-
Oknum kades dilaporkan polisi usai kepergok di kamar.
-
Suami korban memergoki langsung dugaan perzinahan.
-
DPMD menunggu putusan hukum sebelum sanksi.
Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lumajang belum menjatuhkan sanksi administratif kepada Oknum Kades Lumajang tersebut. Kepala DPMD Lumajang, Bayu Ruswantoro, menegaskan pihaknya masih menunggu kejelasan status hukum dari kepolisian.
“Tentu kita lihat dulu, ancaman hukumannya, jika lebih dari 5 tahun bisa kami ajukan pemberhentian sementara,” ungkap Bayu.
Menurutnya, keputusan administratif harus merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5. Potensi Sanksi Jabatan
DPMD Lumajang menjelaskan bahwa pencopotan jabatan kades tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa dasar hukum yang jelas. Jika nantinya vonis pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, barulah pemberhentian permanen dapat diproses.
Pihak DPMD menekankan bahwa pelanggaran etik dan hukum oleh aparatur desa merupakan persoalan serius. Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus Oknum Kades Lumajang untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.