SuaraJatim.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada seorang remaja bernama Muhammad Aris (21) terkait kasus pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur pada Kamis (2/5/2019) kemarin. Vonis itu dijatuhkan lantaran Aris dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap sembilan anak-anak.
Selain hukuman penjara, Aris juga diberikan sanksi kebiri atas perbuatan cabulnya itu. Terkait tindakan hukuman kebiri itu, nantinya predator seks anak-anak itu akan diberikan suntikan kimia sehingga membuatnya tak lagi mampu ereksi seumur hidup.
Hukuman berat yang diberikan hakim ini menyusul perilaku terdakwa yang sangat kejam, keji dan tak manusiawi. Seperti yang dialami bocah di sebuah masjid Mangelo, Sooko dan perumahan Surodinawan, Kota Mojokerto pada Oktober 2018 silam.
“Vonis 12 tahun yang akan dijalani sudah cukup untuk mengevaluasi perbuatannya. Kalau masih ada tambahan suntikan kimia, tentu jauh lebih berat,” kata Ketua majelis hakim, Joko Waluyo seperti dilansir Beritajatim.com, Jumat (3/5/2019).
Pasalnya, terdakwa tak hanya menjalani sidang ini saja. Di wilayah hukum Kota Mojokerto, terdakwa juga tengah menjalani sidang dan masih dalam tahap mendengarkan saksi-saksi dan segera mendengar tuntutan JPU. Di wilayah hukum Kota Mojokerto, terdakwa juga divonis 12 tahun penjara.
"Kalau kasus yang di kota juga divonis 12 tahun, berarti sudah 24 tahun harus dijalani. Saya rasa, waktu itu sudah sangat panjang untuk merenung. Untuk itu, kami akan banding karena vonis itu sudah sangat berat bagi klien kami,” ujarnya.
Sementara itu, JPU Syarief Simatupang, SH menegaskan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. “Terdakwa telah melanggar UU Perlindungan Anak karena tega melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak. Terdakwa mengakui itu. Kami rasa, putusan itu sudah tepat,” tegasnya.
Hakim PN Mojokerto Joko Waluyo tak sekali ini memberikan hukuman berat terhadap pelaku pemerkosaan anak. Maret 2019 lalu, seorang terdakwa kasus pembunuhan disertai pemerkosaan anak di bawah umur, Rosat (48) dijatuhi hukuman mati. Putusan itu jauh dari tuntutan JPU selama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan.
Baca Juga: Koalisi Prabowo Adem, BPN: Mungkin Pihak Luar yang Menginginkan Retak
Berita Terkait
-
Takut Pulang, Siswi SMP Dicabuli Berkali-kali Tukang Bakpao Selama 4 Hari
-
Kedok Poliandri Terkuak Akibat Tipu Suami Rp 1,4 M, Ayu Divonis 3 Tahun Bui
-
Fakta Baru Aksi Guru Cabul di Sumbar, Korban Tak Hanya dari Satu Sekolah
-
Cabuli Belasan Murid di Ruang Kepsek, Guru YT Dikenal Baik dan Pintar
-
Adopsi Keponakan buat Dicabuli, Guru SMP Divonis 7 Tahun Penjara
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Aksi 'Duka' BEM SI Jatim di Grahadi: Sentil Anggaran Makan Bergizi Gratis di Tengah Bencana
-
Muktamar ke-35 NU Resmi Ditutup, Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Kini Berubah
-
Gus Kikin Ingin Gerak Cepat, Struktur Baru PBNU Ditargetkan Rampung Sebulan
-
Gus Yusuf Serukan NU Kembali Guyub Usai Muktamar: Tak Ada Lagi Kubu-kubuan
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja