- Bareskrim geledah rumah terkait emas ilegal Rp25,8 triliun.
- Penggeledahan berlangsung delapan jam, sita empat boks bukti.
- PPATK temukan aliran dana mencurigakan tata niaga emas.
SuaraJatim.id - Penggeledahan yang dilakukan Bareskrim di rumah di jalan Tampomas Surabaya menjadi sorotan publik setelah dikaitkan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari bisnis tambang emas ilegal bernilai fantastis hingga Rp 25,8 triliun.
Rumah yang berada di Jalan Tampomas, Sawahan, Kota Surabaya itu digeledah pada Kamis (19/2/2026). Penggeledahan itu dilakukan setelah penggeledahan di toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Dalam pengembangan kasus tersebut, Bareskrim geledah rumah Tampomas Surabaya setelah menelusuri aliran dana mencurigakan hasil analisis PPATK. Operasi ini merupakan bagian dari penyidikan perkara pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar) dengan terdakwa berinisial FL beserta puluhan rekannya.
Berikut fakta-faktanya.
1. Penggeledahan Serentak di Tiga Lokasi
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan secara serentak di tiga lokasi berbeda, yakni satu rumah di Surabaya dan dua lokasi di Nganjuk.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan ataupun upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi secara serentak," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara pertambangan emas ilegal yang sebelumnya diungkap di Kalimantan Barat. Tersangka berinisial FL bersama puluhan pihak lain telah lebih dahulu diproses hukum.
Di Nganjuk, lokasi yang digeledah meliputi sebuah toko emas dan satu rumah kediaman. “Dua lokasi ada di Nganjuk, sebuah toko emas dan merupakan kediaman. Kemudian satu lokasi di Surabaya, yang saat ini sedang kita lakukan penggeledahan di lokasi ini,” jelas Ade.
2. Delapan Jam Penggeledahan di Jalan Tampomas
Rumah di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya menjadi fokus utama penggeledahan. Proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih delapan jam.
Selama penggeledahan, penyidik memeriksa seluruh ruangan dan menyita berbagai dokumen, surat, alat elektronik, hingga sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan TPPU dari bisnis emas ilegal tersebut.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan emas batangan yang diduga berasal dari hasil tambang ilegal. Tim penyidik meninggalkan lokasi dengan membawa empat boks barang bukti.
“Ada emas termasuk di dalamnya ya, nanti kita update lagi terkait detailnya,” jelas Ade.
3. Dugaan Aliran Dana Mencurigakan Versi PPATK