SuaraJatim.id - Pesinetron Vanesaa Angel dituntut enam bulan penjara dalam kasus prostitusi online. Vanesaa dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur RA Dhini Ardhani dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/6/2019).
Artis film televisi (FTV) ini dianggap sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Vanessa dijerat UU ITE karena kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di ponselnya kepada mucikari. Kemudian video ini pun tersebar. Para muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.
Menanggapi tuntutan tersebut, Tim Kuasa Hukum Vanessa Angel Abdul Malik akan mengajukan pembelaan pada Kamis (20/6/2019) mendatang. Menurutnya, hukuman enam bulan itu terlalu berat, apabila melihat fakta persidangan serta banyaknya saksi yang tidak dihadirkan.
"Terlalu berat ya bagi kami, tapi itu adalah hak JPU. Banyak dari saksi-saksi yang tidak dihadirkan oleh kepolisian maupun JPU," terangnya.
Di sidang selanjutnya, pihaknya akan membuat Pledoi dan menerapkan semua apa yang sudah disepakati. Pihaknya akan meminta Vanessa bebas dari jeratan hukum.
"Kita akan buat pledoi, kita akan terapkan semua dan nanti majelis hakim istkhoroh lah, putusannya nanti Senin tanggal 24," ujarnya.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Jadi Saksi Persidangan, Feby Febiola Sebut Kasus Vanessa Angel Agak Konyol
Berita Terkait
-
Vanessa Angel Nangis Melihat Dua Mucikarinya Bebas Dari Tahanan
-
Dengar Ceramah Pintu Taubat Salat Ied di Penjara, Vanessa Angel Menangis
-
Divonis Ringan, Tiga Mucikari Vanessa Angel Berpeluang Lebaran di Rumah
-
Vanessa Angel Sidang Dua Kali Seminggu, Pengacara : Supaya Cepat Diputus
-
Jaksa akan Sajikan Pakaian Dalam Vanessa Angel dalam Persidangan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda
-
Polisi Bongkar Prostitusi Twin Tower Surabaya, Satu Tersangka Diamankan
-
Buntut Uang Rp 20 Ribu, Anak di Tuban Aniaya Ayah dan Adik Kandung hingga Patah Gigi
-
Libur Lebaran 2026, Kunjungan Wisata Bromo Tak Melonjak Drastis
-
1,1 Juta Agen BRILink Dorong Inklusi Keuangan Sampai ke Pelosok Negeri, Contohnya Rieche Endah