-
Polisi bongkar penggalangan donasi yatim piatu yang disalahgunakan.
-
Dana sumbangan dipakai hotel dan perjudian di Ponorogo.
-
Masyarakat diimbau selektif dan cek legalitas donasi.
SuaraJatim.id - Jajaran Satreskrim Polres Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), membongkar praktik pengumpulan donasi yang mengatasnamakan yayasan yatim piatu. Namun, dana yang terkumpul justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas perjudian.
Kasus penipuan sumbangan yatim piatu di Ponorogo ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai sekelompok orang berkeliling dari desa ke desa meminta sumbangan.
Untuk meyakinkan masyarakat, para pelaku membawa surat tugas yayasan lengkap dengan atribut pendukung. Total terdapat 23 orang yang terlibat dalam aktivitas penggalangan dana tersebut.
Dalam perkembangannya, penyelidikan polisi mengarah ke sebuah hotel di wilayah Ponorogo. Di lokasi itulah fakta mengejutkan terungkap.
Alih-alih menyalurkan donasi kepada yayasan, sebagian uang justru dipakai untuk menginap dan berjudi. Temuan ini semakin menegaskan praktik penipuan sumbangan yatim piatu di Ponorogo yang merugikan masyarakat luas.
“Kami awalnya menyisir mereka dimana. Ternyata menginap di hotel. Malah ada perjudian di hotel tersebut yang dilakukan peminta sumbangan itu,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, dikutip dari BeritaJatim, Jumat (16/1/2026).
Puluhan orang tersebut langsung diamankan dan digiring ke Mapolres Ponorogo. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka telah menginap selama satu pekan di hotel tersebut dan berasal dari Provinsi Lampung. Para pelaku diketahui menyewa delapan kamar hotel sebagai tempat singgah selama melakukan penggalangan dana.
“Dari pengakuan mereka, mereka memesan 8 kamar di hotel itu. Dan sudah menginap selama satu pekan di hotel. Asal mereka dari Lampung,” katanya.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa para pelaku beroperasi sejak pagi hingga sore hari. Mereka menyasar warga dengan nominal sumbangan kecil, berkisar Rp2.000 hingga Rp10 ribu, bahkan ada yang lebih. Setiap penyumbang kemudian diberikan satu stiker atas nama yayasan.
“Hasil pemeriksaan. Warga menyumbang rata-rata memberikan uang Rp 2.000 hingga Rp 10 ribu. Ada juga yang lebih. Selanjutnya penyumbang diberi 1 stiker atasnama yayasan,” tegasnya.
Polisi turut mengklarifikasi kepada pimpinan yayasan yang namanya dicatut. Pihak yayasan membenarkan adanya surat tugas dengan pembagian hasil 70 persen untuk yayasan dan 30 persen bagi pencari dana. Namun, kesepakatan itu disalahgunakan oleh para pelaku.
“Tetapi ketika di hotel malah untuk berjudi. Saat kami ke lokasi hotel, ada 10 orang sedang melakukan perjudian dadu memakai HP,” urainya.
Dari aktivitas perjudian tersebut, dua orang berinisial RD dan IM ditetapkan sebagai tersangka sebagai bandar. Delapan orang lainnya berstatus penombok, sementara 21 orang lainnya diserahkan ke Satpol PP untuk pembinaan. Kasus penipuan sumbangan yatim piatu di Ponorogo ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih selektif dalam menyalurkan donasi.