- Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 8 bulan hingga 1 tahun penjara terhadap 25 peserta pesta Siwalan Party.
- Majelis hakim memutuskan hukuman tersebut karena para terdakwa terbukti melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.
- Seluruh terdakwa menerima putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa karena sikap kooperatif selama proses persidangan.
“Klien kami menerima putusan tersebut. Masa tahanannya juga sudah dipotong selama proses persidangan sehingga tinggal menjalani sekitar satu bulan lagi,” ujarnya.
Menurutnya, masa tahanan kliennya tersebut tinggal satu bulan lagi, karena dipotong masa tahanan selamam proses persidangan.
"Hakim memutuskan delapan bulan dipotong masa tahanan sehingga kurang satu bulan penjara," tandas Samuel.
Kasus Siwalan Party sebelumnya menjadi sorotan karena menyeret puluhan orang sekaligus dalam satu perkara. Putusan ini diperkirakan menjadi salah satu rujukan penegakan hukum terkait pelanggaran UU Pornografi di ruang privat yang kemudian dianggap berdampak ke ranah publik.
Baca Juga:Topeng Pembina Pramuka: Mahasiswa Surabaya Tega Cabuli Siswi SMP 10 Kali
Kontributor : Dimas Angga Perkasa