Perselisihan di Hotel Diduga Jadi Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun

Motif sementara pembunuhan ibu dan anak di Madiun oleh suami siri diduga karena perselisihan di hotel. Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 27 Oktober 2026 | 14:20 WIB
Perselisihan di Hotel Diduga Jadi Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun
Polisi saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan sadis ibu dan anak Madiun di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (27/10/2026). (ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim)
Baca 10 detik
  • Polda Jatim menetapkan tersangka DBM atas pembunuhan berencana terhadap DH dan AG di Kota Madiun pada 20 September lalu.
  • Motif sementara pembunuhan ibu dan anak tersebut dipicu oleh percekcokan saat kedua korban bertemu tersangka di sebuah hotel.
  • Tersangka dijerat Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Roy menegaskan, berbagai informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui proses penyidikan. Sejauh ini, perselisihan saat pertemuan di hotel menjadi motif sementara yang diperoleh penyidik.

“Untuk lebih lengkapnya nanti kami akan dalami lagi terkait dengan informasi yang kami dapatkan itu. Yang jelas pada saat peristiwa itu dilatarbelakangi akibat adanya percekcokan antara kedua yang bersangkutan,” ujarnya.

Selain mendalami motif, penyidik menelusuri tindakan tersangka setelah kedua korban meninggal dunia. Polisi menduga tersangka membutuhkan waktu sekitar dua hari untuk menyembunyikan kedua korban dan menghilangkan jejak kejahatannya.

“Memang motivasinya dia adalah untuk menghilangkan jejak dari peristiwa yang sudah dia lakukan,” kata Roy.

Baca Juga:CCTV Hotel Madiun Ungkap Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak, Ini Sosoknya

Polda Jatim telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut sebagai tersangka pembunuhan berencana. Penetapan itu didasarkan pada alat bukti yang dikumpulkan penyidik melalui pendekatan scientific crime investigation, yakni penyidikan berbasis metode ilmiah.

“Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.

[ANTARA]

Baca Juga:Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Korban DIduga Dibakar hingga Dimutilasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak