"Saya percayakan semua pada hukum, pihaknya mengikuti semua proses hukum, dan siap melakukan pembuktian atas batas- atas lahan ini," katanya.
Panitera pengadilan negeri Lamongan Florenca Crisberk Flutubesy menyampaikan, constatering atau pencocokan data di lima SHGB dengan ulasan 29 hektar ini, terdapat satu SHGB nomer 31 dngan luas lahan 206.907 meter persegi, yang belum menemui titik sepakat kedua belah pihak mengenai batas.
"Hasil dari constatering ini akan dilaporkan ke pimpinan dan yang memutuskan nanti ketua pengadilan," imbuhnya.
Apa Itu Constatering?
Baca Juga:Surabaya Ikut Panen Raya, Lahan Tidur Berhasil Disulap Jadi Sawah
Salah satu mekanisme penting dalam proses pembuktian adalah melalui constatering. Meskipun istilah ini mungkin tidak sefamiliar upaya pembuktian lain seperti saksi atau dokumen, constatering memiliki fungsi unik dan krusial dalam mengungkap kebenaran materiil.
Secara sederhana, constatering dapat diartikan sebagai penetapan atau penentuan fakta oleh hakim berdasarkan pengamatannya langsung terhadap suatu objek atau keadaan. Hakim tidak hanya menerima informasi dari pihak-pihak yang bersengketa, tetapi juga turun langsung untuk melihat, mendengar, atau bahkan merasakan sendiri apa yang menjadi pokok permasalahan.
Constatering memiliki peran penting, salah satunya untuk mendapatkan gambaran yang lebih objektif. Hal ini meminimalisir potensi distorsi informasi yang mungkin terjadi melalui keterangan saksi atau interpretasi dokumen.
Kemudian memperjelas fakta yang kabur. Constatering menjernihkan fakta - fakta yang masih samar atau kontradiktif. Lalu meningkatkan keyakinan hakim, dengan pengamatan langsung.
Baca Juga:Demo Tolak UU TNI di Lamongan, Bojonegoro, dan Kediri Berakhir Ricuh