SuaraJatim.id - Siswa kelas 11A SMA Batuan, Pamekasan, Jawa Timur berinisial ADR meninggal di rumah sakit lantaran dipukul gurunya memakai gayung.
ADR yang baru berusia 17 tahun itu sempat dirawat secara intensif karena kritis setelah kepalanya dikepuk memakai gayung oleh sang guru.
Ibu korban Restiani, didampingi kuasa hukumnya Wiwik Hawiyah Karim, melaporkan peristiwa yang menimpa ADR ke Mapolres Sumenep, Selasa (19/03/2019).
“Selang berapa lama dari peristiwa itu, korban mengalami pusing dan kejang-kejang. Kami membawa korban ke Puskemas Lenteng. Namun di sana tidak sanggup, hingga kami membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Moh Anwar Sumenep,” terang Restiani, seperti diberitakan Suarajatimpost.com—jaringan Suara.com.
Baca Juga: Elektabilitas Disebut Meningkat, Prabowo-Sandi Andalkan Militansi Relawan
Namun, oleh pihak RS, korban disarankan dirujuk ke Rumah Sakit Pamekasan, lantaran keterbatasan peralatan.
Sesampainya di RSUD Pamekasan, dokter menyatakan ada pembekuan darah akibat benturan benda keras di kepala korban. Hal itu dibuktikan dari hasil rontgen.
“Makanya korban sempat mengalami kejang-kejang, karena pada otak bagian belakangnya ada pembekuan darah. Selanjutnya oleh dokter korban disarankan dirujuk ke rumah sakit Surabaya,” imbuhnya.
Namun nahas, sebelum keluarga korban membawa ADR ke rumah sakit di Surabaya, korban menghembuskan nafas terkahirnya pada hari Senin (18/3/2019).
Kasubag Humas Polres Sumenep Ajun Komisaris Moh Heri membenarkan adanya laporan penganiayaan siswa oleh oknum guru.
Baca Juga: Dosen di Texas Jadi Perempuan Pertama yang Raih Nobel Matematika
”Kami segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan oknum guru, hingga menyebabkan korban meninggal,” kata Heri.
Sedangkan Wiwik Hawiyah Karim selaku kuasa hukum korban, berharap penyidik Polres Sumenep, khususnya Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) secepatnya memproses kasus tersebut, dan segera menangkap pelakunya.
“Harapan kami, penyidik segera memproses kasus ini, dan menindak pelakunya sesuai hukum yang berlaku.”
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
Pilihan
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
Terkini
-
Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
-
Transaksi Misi Dagang NTB Tertinggi Raih Rp 1,068 Triliun: Gubernur Khofifah Optimis Peluang Usaha
-
Bantuan Sosial BSU 2025 Disalurkan BRI dalam 3 Tahap, Efisien dan Tepat Sasaran
-
Alasan KPK Periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim, Bukan di Gedung KPK
-
Gubernur Khofifah Apresiasi Masyarakat Asal Jatim di NTB: Kualitas SDM Mengalami Peningkatan Dahsyat