SuaraJatim.id - Polisi telah menetapkan perempuan bernama Dwi Retno sebagai tersangka seusai diringkus terkait kasus penipuan. Aksi penipuan ini terungkap setelah polisi mendalami laporan warga di Probolinggo, Jawa Timur bernama Rofik Baidowi.
Tak hanya Rofik, Dwi juga pernah menipu warga bernama Tuhan yang tinggal di Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur. Modus aksi penipuan itu berpura-pura mau menjual rumah.
Terkait pengungkapan kasus ini, Dwi rupanya sangat lihai saat menjalankan aksinya. Dengan berlagak seperti dermawan, perempuan asal Sampang Madura itu berjanji akan membeli rumah korban dengan syarat mengundang anak yatim untuk bersedekah.
"Dengan janji manisnya itu seakan kami ini tidak sadar. Disuruh begini, begitu nurut saja. Karena mau membeli rumah saya itu, dia sampai menyuruh untuk mengundang 200 anak yatim. Dengan iming – iming uang Rp 700 ribu per anak. Sebagai ungkapan rasa syukur," kata Rofik di Mapolsek Leces seperti dilansir Timeindonesia.com--jaringan Suara.com, Rabu (26/6/2019).
Namun, semua janji yang dilontarkan sejatinya hanyalah akal bulus tersangka untuk mendapatkan materi yang dimiliki korbannya. Bahkan saat mengundang anak yatim, Dwi sempat berkaraoke dan bernyanyi bersama. Tapi saat hendak pembagian uang yang dijanjikan, Dwi malah pergi.
“Lalu kembali saat anak–anak sudah pulang, alasannya mencairkan uang. Tapi ternyata juga tidak cair,” tambah Rofik
Terungkapnya kasus ini, Dwi ternyata sempat menjalani bisnis lendir. Profesinya sebagai mucikari atau mami di Batam, sangat mudah untuk mendatangkan uang.
Namun belakangan, usaha yang digelutinya itu bangkrut. Dwi terpaksa harus pindah dari tempatnya selama ini mencari nafkah.
Dwi kemudian bergerak ke timur. Sesampainya di Probolinggo, ia memperdaya Rofik Baidowi, istri dan kerabatnya.
Baca Juga: Gelisah Korban Arisan Fiktif, Ana Tidak Menyangka Jadi Korban Penipuan
Terkait kasus ini, Kapolsek Leces Iptu Ahmad Ghandi mengatakan, Dwi nekat melancarkan aksi penipuan ini karena ingin hidup berlimpangan harta dan kesenangan.
“Pengakuan tersangka, hasilnya menipu itu untuk foya foya dan hidup mewah. Karaoke dan bersenang-senang di sekitaran wisata pantai, di Kota Probolinggo," kata dia.
Atas perbuatannya itu, Dwi kini harus mendekam di penjara. Dia disangka melanggar pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan