Selain itu, kedua pihak sepakat memperkuat penanganan pengaduan konsumen serta meningkatkan pengawasan terhadap barang dan jasa.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan perlindungan konsumen sekaligus menegakkan kepatuhan pelaku usaha pada aturan yang berlaku.
Kasus Gold’s Gym menjadi pengingat bahwa konsumen berhak atas kepastian, kejelasan, dan kompensasi yang adil setiap kali terjadi gangguan layanan.
Pemerintah menegaskan, tidak akan segan turun tangan jika hak-hak tersebut terabaikan.
Baca Juga:Menguak Asal-usul Kata 'Jancuk' dari Umpatan Tabu Jadi Simbol Keakraban Arek Suroboyo
 
                 
             
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                    