Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 13 Juni 2019 | 20:54 WIB
Sugi Nur Raharja menjalani sidang di PN Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (13/6/2019). [Antara]

SuaraJatim.id - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik menjelaskan alasannya membuat video blog berkonten penghinaan yang ditujukan untuk akun medsos Generasi Muda NU di Facebook.

Penjelasan tersebut sekaligus menjadi upaya klarifikasi Sugi Nur yang dinilai telah menghina Nahdlatul Ulama (NU).

"Mumpung ada teman-teman Banser dan Ansor di sini, semua yang diputar tadi itu saya akui itu video saya, asli wajah saya, asli suara saya. Cuma pertanyaannya, kenapa saya buat video itu, itu sama sekali tidak disinggung di sidang ini," kata Sugi Nur seperti dilansir Antara usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (13/6/2019).

Sugi Nur mengemukakan video blog tersebut dibuat karena rasa kesalnya pada akun Facebook Generasi Muda NU yang menuduhnya sebagai ustaz radikal dan wahabi.

Baca Juga: Adu Mulut, Massa Banser dan FPI Nyaris Bentrok di Sidang Gus Nur

"Jadi saya dituduh oleh akun media sosial Facebook namanya akun Generasi Muda NU, 20 daftar ustaz radikal dan wahabi, Ustaz Abdul Somad, Ustaz Ade Hidayat, macam-macam, ada nama saya di situ. Mangkane aku gae video (makanya saya buat video), akun generasi muda iku sopo seh (itu siapa sih)," katanya.

Ia mengaku membuat konten video tersebut untuk mengetahui pengelola admin dari akun Facebook Generasi Muda NU tersebut.

"Dan empat saksi tadi yang dihadirkan rata-rata tidak ada yang kenal dengan akun FB Generasi Muda NU. Saksi tadi itu hanya main share-share tanpa lihat kenapa saya buat video seperti itu. Jadi video itu saya tujukan untuk akun Generasi Muda NU, bukan ke NU," ujarnya.

Hari ini Gus Nur menjalani sidang lanjutan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik generasi muda NU melalui video vlog berjudul "Generasi Muda NU Penjilat".

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan empat orang saksi, yakni saksi pelapor, Maruf Syah, KH. M Nuruddin A Rahman, Muhammad Nizar dan Muhammad Syukron.

Baca Juga: Kawal Sidang Gus Nur, Banser dan FPI Geruduk PN Surabaya

Kasus ini bermula saat terdakwa mengunggah video blog dalam media sosial. Dalam video itu, terdakwa mengeluarkan kata-kata yang dinilai telah melecehkan kader muda Nahdlatul Ulama. (Antara)

Load More