Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Kamis, 13 Juni 2019 | 17:37 WIB
Seorang kakek yang diketahui bernama Salim Ahmad, tiba-tiba mendapat perhatian dari ratusan Barisan Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser) dari Jawa Timur, yang berjaga di luar gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (13/6/2019). [Beritajatim]

SuaraJatim.id - Seorang kakek yang diketahui bernama Salim Ahmad, tiba-tiba mendapat perhatian dari ratusan Barisan Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser) dari Jawa Timur, yang berjaga di luar gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (13/6/2019).

Banser NU berada di situ untuk mengawal sidang perkara terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang mencemarkan nama baik  NU.

Para anggota Banser marah karena Salim yang mengaku warga Gorontalo ini, mengucapkan kata-kata yang profokatif.

Sugiono, anggota Banser, mengatakan dirinya tidak tau persis kejadian tersebut. Tapi menurut rekan-rekannya dari Banser, Salim mengatakan “Banser Kyai PKI.”

Baca Juga: Adu Mulut, Massa Banser dan FPI Nyaris Bentrok di Sidang Gus Nur

“Benar apa tidak pak?” tanya Sugiono yang disambut teriakan massa Banser seperti diwartakan Beritajatim.com.

Namun, Kakek Salim akhirnya meminta maaf secara terbuka kepada massa Banser NU karena melontarkan pernyataan hinaan.

”Saudara-saudaraku Ansor NU Nadhatul Ulama, saya menyatakan minta maaf sebesar-besarnya. Tadi saya ngomong dengan teman saya, hati-hati ada provokasi PKI. Kalau kalian merasa tersinggung saya minta maaf,” ucap Salim di hadapan massa Banser.

Namun, massa Banser tidak terima, karena ucapan Salim dirasa tidak sama dengan ucapannya tadi saat berada di area ruang sidang Gus Nur.

Sekretariat GP Ansor Surabaya mengatakan, bakal memaafkan Salim dengan syarat yang bersangkutan diharapkan datang ke kantor PBNU dengan itikad baik.

Baca Juga: Kawal Sidang Gus Nur, Banser dan FPI Geruduk PN Surabaya

“Karena yang di maki-maki itu kiai NU, kami minta bapak (Salim) datang ke PBNU dengan membuat pernyataan maaf dan saya kasih waktu 24 jam. Jika bapak tidak mau pekara ini akan kami lanjutkan ke ranah hukum.”

Load More