SuaraJatim.id - Siswa kelas 11A SMA Batuan, Pamekasan, Jawa Timur berinisial ADR meninggal di rumah sakit lantaran dipukul gurunya memakai gayung.
ADR yang baru berusia 17 tahun itu sempat dirawat secara intensif karena kritis setelah kepalanya dikepuk memakai gayung oleh sang guru.
Ibu korban Restiani, didampingi kuasa hukumnya Wiwik Hawiyah Karim, melaporkan peristiwa yang menimpa ADR ke Mapolres Sumenep, Selasa (19/03/2019).
“Selang berapa lama dari peristiwa itu, korban mengalami pusing dan kejang-kejang. Kami membawa korban ke Puskemas Lenteng. Namun di sana tidak sanggup, hingga kami membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Moh Anwar Sumenep,” terang Restiani, seperti diberitakan Suarajatimpost.com—jaringan Suara.com.
Baca Juga: Elektabilitas Disebut Meningkat, Prabowo-Sandi Andalkan Militansi Relawan
Namun, oleh pihak RS, korban disarankan dirujuk ke Rumah Sakit Pamekasan, lantaran keterbatasan peralatan.
Sesampainya di RSUD Pamekasan, dokter menyatakan ada pembekuan darah akibat benturan benda keras di kepala korban. Hal itu dibuktikan dari hasil rontgen.
“Makanya korban sempat mengalami kejang-kejang, karena pada otak bagian belakangnya ada pembekuan darah. Selanjutnya oleh dokter korban disarankan dirujuk ke rumah sakit Surabaya,” imbuhnya.
Namun nahas, sebelum keluarga korban membawa ADR ke rumah sakit di Surabaya, korban menghembuskan nafas terkahirnya pada hari Senin (18/3/2019).
Kasubag Humas Polres Sumenep Ajun Komisaris Moh Heri membenarkan adanya laporan penganiayaan siswa oleh oknum guru.
Baca Juga: Dosen di Texas Jadi Perempuan Pertama yang Raih Nobel Matematika
”Kami segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan oknum guru, hingga menyebabkan korban meninggal,” kata Heri.
Sedangkan Wiwik Hawiyah Karim selaku kuasa hukum korban, berharap penyidik Polres Sumenep, khususnya Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) secepatnya memproses kasus tersebut, dan segera menangkap pelakunya.
“Harapan kami, penyidik segera memproses kasus ini, dan menindak pelakunya sesuai hukum yang berlaku.”
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
6 'Bansos' Disalurkan Pemerintah Mulai Juni 2025, Ini Daftar dan Sasarannya
-
Profil Arkhan Fikri: Anak Emas Shin Tae-yong, Pemain Muda Terbaik BRI Liga 1
-
PSS Sleman Degradasi, Pemain Timnas Brasil dan Australia Ungkap Kesedihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
Terkini
-
BRI Hadir di GFL Series 3, Bukti Nyata Komitmen Ikut Membina Generasi Muda
-
Tinjau Normalisasi Sungai di Pamekasan, Gubernur Khofifah Pastikan Daya Tampung Air Kembali Normal
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang