-
Polisi tetapkan anggota aktif Polri sebagai tersangka pembunuhan mahasiswi.
-
Penyidikan diperkuat saksi, ponsel korban, kendaraan, dan pakaian.
-
Proses hukum pidana dan kode etik berjalan bersamaan.
SuaraJatim.id - Pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) memasuki babak baru setelah Polda Jawa Timur resmi menetapkan anggota Polres Probolinggo Kabupaten berinisial Bripka AS sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan usai penyidik mengantongi sejumlah alat bukti hasil pengembangan penyidikan kasus kematian mahasiswi bernama Faradila Amalia Najwa.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan mahasiswi UMM didasarkan pada pemeriksaan terhadap enam orang saksi serta ditemukannya sejumlah barang bukti penting, termasuk dua unit telepon genggam milik korban.
"Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, di antaranya keterangan saksi, alat bukti surat, serta petunjuk, sehingga status Bripka AS ditingkatkan menjadi tersangka," katanya, Jumat (19/12/2025).
Jules menjelaskan, sejak Selasa (17/12/2025), tersangka Bripka AS telah dilakukan penahanan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur guna kepentingan penyidikan lanjutan terkait pembunuhan mahasiswi UMM.
“Tersangka sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim,” tuturnya.
Lebih lanjut, penyidik masih terus mengembangkan perkara ini dengan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembunuhan mahasiswi UMM tersebut.
"Karena proses penyidikan masih berjalan, ada beberapa barang bukti yang telah disita, di antaranya sarana yang digunakan oleh terduga pelaku berupa kendaraan milik tersangka, kemudian handphone milik korban, serta pakaian yang digunakan baik oleh korban maupun tersangka,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya rekaman kamera pengawas atau CCTV, Jules belum dapat memberikan penjelasan secara rinci kepada publik.
“Nanti akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya, baik terkait pelaku lainnya maupun barang bukti lain yang berhasil diamankan,” katanya.
Dalam penanganan hukum terhadap tersangka yang merupakan anggota aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jules menegaskan proses akan dilakukan secara transparan melalui dua jalur hukum.
“Sebagaimana yang sudah kami sampaikan sebelumnya, terhadap yang bersangkutan akan dikenakan proses pidana umum dan juga proses kode etik kepolisian,” katanya.
Sementara itu, hasil autopsi jenazah korban hingga kini masih dalam tahap pemeriksaan. Polda Jawa Timur juga memastikan bahwa tersangka AS memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni sebagai kakak ipar Faradila Amalia Najwa.
Meski demikian, Jules menyebut penyidik belum dapat menyimpulkan secara rinci peran tersangka dalam peristiwa pembunuhan mahasiswi UMM tersebut dan meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan secara menyeluruh.
“Terkait penyebab pasti kematian korban, kami belum bisa berandai-andai. Tunggu saja proses pemeriksaan dan penyidikan yang masih berjalan,” katanya.