SuaraJatim.id - Kasus suami - istri inisial FS (25) dan NV (27) warga asal Lamongan Jawa Timur menjajakan seks dengan membawa anak kandung berusia balita menjadi perhatian serius polisi. Polisi juga bakal melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Keterlibatan KPAI bukan tanpa dasar. Lantaran, saat adegan berhubungan badan bertiga alias threesome, keduanya juga mengajak serta anak kandung yang masih berusia 4 tahun.
"Saat aksi itu (threesome) anaknya ada di kamar (hotel) juga. Disuruh main hp sambil lihat youtube. FS diinterogasi bilangnya sekali, tapi anaknya bilang sering melihat seperti itu ibunya dengan om-om yang tidak dikenal," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, belum lama ini.
Ujung melanjutkan, meski terungkap fakta pasutri dan kliennya bersetubuh bersama di depan anak tersebut, polisi tidak akan melanjutkan mencari keterangan lebih lanjut dari anak. Sebab, dikhawatirkan menggangu psikologis anak yang memang masih di bawah umur. Merespon itu, polisi bakal berkonsultasi dengan KPAI, terutama terkait trauma healing.
"Kita akan berkordinasi dengan KPAI agar ada trauma healing. Karena masalahnya anaknya sekarang kan tidak di Malang. Dia di Lamongan saat ini bersama neneknya," sambung dia.
Seperti diberitakan, praktik seks komersial dengan gaya threesome dilakukan FS dan NV di sebuah hotel di kawasan Singosari, Kabupaten Malang Jawa Timur bersama seorang klien. Saat melakukan hubungan intim di kamar hotel, ternyata turut mengajak anaknya yang masih balita.
Namun, agar si anak tak fokus dengan adegan threesome. FS memberikan sebuah handphone kepada anaknya agar sang anak sibuk bermain handphone.
Polisi menduga kuat motif keduanya bukanlah akibat faktor ekonomi. Sebab, FS sebelumnya bekerja sebagai sales motor. Motif keduanya adalah fantasi seksual dengan orang lain. FS dan NV juga diketahui telah menikah secara sah pada 2012 lalu dan dikarunia seorang putri yang kini berusia empat tahun.
Akibat perbuatanya, FS dijerat dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun.
Baca Juga: Warga Ungkap Kebiasaan Tersangka Suami Jual Istri di Malang
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Warga Ungkap Kebiasaan Tersangka Suami Jual Istri di Malang
-
Suami Jual Istri, Polisi: Terima Order Khusus Pria Tampan dan Hotel Mewah
-
Suami Jual Istri, Layani 2 Lelaki Bersamaan di Depan Putrinya
-
Suami Jual Istri Sendiri, FS Asyik Tonton NV saat Layani 2 Lelaki Sekaligus
-
Istri Dijual Suami Layani Fantasi Mesum, Dibekuk saat Asyik di Kamar Hotel
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Senyum Terakhir di KMP Mutiara Sentosa 2: Rencana Pernikahan Sari yang Kandas di Laut Sapudi
-
Lapas Jadi Markas Penipuan Online, Polda Jatim Bongkar Sindikat Emas Palsu
-
Basarnas: Cuaca Buruk Jadi Tantangan Evakuasi Korban KMP Mutiara Sentosa II
-
Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II Teridentifikasi, DVI Pastikan Bukan Tewas Terbakar
-
Lewat BRI Peduli, PMI di Taiwan Dibekali Literasi Keuangan dan Strategi Mengembangkan Usaha