SuaraJatim.id - Kasus suami - istri inisial FS (25) dan NV (27) warga asal Lamongan Jawa Timur menjajakan seks dengan membawa anak kandung berusia balita menjadi perhatian serius polisi. Polisi juga bakal melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Keterlibatan KPAI bukan tanpa dasar. Lantaran, saat adegan berhubungan badan bertiga alias threesome, keduanya juga mengajak serta anak kandung yang masih berusia 4 tahun.
"Saat aksi itu (threesome) anaknya ada di kamar (hotel) juga. Disuruh main hp sambil lihat youtube. FS diinterogasi bilangnya sekali, tapi anaknya bilang sering melihat seperti itu ibunya dengan om-om yang tidak dikenal," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, belum lama ini.
Ujung melanjutkan, meski terungkap fakta pasutri dan kliennya bersetubuh bersama di depan anak tersebut, polisi tidak akan melanjutkan mencari keterangan lebih lanjut dari anak. Sebab, dikhawatirkan menggangu psikologis anak yang memang masih di bawah umur. Merespon itu, polisi bakal berkonsultasi dengan KPAI, terutama terkait trauma healing.
"Kita akan berkordinasi dengan KPAI agar ada trauma healing. Karena masalahnya anaknya sekarang kan tidak di Malang. Dia di Lamongan saat ini bersama neneknya," sambung dia.
Seperti diberitakan, praktik seks komersial dengan gaya threesome dilakukan FS dan NV di sebuah hotel di kawasan Singosari, Kabupaten Malang Jawa Timur bersama seorang klien. Saat melakukan hubungan intim di kamar hotel, ternyata turut mengajak anaknya yang masih balita.
Namun, agar si anak tak fokus dengan adegan threesome. FS memberikan sebuah handphone kepada anaknya agar sang anak sibuk bermain handphone.
Polisi menduga kuat motif keduanya bukanlah akibat faktor ekonomi. Sebab, FS sebelumnya bekerja sebagai sales motor. Motif keduanya adalah fantasi seksual dengan orang lain. FS dan NV juga diketahui telah menikah secara sah pada 2012 lalu dan dikarunia seorang putri yang kini berusia empat tahun.
Akibat perbuatanya, FS dijerat dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun.
Baca Juga: Warga Ungkap Kebiasaan Tersangka Suami Jual Istri di Malang
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Warga Ungkap Kebiasaan Tersangka Suami Jual Istri di Malang
-
Suami Jual Istri, Polisi: Terima Order Khusus Pria Tampan dan Hotel Mewah
-
Suami Jual Istri, Layani 2 Lelaki Bersamaan di Depan Putrinya
-
Suami Jual Istri Sendiri, FS Asyik Tonton NV saat Layani 2 Lelaki Sekaligus
-
Istri Dijual Suami Layani Fantasi Mesum, Dibekuk saat Asyik di Kamar Hotel
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Perahu Penyeberangan Sungai Brantas Blitar Kini Diincar Retribusi Daerah
-
Cinta Kandas, Rumah Pun Musnah: Mantan Pasutri di Blitar Pilih Robohkan Aset Ratusan Juta
-
Mahameru Menggeliat Lagi: Dua Erupsi Beruntun Sabtu Pagi, Kolom Abu Kelabu Selimuti Langit
-
Rp3 Miliar Menguap: Kejari Jember Naikkan Status Korupsi Bank Jatim Kalisat ke Penyidikan
-
Pohon Raksasa Tiba-tiba Roboh Menutup Jalur Suboh-Bondowoso