SuaraJatim.id - Aparat Subdit VI Tipidter Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil membongkar kasus jasa praktik aborsi di Surabaya, Jawa Timur. Hasilnya, 7 orang ditetapkan tersangka.
Berawal dari penangkapan tersangka berinisial LWP, perempuan 28 tahun saat melakukan praktik aborsi di Hotel Great Diponegoro, Jalan Raya Diponegoro, Surabaya pada hari Senin 8 April 2019, polisi berhasil meringkus 6 sindikat lainnya yang memiliki tugas berbeda-beda.
"Awalnya kami mengamankan LWP di salah satu hotel di Surabaya, saat melakukan praktek aborsi. Dari situ kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan enam komplotannya," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus, AKBP Arman Asmara, Selasa (25/6/2019).
Tugas 6 tersangka lainnya, tambah Arman, MB (34) warga Surabaya, VN (26) warga Surabaya dan FTA (32) warga Sidoarjo, selaku penyuplai obat.
"Sedangkan tersangka MSA (32) warga Surabaya, selaku penyuplai dana. Tersangka RMS (26) warga warga Surabaya, selaku pembantu pelaksanaan aborsi. Dan untuk tersangka TS (30) warga Jawa Tengah selaku penggugur atau pasien," tegasnya.
Lebih lanjut Arman menjelaskan, praktik aborsi ini telah berjalan selama 2 tahun dan telah melayani 20 pasien. Kini, 11 orang penggugur masih dalam pengejaran.
"Praktik ini sudah 2 tahun berjalan dan telah melayani 20 orang penggugur. Satu penggugur kita amankan dan ditetapkan tersangka, sedangkan 11 masih dalam pengejaran atau DPO (daftar pencarian orang)," katanya.
Adapting baring Bukit yang diamankan stars lain, tiga handphone, 1 buah kotak kemasan obat, 1 strip obat chromalux tablet, 1 butir obat jenis cytotec, 2 butir obat jenis invitec, satu botol larutan infus, 1 bungkus tisu basah, satu bungkus tisu kering, 1 lembar informasi produk chromalux tablet, 1 boks hand skin, 1 lembar resep obat dari rumah sakit Rahman Rahim, satu buah tas merek Hermes warna hitam, 1 buah tas merek Fendi Roma warna kuning kunyit, 3 lembar print out rekening, 1 buah sim card Telkomsel, 1 potong dress motif batik warna hijau yang terdapat bercak darah, 1 potong daster warna hitam motif bunga, 1 potong sprai warna merah, dan 13 lembar screenshot percakapan antara tersangka terkait aborsi melalui aplikasi WhatsApp.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 83 dan 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Kemudian, Pasal 55, 56, 346 KUHP, dan Pasal 194 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Dua Dokter Ginekologi Didenda Gara-gara Iklan Aborsi
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Khofifah Ajak Masyarakat Ramaikan Moto2 Mandalika: Dukung Mario Aji
-
Resmikan Mandiri Private Office Surabaya, Bank Mandiri Akselerasi Layanan Wealth Management
-
Kualitas BBM Pertamina Buruk? Begini Cara Lapor
-
Kisah Ashabul Qaryah dalam Surat Yasin: Pelajaran Berharga dalam Dakwah yang Penuh Tantangan
-
Rahasia Surat Yasin: Benarkah Ampuh Memperlancar Jodoh? Ini Penjelasannya