- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pria berinisial MA di Jalan Wonorejo pada Rabu, 23 September 2026.
- Polisi menyita delapan bungkus sabu seberat 4,041 gram dari dua rumah kos di Surabaya.
- Tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp500 ribu per gram, sementara pemasok berinisial AN alias Dul buron.
Pemasok sabu berinisial Dul masih diburu
Penangkapan MA belum mengakhiri pengusutan kasus tersebut. Polisi masih memburu AN alias Dul yang diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi narkotika tersebut.
Keberadaan dua lokasi penyimpanan di kawasan berbeda menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Polisi perlu menelusuri apakah kedua rumah kos tersebut hanya digunakan oleh MA atau berkaitan dengan jaringan peredaran yang lebih luas.
Baca Juga:Gudang Siluman hingga Masuk Gang Sempit: Siasat Licik Penjual Miras di Surabaya Dibongkar Satpol PP
Pengungkapan ini juga memperlihatkan bahwa penangkapan seorang pengedar belum tentu memutus rantai pasokan narkotika. Selama pemasok yang disebut tersangka belum tertangkap, polisi masih harus menelusuri sumber barang dan kemungkinan jaringan lain yang terlibat.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa