SuaraJatim.id - Kasus suami - istri inisial FS (25) dan NV (27) warga asal Lamongan Jawa Timur menjajakan seks dengan membawa anak kandung berusia balita menjadi perhatian serius polisi. Polisi juga bakal melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Keterlibatan KPAI bukan tanpa dasar. Lantaran, saat adegan berhubungan badan bertiga alias threesome, keduanya juga mengajak serta anak kandung yang masih berusia 4 tahun.
"Saat aksi itu (threesome) anaknya ada di kamar (hotel) juga. Disuruh main hp sambil lihat youtube. FS diinterogasi bilangnya sekali, tapi anaknya bilang sering melihat seperti itu ibunya dengan om-om yang tidak dikenal," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, belum lama ini.
Ujung melanjutkan, meski terungkap fakta pasutri dan kliennya bersetubuh bersama di depan anak tersebut, polisi tidak akan melanjutkan mencari keterangan lebih lanjut dari anak. Sebab, dikhawatirkan menggangu psikologis anak yang memang masih di bawah umur. Merespon itu, polisi bakal berkonsultasi dengan KPAI, terutama terkait trauma healing.
"Kita akan berkordinasi dengan KPAI agar ada trauma healing. Karena masalahnya anaknya sekarang kan tidak di Malang. Dia di Lamongan saat ini bersama neneknya," sambung dia.
Seperti diberitakan, praktik seks komersial dengan gaya threesome dilakukan FS dan NV di sebuah hotel di kawasan Singosari, Kabupaten Malang Jawa Timur bersama seorang klien. Saat melakukan hubungan intim di kamar hotel, ternyata turut mengajak anaknya yang masih balita.
Namun, agar si anak tak fokus dengan adegan threesome. FS memberikan sebuah handphone kepada anaknya agar sang anak sibuk bermain handphone.
Polisi menduga kuat motif keduanya bukanlah akibat faktor ekonomi. Sebab, FS sebelumnya bekerja sebagai sales motor. Motif keduanya adalah fantasi seksual dengan orang lain. FS dan NV juga diketahui telah menikah secara sah pada 2012 lalu dan dikarunia seorang putri yang kini berusia empat tahun.
Akibat perbuatanya, FS dijerat dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun.
Baca Juga: Warga Ungkap Kebiasaan Tersangka Suami Jual Istri di Malang
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Warga Ungkap Kebiasaan Tersangka Suami Jual Istri di Malang
-
Suami Jual Istri, Polisi: Terima Order Khusus Pria Tampan dan Hotel Mewah
-
Suami Jual Istri, Layani 2 Lelaki Bersamaan di Depan Putrinya
-
Suami Jual Istri Sendiri, FS Asyik Tonton NV saat Layani 2 Lelaki Sekaligus
-
Istri Dijual Suami Layani Fantasi Mesum, Dibekuk saat Asyik di Kamar Hotel
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
5 Fakta Jam Kerja Panjang di Indonesia, Semua Gara-gara Upah Rendah?
-
5 Fakta Kepsek SD Situbondo Dibacok Pagi-pagi Pakai Celurit, Wajah dan Kepala Luka-luka
-
3 Fakta Suami Aniaya Istri di Tuban, Dipicu Dugaan Selingkuh
-
Wakil Kepala BGN Izinkan Warga Unggah Menu MBG ke Medsos, Ini Alasannya
-
BRI Peduli Hadirkan Program "Ini Sekolahku" untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang