SuaraJatim.id - Aparat Subdit VI Tipidter Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil membongkar kasus jasa praktik aborsi di Surabaya, Jawa Timur. Hasilnya, 7 orang ditetapkan tersangka.
Berawal dari penangkapan tersangka berinisial LWP, perempuan 28 tahun saat melakukan praktik aborsi di Hotel Great Diponegoro, Jalan Raya Diponegoro, Surabaya pada hari Senin 8 April 2019, polisi berhasil meringkus 6 sindikat lainnya yang memiliki tugas berbeda-beda.
"Awalnya kami mengamankan LWP di salah satu hotel di Surabaya, saat melakukan praktek aborsi. Dari situ kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan enam komplotannya," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus, AKBP Arman Asmara, Selasa (25/6/2019).
Tugas 6 tersangka lainnya, tambah Arman, MB (34) warga Surabaya, VN (26) warga Surabaya dan FTA (32) warga Sidoarjo, selaku penyuplai obat.
"Sedangkan tersangka MSA (32) warga Surabaya, selaku penyuplai dana. Tersangka RMS (26) warga warga Surabaya, selaku pembantu pelaksanaan aborsi. Dan untuk tersangka TS (30) warga Jawa Tengah selaku penggugur atau pasien," tegasnya.
Lebih lanjut Arman menjelaskan, praktik aborsi ini telah berjalan selama 2 tahun dan telah melayani 20 pasien. Kini, 11 orang penggugur masih dalam pengejaran.
"Praktik ini sudah 2 tahun berjalan dan telah melayani 20 orang penggugur. Satu penggugur kita amankan dan ditetapkan tersangka, sedangkan 11 masih dalam pengejaran atau DPO (daftar pencarian orang)," katanya.
Adapting baring Bukit yang diamankan stars lain, tiga handphone, 1 buah kotak kemasan obat, 1 strip obat chromalux tablet, 1 butir obat jenis cytotec, 2 butir obat jenis invitec, satu botol larutan infus, 1 bungkus tisu basah, satu bungkus tisu kering, 1 lembar informasi produk chromalux tablet, 1 boks hand skin, 1 lembar resep obat dari rumah sakit Rahman Rahim, satu buah tas merek Hermes warna hitam, 1 buah tas merek Fendi Roma warna kuning kunyit, 3 lembar print out rekening, 1 buah sim card Telkomsel, 1 potong dress motif batik warna hijau yang terdapat bercak darah, 1 potong daster warna hitam motif bunga, 1 potong sprai warna merah, dan 13 lembar screenshot percakapan antara tersangka terkait aborsi melalui aplikasi WhatsApp.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 83 dan 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Kemudian, Pasal 55, 56, 346 KUHP, dan Pasal 194 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Dua Dokter Ginekologi Didenda Gara-gara Iklan Aborsi
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Gubernur Khofifah Pimpin Panen dan Percepatan Tanam: Produksi Naik 5 Persen, Target Ekspor Beras
-
Pendidikan di Ujung Tanduk: Saat Proyek KDMP Mengancam Eksistensi SDN Tegalrejo 1 Blitar
-
BRI Bayar Dividen Tunai Rp31,47 Triliun, Strategi Laba Tetap Berkelanjutan
-
Drama Penyekapan Lansia di Surabaya: Uang Rp2 Miliar Dikuras Kekasih Anaknya Sendiri
-
Peringatan Hardiknas di Grahadi, Gubernur Khofifah Puji Kreativitas Vokasi Jatim