SuaraJatim.id - Persidangan kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel oleh terdakwa mucikari Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, mengungkap fakta baru.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/4/2019) tersebut, terungkap Vanessa Angel pernah ditawari untuk makan malam dan menyervis mimican alias mimik-mimik cantik dengan seorang menteri.
Jaksa penuntut umum persidangan itu, Winarko, mengatakan Nindy pernah menghubungi mucikari lain yakni Tentri Novanta tanggal 23 Desember 2018.
Dalam komunikasi itu, Nindy bertanya ke Tentri apakah Vanessa Angel bisa diajak menemani kliennya yang merupakan seorang menteri.
"Tentri Novanta melalui sambungan telepon menanyakan apakah artis bernama Vanessa Angel mau diajak menemani kliennya, yang katanya adalah menteri untuk dinner (makan malam) dan mimican,” tutur Winarko di ruang sidang Garuda.
Seusai kontak itu, Nindy menghubungi rekannya dari Vitly Management bernama Fitriandri.
Kepada orang itu, kata jaksa, Nindy menginformasikan Vanessa Angel mau langsung menemani klien di dalam kamar yang dalam bahasanya disebut ‘ngamar’.
Fitriandri lantas meneruskan informasi itu ke Tentri yang mengiyakan. Setelahnya, tanggal 3 Januari 2019, Tentri memberikan uang Rp 20 juta via transfer antarrekening kepada Nindy dan diteruskan ke Fitriandri.
Sebagai buktinya, kata jaksa, terdapat berkas pemesanan tiket pesawat pulang pergi Jakarta – Surabaya – Jakarta.
Baca Juga: TNI Akan Lapor Polisi karena Dituduh Culik Bupati Nduga
“Seterusnya, 5 Januari 2019, Tentri mentransfer Rp 42,5 juta ke rekening terdakwa untuk melunasi booking Vanessa Angel. Pada hari yang sama, Vanessa dan Rian ditangkap Polda Jatim di kamar Hotel Vasa, Jalan HR Muhammad 31, Surabaya,” kata jaksa.
Terdakwa Nindy baru mengetahui informasi Vanessa digerebek pada sore hari setelah dikabari Fitriandri.
Selanjutnya, terdakwa Nindy ditangkap polisi tanggal 16 Januari 2019 di rumah kontakan Serua Mansion Nomor 14 Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Karena itu, jaksa mendakwa Nindy secara sah melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Dipindah ke Rutan Medaeng, Kondisi Vanessa Angel Drop
-
Top 3: Kemben Melorot, Pedangdut Diakui Sebagai Transgender
-
Sidang Kesaksian Jual Beli Jasa Seks Vanessa Angel Dilakukan Tertutup
-
Dikelilingi Lelaki, Vanessa Angel Muncul di Sidang Mucikarinya
-
Pajang Foto Vanessa Angel Berhijab, Mantan Pacar Lantunkan Doa
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dapat Cuan Kilat dari DANA Kaget: Klik Link Saldo Gratis Rp 333.000 Hari Ini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan
-
Hotel Dekat Island Hospital Penang yang Nyaman untuk Keluarga
-
Nelayan Jatim Terjepit Harga Solar: Pemprov Harus Segera Bertindak