SuaraJatim.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada seorang remaja bernama Muhammad Aris (21) terkait kasus pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur pada Kamis (2/5/2019) kemarin. Vonis itu dijatuhkan lantaran Aris dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap sembilan anak-anak.
Selain hukuman penjara, Aris juga diberikan sanksi kebiri atas perbuatan cabulnya itu. Terkait tindakan hukuman kebiri itu, nantinya predator seks anak-anak itu akan diberikan suntikan kimia sehingga membuatnya tak lagi mampu ereksi seumur hidup.
Hukuman berat yang diberikan hakim ini menyusul perilaku terdakwa yang sangat kejam, keji dan tak manusiawi. Seperti yang dialami bocah di sebuah masjid Mangelo, Sooko dan perumahan Surodinawan, Kota Mojokerto pada Oktober 2018 silam.
“Vonis 12 tahun yang akan dijalani sudah cukup untuk mengevaluasi perbuatannya. Kalau masih ada tambahan suntikan kimia, tentu jauh lebih berat,” kata Ketua majelis hakim, Joko Waluyo seperti dilansir Beritajatim.com, Jumat (3/5/2019).
Pasalnya, terdakwa tak hanya menjalani sidang ini saja. Di wilayah hukum Kota Mojokerto, terdakwa juga tengah menjalani sidang dan masih dalam tahap mendengarkan saksi-saksi dan segera mendengar tuntutan JPU. Di wilayah hukum Kota Mojokerto, terdakwa juga divonis 12 tahun penjara.
"Kalau kasus yang di kota juga divonis 12 tahun, berarti sudah 24 tahun harus dijalani. Saya rasa, waktu itu sudah sangat panjang untuk merenung. Untuk itu, kami akan banding karena vonis itu sudah sangat berat bagi klien kami,” ujarnya.
Sementara itu, JPU Syarief Simatupang, SH menegaskan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. “Terdakwa telah melanggar UU Perlindungan Anak karena tega melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak. Terdakwa mengakui itu. Kami rasa, putusan itu sudah tepat,” tegasnya.
Hakim PN Mojokerto Joko Waluyo tak sekali ini memberikan hukuman berat terhadap pelaku pemerkosaan anak. Maret 2019 lalu, seorang terdakwa kasus pembunuhan disertai pemerkosaan anak di bawah umur, Rosat (48) dijatuhi hukuman mati. Putusan itu jauh dari tuntutan JPU selama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan.
Baca Juga: Koalisi Prabowo Adem, BPN: Mungkin Pihak Luar yang Menginginkan Retak
Berita Terkait
-
Takut Pulang, Siswi SMP Dicabuli Berkali-kali Tukang Bakpao Selama 4 Hari
-
Kedok Poliandri Terkuak Akibat Tipu Suami Rp 1,4 M, Ayu Divonis 3 Tahun Bui
-
Fakta Baru Aksi Guru Cabul di Sumbar, Korban Tak Hanya dari Satu Sekolah
-
Cabuli Belasan Murid di Ruang Kepsek, Guru YT Dikenal Baik dan Pintar
-
Adopsi Keponakan buat Dicabuli, Guru SMP Divonis 7 Tahun Penjara
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Bonceng Tiga Berujung Maut: Motor Gagal Salip, Pelajar 16 Tahun Terlempar ke Kolong Roda Raksasa
-
Misteri Sayatan di Gedangsewu: Nenek S Tewas Bersimbah Darah Usai Sembuh dari Tipes
-
Kisah Tragis Nelayan Bangkalan yang Berpulang Justru Saat Jaringnya Melimpah
-
Kinerja Solid, BRI Bagikan Dividen Tahun Buku 2025 Sebesar Rp52,1 Triliun Kepada Pemegang Saham
-
Senyum Semringah Jemaah Calon Haji Embarkasi Surabaya: Dokumen Siap, Biaya Tak Naik