SuaraJatim.id - Artis Vanessa Angel akan menjalani sidang putusan terkait kasus prostitusi online yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6/2019), hari ini.
Informasi yang didapat Suara.com, sidang putusan tidak dilakukan seperti sidang-sidang sebelumnya yang digelar tertutup. Pada sidang kali ini akan digelar terbuka untuk umum.
Tim pengacara Vanessa, Abdul Malik mengaku optimistis bahwa kliennya akan divonis bebas oleh hakim. Hal itu sebagaimana yang ia sampaikan pada saat nota pembelaan atau pleidoi kliennya di sidang sebelumnya.
"Kami optimis (Vanessa) dibebaskan. Karena tidak ada bukti pidananya," kata Malik kepada wartawan.
Lebih lanjut, Malik mengatakan, pasal yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya tak tepat, lantaran Vanessa melakukan komunikasi hanya dengan satu orang, yakni muncikari Endang Suhartini alias Siska.
"Itu dilakukan Vanessa di ruang privatnya, dia dengan Siska, apa bisa dipidana, kan enggak. Konten asusila juga tidak ada itu," kata dia.
Untuk diketahui, Pada sidang tuntutan sebelumnya, oleh jaksa Vanessa Angel dituntut hukuman 6 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa saat sidang di PN Surabaya pada Senin (17/6) lalu.
Sementara itu, pihak Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya, Milano Lubis menolak semua dakwaan jaksa dan meminta kliennya untuk segera dibebaskan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembacaan pledoi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (20/6/2019) lalu.
Baca Juga: Hakim Bacakan Vonis Vanessa Angel Hari Ini, Pengacara Minta Dibebaskan
"Kami minta dibebaskan dan seluruh barang-barang yang disita semua dikembalikan. Termasuk uang, handphone, buku tabungan, semua minta dikembalikan. Karena tidak terbukti pidananya," tegas Milano.
Milano menganggap memiliki alasan kuat atas permintaannya itu. Menurutnya, transmisi konten yang dijadikan sebagai barang bukti, yang menurut Jaksa melanggar Pasal UU ITE, masuk ke ranah privat dan tidak bisa dipidanakan.
"Kami menolak dakwaan jaksa. Makanya, kami tadi dalilkan bahwa karena ini ranah privat. Apakah ranah privat bisa dipidana? Ya ini mesti dikaji ulanglah," katanya.
Sementara itu, JPU Novan Arianto mengaku jika pihaknya mendakwa Vanessa dengan dua dakwaan. Pertama adalah UU ITE pasal 27 Ayat 1 dan kedua 296 jo 55 tentang prostitusi online. Sedangkan jaksa kali ini berhasil membuktikan dengan pasal yang pertama. Namun, pasal kedua bukan tidak terbukti tetapi jaksa menyusun alternatif.
"Jadi kami memilih satu atau dua dan kami berkeyakinan kami lebih condong, lebih menuntut dia berdasarkan fakta-fakta yang kami ajukan. Yang pertama tentang ITE," ujarnya.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Keberatan Dijerat UU ITE, Pengacara: Chat dan Foto Masuk Privasi Vanessa
-
Hari Ini, Kabarnya Vanessa Angel Mau Blak-blakan Depan Hakim
-
Sebut Vanessa Angel Tak Bisa Dipidana, Ahli: Tak Ada Pasal Pelacuran
-
Kerap Ubah Penampilan, Vanessa Angel: Doain Ya Semoga Cepat Berhijab
-
Lepas Jilbab Usai Lebaran, Vanessa Angel Pamer Gaya Rambut Baru di Sidang
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Misteri Pria Ber-sweater Hitam: Jasad Tanpa Identitas Mengambang di Arus Dam Rolak 9 Mojokerto
-
Misteri Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda: Sosok Pria Bermasker Jadi Sorotan
-
Pasien Gaib dan Tagihan Palsu: Skandal Besar Korupsi JKN Jember Terbongkar
-
Penjual Es Hingga Penjaga Warkop Ikut Diciduk Polisi Saat Demo di Grahadi
-
Indonesia Sekarat! Amuk Massa di Grahadi dan Meme Kowarso yang Membakar Surabaya