SuaraJatim.id - Malang benar nasib J lantaran menjadi budak seks ayah tirinya berinsial AM. Bahkan, korban yang mengidap keterbelakangan mental harus mengandung anak akibat perbuatan bejat ayah tirinya.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana, mengatakan, korban tinggal bersama ayah tirinya sekaligus pelaku selama 16 bulan.
"Sehari-hari korban bersama ayah tirinya tinggal satu rumah. Sementara ibu kandung korban bekerja sebagai TKW di Malaysia,” ungkap Ipda Iriana seperti dikutip Beritajatim.com, Rabu (24/4/2019) sore.
Menurutnya, korban secara kondisi tidak seperti orang normal pada umumnya. Selain gagap dalam berbicara, juga lambat untuk berpikir.
"Saat disetubuhi korban diancam. Alasannya tidur bersama. Persetubuhan dilakukan tersangka sejak bulan September 2018 lalu," terangnya.
Iriana melanjutkan, kasus ini terbongkar setelah perubahan fisik dari korban yang hamil.
“Korban kini hamil 7 bulan. Terungkap setelah keponakan korban melihat ada perubahan fisik korban. Awalnya pelaku sempat mengelak dan menuduh orang lain. Setelah korban diperiksakan ke bidan barulah diketahui jika tersangka yang menyetubuhi ayah tirinya sendiri,” beber Iriana.
Sementara itu, AM mengaku khilaf saat pertama kali menyetubuhi anak tirinya. “Saya khilaf mas. Lima kali saya setubuhi,” kata tersangka yang mengaku bekerja sebagai penjual ayam.
Atas perbuatanya, AM terancam hukuman 12 tahun penjara. Tersangka di jerat pasal 46 UU nomer 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT jo pasal 286 KUHP.
Baca Juga: Bawaslu Probolinggo Hentikan Kasus Dugaan Money Politics Caleg Gerindra
Berita Terkait
-
Bermasalah, 56 TPS di Malang Terancam Gelar Penghitungan Suara Ulang
-
Motif Pasutri Bunuh Diri Bersama Diduga karena Terjerat Utang
-
Sambangi Malang, Sandiaga Dielu-elukan Pendukung seperti Wapres
-
Miris, Anak Tahu Ibunya Disiksa Majikan di Arab Saudi dari Facebook
-
Diah 12 Tahun Jadi Budak di Yordania, Mandi Cuma Boleh Sekali Sebulan
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Software Wajib Mahasiswa Teknik Informatika: Dari Coding Sampai Sidang, Ini Bekal Perangmu!
-
Gubernur Khofifah: Ekonomi Jatim Tumbuh 3,09 Persen Tertinggi se-Jawa, Wujud Upaya Konsisten
-
Akad Massal KPR Subsidi BRI, 1000 MBR Serentak Teken Kredit di 75 Kantor Cabang
-
Eri Cahyadi Pilih Jalur Humanis, Tanggapi Bendera One Piece di Surabaya: Bukan Melarang, Tapi....
-
RUU BUMD Dinilai Bisa Perbaiki Tata Kelola dan Bawa Kemandirian Ekonomi Daerah