SuaraJatim.id - Seorang ibu dua anak berinisial US (48) ditangkap jajaran Polsek Tegalsari, Surabaya karena diduga telah menggelapkan uang arisan warga satu RW dengan jumlah mencapai puluhan juta rupiah.
Warga Jalan Dinoyo Alun- Alun 1, Surabaya itu ditangkap polisi setelah terlebih dahulu dilaporkan oleh ET (47) seorang peserta arisan dan simpan pinjam PKK. ET dan US diketahui masih berstatus tetangga.
Kapolsek Tegalsari, Kompol David Triyo Prasojo mengatakan, awalnya di tempat korban tinggal, setiap bulannya diadakan perkumpulan arisan dan simpan pinjam PKK dengan ketentuan, setiap peserta mendapat sisa hasil usaha (SHU) sebesar 10 persen.
Dari itu, korban menabung sebesar Rp 40 juta dan diterima serta dicatat dalam buku simpan pinjam oleh tersangka selaku pemegang uang simpan pinjam.
Janjinya, setelah menjelang lebaran, tabungan tersebut diserahkan kembali kepada peserta ditambah bunga SHU 10 persen. Namun tersangka tidak menyerahkan tabungan dan juga SHU kepada korban.
"Tersangka mengelola arisan dan simpan pinjam Ibu-ibu PKK tersebut sejak September 2018 lalu. Sementara uang itu dipakai untuk kepentingan pribadinya," ujar David Triyo Prasojo, Selasa (26/3/2019).
Akibat ulah emak dua anak itu, terdapat puluhan ibu-ibu rumah tangga yang menjadi korban dengan nilai kerugian beragam. Setiap orang yang menabung jumlahnya bervariasi.
"Ada yang menabung sampai Rp 40 juta. Tapi ada juga yang masih minim nominalnya. Paling kecil Rp 200 ribu," ungkap David.
Atas ulahnya itu, US terancam tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
Baca Juga: Setuju Seks Threesome, Istri Malah Tikam Kelamin Pacar Suaminya
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Putra Sulung Wali Kota Risma Diperiksa Polisi soal Jalan Raya Gubeng Ambles
-
Modus Asmara 3 Bulan, Anggota BIN Abal-abal Kuras Uang Wanita Jutaan Rupiah
-
Bawa Kabur 2 Mobil, Caleg Partai Golkar Ditahan Polisi
-
Hari Ini, 2 Mucikari Vanessa Angel Bakal Jalani Sidang Perdana
-
Modus Gandakan Uang, Pasutri Residivis Terciduk Tipu Warga Rp 150 Juta
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Geger! Warga Temukan Jasad Bayi Dikubur di Samping Rumah di Tulungagung
-
Tembus Pasar Amerika, Batik Madura UMKM Binaan Bank Mandiri Naik Kelas ke Panggung Global
-
PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Tegaskan Perlindungan Nasabah
-
Pengusaha Pakan Ternak Ponorogo Buktikan KUR BRI Dorong Usaha Lebih Maju
-
KUR BRI Jadikan Aiko Maju UMKM Tangguh di Program MBG Kepulauan Siau