidak hanya memasang patok, tapi juga melakukan pemagaran, kliennya keberatan dengan hasil yang tidak seharusnya dijadikan acuan," katanya, Jumat, 10 Mei 2025.

Seharusnya, kata dia, pemagaran yang dilakukan PT DPL seharusnya dilakukan setelah proses eksekusi selesai. Namun justru dilakukan sebelum eksekusi.

"Bukan belum eksekusi sudah melakukan pemagaran itu bentuk arogansi dan tidak menghormati proses hukum yang masih berjalan," tegasnya.

Rio juga meminta pengadilan menghentikan sementara aktivitas PT DPL yang merugikan pihak-pihak tertentu, mengingat proses hukum masih berjalan.

Perlu diketahui ada lima SHGB dengan ulasan 29 hektar, yang salah satunya diperkarakan dalam kasus ini.

Owner PT LMI Wahyudin Nahafi mengatakan, seharusnya memang tidak dilakukan aktivitas di lahan tersebut. Karena masih dilakukan proses hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak