SuaraJatim.id - Aparat Subdit VI Tipidter Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil membongkar kasus jasa praktik aborsi di Surabaya, Jawa Timur. Hasilnya, 7 orang ditetapkan tersangka.
Berawal dari penangkapan tersangka berinisial LWP, perempuan 28 tahun saat melakukan praktik aborsi di Hotel Great Diponegoro, Jalan Raya Diponegoro, Surabaya pada hari Senin 8 April 2019, polisi berhasil meringkus 6 sindikat lainnya yang memiliki tugas berbeda-beda.
"Awalnya kami mengamankan LWP di salah satu hotel di Surabaya, saat melakukan praktek aborsi. Dari situ kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan enam komplotannya," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus, AKBP Arman Asmara, Selasa (25/6/2019).
Tugas 6 tersangka lainnya, tambah Arman, MB (34) warga Surabaya, VN (26) warga Surabaya dan FTA (32) warga Sidoarjo, selaku penyuplai obat.
Baca Juga: Dua Dokter Ginekologi Didenda Gara-gara Iklan Aborsi
"Sedangkan tersangka MSA (32) warga Surabaya, selaku penyuplai dana. Tersangka RMS (26) warga warga Surabaya, selaku pembantu pelaksanaan aborsi. Dan untuk tersangka TS (30) warga Jawa Tengah selaku penggugur atau pasien," tegasnya.
Lebih lanjut Arman menjelaskan, praktik aborsi ini telah berjalan selama 2 tahun dan telah melayani 20 pasien. Kini, 11 orang penggugur masih dalam pengejaran.
"Praktik ini sudah 2 tahun berjalan dan telah melayani 20 orang penggugur. Satu penggugur kita amankan dan ditetapkan tersangka, sedangkan 11 masih dalam pengejaran atau DPO (daftar pencarian orang)," katanya.
Adapting baring Bukit yang diamankan stars lain, tiga handphone, 1 buah kotak kemasan obat, 1 strip obat chromalux tablet, 1 butir obat jenis cytotec, 2 butir obat jenis invitec, satu botol larutan infus, 1 bungkus tisu basah, satu bungkus tisu kering, 1 lembar informasi produk chromalux tablet, 1 boks hand skin, 1 lembar resep obat dari rumah sakit Rahman Rahim, satu buah tas merek Hermes warna hitam, 1 buah tas merek Fendi Roma warna kuning kunyit, 3 lembar print out rekening, 1 buah sim card Telkomsel, 1 potong dress motif batik warna hijau yang terdapat bercak darah, 1 potong daster warna hitam motif bunga, 1 potong sprai warna merah, dan 13 lembar screenshot percakapan antara tersangka terkait aborsi melalui aplikasi WhatsApp.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 83 dan 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Kemudian, Pasal 55, 56, 346 KUHP, dan Pasal 194 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Lakukan Aborsi Tak Aman, Perempuan Cenderung Mengalami Masalah Kesehatan
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Harga Tiket Pesawat Surabaya-Jakarta Capai Rp7 Juta di Hari Pertama Masuk Kerja
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
-
Debut Timnas Indonesia, Joey Pelupessy Malah Kesengsem dengan Sosok Asal Surabaya
-
Pelatih Persebaya Surabaya Sorot Pentingnya Program Individu Selama Libur Panjang
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Kondisi Muhammad Hidayat, Siap Tampil Saat Persebaya Lawan Persija Jakarta?
-
Motif Pembunuhan Ayah Kandung di Surabaya Terungkap, Fakta Baru Terkuak
-
Profil Dyan Puspito Rini, Sekretaris Asprov PSSI Jatim yang Baru Saja Tutup Usia
-
Pria Pasuruan Ditemukan Tewas Setelah Menggunakan Jasa PSK
-
BRI Membantu UMKM Seperti Gelap Ruang Jiwa Menjangkau Pasar Global