SuaraJatim.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada seorang remaja bernama Muhammad Aris (21) terkait kasus pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur pada Kamis (2/5/2019) kemarin. Vonis itu dijatuhkan lantaran Aris dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap sembilan anak-anak.
Selain hukuman penjara, Aris juga diberikan sanksi kebiri atas perbuatan cabulnya itu. Terkait tindakan hukuman kebiri itu, nantinya predator seks anak-anak itu akan diberikan suntikan kimia sehingga membuatnya tak lagi mampu ereksi seumur hidup.
Hukuman berat yang diberikan hakim ini menyusul perilaku terdakwa yang sangat kejam, keji dan tak manusiawi. Seperti yang dialami bocah di sebuah masjid Mangelo, Sooko dan perumahan Surodinawan, Kota Mojokerto pada Oktober 2018 silam.
“Vonis 12 tahun yang akan dijalani sudah cukup untuk mengevaluasi perbuatannya. Kalau masih ada tambahan suntikan kimia, tentu jauh lebih berat,” kata Ketua majelis hakim, Joko Waluyo seperti dilansir Beritajatim.com, Jumat (3/5/2019).
Pasalnya, terdakwa tak hanya menjalani sidang ini saja. Di wilayah hukum Kota Mojokerto, terdakwa juga tengah menjalani sidang dan masih dalam tahap mendengarkan saksi-saksi dan segera mendengar tuntutan JPU. Di wilayah hukum Kota Mojokerto, terdakwa juga divonis 12 tahun penjara.
"Kalau kasus yang di kota juga divonis 12 tahun, berarti sudah 24 tahun harus dijalani. Saya rasa, waktu itu sudah sangat panjang untuk merenung. Untuk itu, kami akan banding karena vonis itu sudah sangat berat bagi klien kami,” ujarnya.
Sementara itu, JPU Syarief Simatupang, SH menegaskan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. “Terdakwa telah melanggar UU Perlindungan Anak karena tega melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak. Terdakwa mengakui itu. Kami rasa, putusan itu sudah tepat,” tegasnya.
Hakim PN Mojokerto Joko Waluyo tak sekali ini memberikan hukuman berat terhadap pelaku pemerkosaan anak. Maret 2019 lalu, seorang terdakwa kasus pembunuhan disertai pemerkosaan anak di bawah umur, Rosat (48) dijatuhi hukuman mati. Putusan itu jauh dari tuntutan JPU selama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan.
Baca Juga: Koalisi Prabowo Adem, BPN: Mungkin Pihak Luar yang Menginginkan Retak
Berita Terkait
-
Takut Pulang, Siswi SMP Dicabuli Berkali-kali Tukang Bakpao Selama 4 Hari
-
Kedok Poliandri Terkuak Akibat Tipu Suami Rp 1,4 M, Ayu Divonis 3 Tahun Bui
-
Fakta Baru Aksi Guru Cabul di Sumbar, Korban Tak Hanya dari Satu Sekolah
-
Cabuli Belasan Murid di Ruang Kepsek, Guru YT Dikenal Baik dan Pintar
-
Adopsi Keponakan buat Dicabuli, Guru SMP Divonis 7 Tahun Penjara
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Mantri BRI di Sumatera Utara Ini Tak Gentar Lumpur dan Sinyal Demi Majukan UMKM Desa
-
Hilang 3 Hari, Eks Sales Rokok di Nganjuk Ditemukan Terkubur Tak Wajar di Pekarangan Rumah
-
Gelegar Ledakan di Malam Sunyi: Toko Sembako di Mojoagung Ludes Terbakar, Satu Korban Terluka
-
Oknum Pejabat Madiun Tertangkap Kamera Asyik Main Kartu Virtual saat Rapat Paripurna di DPRD
-
Skandal Makan-Minum: Mantan Wakil Ketua DPRD Jember dan Eks Istri Terbukti Korupsi