SuaraJatim.id - Pesinetron Vanesaa Angel dituntut enam bulan penjara dalam kasus prostitusi online. Vanesaa dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur RA Dhini Ardhani dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/6/2019).
Artis film televisi (FTV) ini dianggap sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Vanessa dijerat UU ITE karena kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di ponselnya kepada mucikari. Kemudian video ini pun tersebar. Para muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.
Menanggapi tuntutan tersebut, Tim Kuasa Hukum Vanessa Angel Abdul Malik akan mengajukan pembelaan pada Kamis (20/6/2019) mendatang. Menurutnya, hukuman enam bulan itu terlalu berat, apabila melihat fakta persidangan serta banyaknya saksi yang tidak dihadirkan.
"Terlalu berat ya bagi kami, tapi itu adalah hak JPU. Banyak dari saksi-saksi yang tidak dihadirkan oleh kepolisian maupun JPU," terangnya.
Di sidang selanjutnya, pihaknya akan membuat Pledoi dan menerapkan semua apa yang sudah disepakati. Pihaknya akan meminta Vanessa bebas dari jeratan hukum.
"Kita akan buat pledoi, kita akan terapkan semua dan nanti majelis hakim istkhoroh lah, putusannya nanti Senin tanggal 24," ujarnya.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Jadi Saksi Persidangan, Feby Febiola Sebut Kasus Vanessa Angel Agak Konyol
Berita Terkait
-
Vanessa Angel Nangis Melihat Dua Mucikarinya Bebas Dari Tahanan
-
Dengar Ceramah Pintu Taubat Salat Ied di Penjara, Vanessa Angel Menangis
-
Divonis Ringan, Tiga Mucikari Vanessa Angel Berpeluang Lebaran di Rumah
-
Vanessa Angel Sidang Dua Kali Seminggu, Pengacara : Supaya Cepat Diputus
-
Jaksa akan Sajikan Pakaian Dalam Vanessa Angel dalam Persidangan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Teka-Teki Mayat Wanita di dalam Innova Pelat Merah di Parkiran Terminal 1 Bandara Juanda
-
Napas Sesak di Tengah Malam: Warga Plemahan Jombang Geruduk Pabrik Plastik yang Mencemari Lingkungan
-
3 Kali Dihantam Ombak, Nakhoda Tenggelam di Perairan Tanjungsari Pasuruan Ditemukan Tewas
-
Jeritan UMKM Probolinggo di Tengah Pemadaman Listrik Bergilir
-
Sembunyikan Sabu di Area Vital, Wanita Ini Tak Berkutik di Tangan Petugas Lapas Surabaya