Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 12 Juni 2019 | 15:21 WIB
Tersangka kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan. (Jatimnow)

SuaraJatim.id - Satiri (42), warga asal Tambelangan, Sampang, Madura akhirnya menceritakan keterlibatanya ikut melakukan perusakan saat massa membakar Mapolsek Tambelangang. Pengakuan itu disampaikan Satiri setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembakaran kantor polisi itu pada 22 Mei 2019 lalu.

Satiri mengaku, awalnya sempat mendengar suara letusan saat dirinya sedang tadarusan pada malam hari di bulan Ramadan. Suara itu pun membuat penasaran untuk mendatangi asal letusan di Mapolsek Tambelangan.

"Saya habis tadarus mendengar suara letusan penasaran kemudian mendatangi lokasi," ungkap Satiri seperti dikutip Jatimnow.com--jaringan Suara.com di Mapolda Jatim Rabu (12/6/2019).

Saat tiba di depan Mapolsek Tambelangan, Satiri sudah melihat bangunan mapolsek terbakar. Karena warga di sana rata-rata melakukan pelemparan, Satiri pun ikut melemparkan batu seadanya ke arah Mapolsek Tambelangan.

Baca Juga: Tiga DPO Pembakar Mapolsek Tambelangan Serahkan Diri, 13 Lainnya Buron

"Sudah biasa ikut melempari kalau terjadi keributan. Ikut-ikutan saja," akunya.

Ia juga mengaku tidak ikut masuk ke dalam setelah kantor polisi itu habis terbakar. Sebab, dalihnya, ia juga tidak memiliki niatan buruk melakukan perusakan ke bangunan tersebut.

"Tapi melemparnya enggak sampai ke dalam. Enggak niat apa-apa, enggak niat buruk," kilahnya.

"Sudah nasib saya jadi tersangka. Saya jalani," tambahnya.

Kini, Satiri telah dijadikan tersangka atas kasus tersebut dan ditahan di Mapolda Jatim. Bersama H Abdul Rahim (49), Satiri dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 200, 170, 187, 363 KUHP. Sedangkan satu tersangka lain yaitu Bukhori alias Tebur (33), dikenakan Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Setelah Diultimatum, Pelaku Pembakar Mapolsek Tambelangan Menyerahkan Diri

Load More