SuaraJatim.id - Polisi telah menetapkan perempuan bernama Dwi Retno sebagai tersangka seusai diringkus terkait kasus penipuan. Aksi penipuan ini terungkap setelah polisi mendalami laporan warga di Probolinggo, Jawa Timur bernama Rofik Baidowi.
Tak hanya Rofik, Dwi juga pernah menipu warga bernama Tuhan yang tinggal di Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur. Modus aksi penipuan itu berpura-pura mau menjual rumah.
Terkait pengungkapan kasus ini, Dwi rupanya sangat lihai saat menjalankan aksinya. Dengan berlagak seperti dermawan, perempuan asal Sampang Madura itu berjanji akan membeli rumah korban dengan syarat mengundang anak yatim untuk bersedekah.
"Dengan janji manisnya itu seakan kami ini tidak sadar. Disuruh begini, begitu nurut saja. Karena mau membeli rumah saya itu, dia sampai menyuruh untuk mengundang 200 anak yatim. Dengan iming – iming uang Rp 700 ribu per anak. Sebagai ungkapan rasa syukur," kata Rofik di Mapolsek Leces seperti dilansir Timeindonesia.com--jaringan Suara.com, Rabu (26/6/2019).
Namun, semua janji yang dilontarkan sejatinya hanyalah akal bulus tersangka untuk mendapatkan materi yang dimiliki korbannya. Bahkan saat mengundang anak yatim, Dwi sempat berkaraoke dan bernyanyi bersama. Tapi saat hendak pembagian uang yang dijanjikan, Dwi malah pergi.
“Lalu kembali saat anak–anak sudah pulang, alasannya mencairkan uang. Tapi ternyata juga tidak cair,” tambah Rofik
Terungkapnya kasus ini, Dwi ternyata sempat menjalani bisnis lendir. Profesinya sebagai mucikari atau mami di Batam, sangat mudah untuk mendatangkan uang.
Namun belakangan, usaha yang digelutinya itu bangkrut. Dwi terpaksa harus pindah dari tempatnya selama ini mencari nafkah.
Dwi kemudian bergerak ke timur. Sesampainya di Probolinggo, ia memperdaya Rofik Baidowi, istri dan kerabatnya.
Baca Juga: Gelisah Korban Arisan Fiktif, Ana Tidak Menyangka Jadi Korban Penipuan
Terkait kasus ini, Kapolsek Leces Iptu Ahmad Ghandi mengatakan, Dwi nekat melancarkan aksi penipuan ini karena ingin hidup berlimpangan harta dan kesenangan.
“Pengakuan tersangka, hasilnya menipu itu untuk foya foya dan hidup mewah. Karaoke dan bersenang-senang di sekitaran wisata pantai, di Kota Probolinggo," kata dia.
Atas perbuatannya itu, Dwi kini harus mendekam di penjara. Dia disangka melanggar pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
KUR BRI Jadikan Aiko Maju UMKM Tangguh di Program MBG Kepulauan Siau
-
Dear Pengibar Bendera One Piece, Pemerintah Kirim Peringatan Keras: Ada Ancaman Pidana!
-
Aset 'Tidur' Pemprov Jatim Bisa Jadi Sumber PAD Baru, Asalkan Lakukan Ini
-
Bank Mandiri Jembatani Purna PMI Asal Malang Jadi Wirausahawan Lewat Program Bapak Asuh
-
BRI Ungkap Jurus Jitu Jadi Bank Terkuat di Indonesia