SuaraJatim.id - Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lamongan Jawa Timur akan melakukan ekskavasi tahap tiga di situs Candi Patakan pada Juli 2019 mendatang.
"Iya rencana akan dilakukan ekskavasi tahap tiga di Situs Pataan yang berlokasi di Dusun Montor, Desa Pataan, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan pada 2 sampai 10 Juli 2019," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lamongan Ismunawan dilansir dari TIMES Indonesia - jaringan Suara.com pada Kamis (27/6/2019).
Untuk memuluskan rencana ekskavasi, menurut Ismunawan, BPCB Trowulan bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lamongan, dan Dinas Provinsi Jawa Timur, serta Kepala Desa Pataan akan melakukan koordinasi pada Jumat (28/6/2019).
"Kita masih terus berkoordinasi dengan BPCB Trowulan untuk rencana ekskavasi tahap tiga," ucapnya.
Untuk diketahui, situs yang berlokasi di Desa Pataan, Kecamatan Sambeng tersebut merupakan salah satu situs bangunan suci peninggalan masa Airlangga yang telah dua kali dilakukan proses ekskavasi oleh BPCB Trowulan dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lamongan.
Bangunan suci ini, berdasarkan data sementara menunjuk seperti bangunan vihara. Indikasinya, bangunan ini tidak simetris dan menghadap ke barat, serta ditemukan reruntuhan batu yang berbentuk bulat seperti susunan stupa.
Tak hanya itu, pada ekskavasi Situs Patakan tahap dua, BPCB Trowulan juga berhasil menemukan pagar barat yang bangunannya sudah mengombinasikan antara bagu kulit dengan batu putih atau batu kumbung yang memiliki panjang lebih kurang 40 sentimeter (cm).
Ekskavasi kali ketiga ini merupakan lanjutan proses sebelumnya. Diawali penemuan pada medio 2013, BPCB Trowulan kemudian melanjutkan ekskavasi kedua pada akhir 2018 kemarin.
Pada ekskavasi tahap tiga, telah ditemukan luas bangunan yang diperkirakan memiliki panjang sekira 24 meter dengan lebar 16 meter.
Baca Juga: Temuan Struktur Batu Bata Kuno Zaman Majapahit, BPCB Belum Mulai Ekskavasi
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
BRI Perkuat Fondasi Teknologi, Kantongi Sertifikasi Kualitas Software Internasional
-
Di Balik Dapur MBG, Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang
-
Di HUT ke-80 Muslimat NU, Khofifah Perkuat Barisan 400 Paralegal Demi Keadilan Perempuan & Anak
-
Drama OTT Tulungagung: Tak Hanya Bupati, Sang Adik Kandung Legislator PDIP Ikut Diboyong KPK
-
Detik-Detik Sopir Truk Sampah di Gresik Larikan Kendaraan yang Terbakar ke Pos Damkar