SuaraJatim.id - Pesinetron Vanesaa Angel dituntut enam bulan penjara dalam kasus prostitusi online. Vanesaa dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur RA Dhini Ardhani dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/6/2019).
Artis film televisi (FTV) ini dianggap sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Vanessa dijerat UU ITE karena kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di ponselnya kepada mucikari. Kemudian video ini pun tersebar. Para muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.
Menanggapi tuntutan tersebut, Tim Kuasa Hukum Vanessa Angel Abdul Malik akan mengajukan pembelaan pada Kamis (20/6/2019) mendatang. Menurutnya, hukuman enam bulan itu terlalu berat, apabila melihat fakta persidangan serta banyaknya saksi yang tidak dihadirkan.
"Terlalu berat ya bagi kami, tapi itu adalah hak JPU. Banyak dari saksi-saksi yang tidak dihadirkan oleh kepolisian maupun JPU," terangnya.
Di sidang selanjutnya, pihaknya akan membuat Pledoi dan menerapkan semua apa yang sudah disepakati. Pihaknya akan meminta Vanessa bebas dari jeratan hukum.
"Kita akan buat pledoi, kita akan terapkan semua dan nanti majelis hakim istkhoroh lah, putusannya nanti Senin tanggal 24," ujarnya.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Jadi Saksi Persidangan, Feby Febiola Sebut Kasus Vanessa Angel Agak Konyol
Berita Terkait
-
Vanessa Angel Nangis Melihat Dua Mucikarinya Bebas Dari Tahanan
-
Dengar Ceramah Pintu Taubat Salat Ied di Penjara, Vanessa Angel Menangis
-
Divonis Ringan, Tiga Mucikari Vanessa Angel Berpeluang Lebaran di Rumah
-
Vanessa Angel Sidang Dua Kali Seminggu, Pengacara : Supaya Cepat Diputus
-
Jaksa akan Sajikan Pakaian Dalam Vanessa Angel dalam Persidangan
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
5 Fakta Kebun Binatang Surabaya Usai Digeledah Kejati Jatim, Manajemen Pastikan Wisata Normal
-
Kasus Pencabulan Santriwati: Oknum Lora Bangkalan Ditahan Polda Jatim, Korban Dibawa Kabur 19 Hari!
-
Soal Bantuan Korban Gempa Pacitan, Ini Kata Wagub Jatim
-
Asrama Santri Pesantren di Pamekasan Terbakar, 2 Bangunan Ludes
-
Gempa Pacitan Rusak 8 Bangunan di Trenggalek, Termasuk Balai Desa