SuaraJatim.id - Kasus suami - istri inisial FS (25) dan NV (27) warga asal Lamongan Jawa Timur menjajakan seks dengan membawa anak kandung berusia balita menjadi perhatian serius polisi. Polisi juga bakal melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Keterlibatan KPAI bukan tanpa dasar. Lantaran, saat adegan berhubungan badan bertiga alias threesome, keduanya juga mengajak serta anak kandung yang masih berusia 4 tahun.
"Saat aksi itu (threesome) anaknya ada di kamar (hotel) juga. Disuruh main hp sambil lihat youtube. FS diinterogasi bilangnya sekali, tapi anaknya bilang sering melihat seperti itu ibunya dengan om-om yang tidak dikenal," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, belum lama ini.
Ujung melanjutkan, meski terungkap fakta pasutri dan kliennya bersetubuh bersama di depan anak tersebut, polisi tidak akan melanjutkan mencari keterangan lebih lanjut dari anak. Sebab, dikhawatirkan menggangu psikologis anak yang memang masih di bawah umur. Merespon itu, polisi bakal berkonsultasi dengan KPAI, terutama terkait trauma healing.
Baca Juga: Warga Ungkap Kebiasaan Tersangka Suami Jual Istri di Malang
"Kita akan berkordinasi dengan KPAI agar ada trauma healing. Karena masalahnya anaknya sekarang kan tidak di Malang. Dia di Lamongan saat ini bersama neneknya," sambung dia.
Seperti diberitakan, praktik seks komersial dengan gaya threesome dilakukan FS dan NV di sebuah hotel di kawasan Singosari, Kabupaten Malang Jawa Timur bersama seorang klien. Saat melakukan hubungan intim di kamar hotel, ternyata turut mengajak anaknya yang masih balita.
Namun, agar si anak tak fokus dengan adegan threesome. FS memberikan sebuah handphone kepada anaknya agar sang anak sibuk bermain handphone.
Polisi menduga kuat motif keduanya bukanlah akibat faktor ekonomi. Sebab, FS sebelumnya bekerja sebagai sales motor. Motif keduanya adalah fantasi seksual dengan orang lain. FS dan NV juga diketahui telah menikah secara sah pada 2012 lalu dan dikarunia seorang putri yang kini berusia empat tahun.
Akibat perbuatanya, FS dijerat dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun.
Baca Juga: Suami Jual Istri, Polisi: Terima Order Khusus Pria Tampan dan Hotel Mewah
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Warga Ungkap Kebiasaan Tersangka Suami Jual Istri di Malang
-
Suami Jual Istri, Polisi: Terima Order Khusus Pria Tampan dan Hotel Mewah
-
Suami Jual Istri, Layani 2 Lelaki Bersamaan di Depan Putrinya
-
Suami Jual Istri Sendiri, FS Asyik Tonton NV saat Layani 2 Lelaki Sekaligus
-
Istri Dijual Suami Layani Fantasi Mesum, Dibekuk saat Asyik di Kamar Hotel
Terpopuler
- Review dan Harga Skincare NAMA Milik Luna Maya: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- Nasib Pemain Keturunan Indonesia Cucu Sultan Kini Berstatus Pengangguran
- 5 Mobil Murah Mulai 10 Jutaan: Tampilan Mewah, Cocok untuk Keluarga
- Rahasia Kulit Sehat Dr Tompi: 3 Langkah Skincare yang Bisa Kamu Ikuti di Rumah
- 3 Motor Cruiser Murah Bertampang Ala Harley-Davidson: Gunakan Mesin V-Twin, Harga Setara Honda PCX
Pilihan
-
BYD Kembali Pangkas Harga, Bos GWM Geram: Bagaimana Kualitas Mobil Bisa Terjamin?
-
Nasib Miris Rafael Struick: Andalan Timnas Indonesia, Malah Dibuang Brisbane Roar
-
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Tunjuk Eks MU Sebagai Pelatih
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Cerahkan Kulit, Tameng Radikal Bebas
-
Karyawan PT Timah Bobol SDN 3 Mentok, Program AKHLAK Erick Thohir Dipertanyakan
Terkini
-
Wagub Jatim Gerilya Kawal Investasi dari Jepang Tanpa Bebani APBD
-
Motif Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan di Mojokerto, Awalnya Ngajak Kopi Darat
-
Kiprah Cemerlang BRI Diganjar Tiga Penghargaan Internasional dari The Asset
-
Perhiasan Mojokerto Makin Gemilang, UMKM Naik Kelas dengan Bantuan BRI
-
Hari Jadi Surabaya, Mahasiswa IKADO Berbakti: Donor Darah dan Quantum Health Check Gratis