SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Darmawan sebagai tersangka kasus Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Kota Surabaya terkait dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016.
Setelah diperiksa sebagai saksi dan terbukti, Darmawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Seperti yang diucapkan oleh Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, Selasa (16/7/2019) sore.
"Sore hari (Selasa) ini kami telah melakukan pemanggilan, terhadap saudara 'D', selaku wakil Ketua DPRD Kota Surabaya. Sebagai komitmen dari kami, akan menuntaskan perkara, terkait dengan jasmas tahun 2016 Pemerintah Kota Surabaya," ujar Rachmat.
Setelah pemeriksaan dilakukan tim penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya, memutuskan Darmawan menjadi tersangka dalam kasus Jasmas 2016.
Sebelum Darmawan, salah satu anggota DPRD Kota Surabaya Sugito lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan pengembangan dari Agus Setiawan Tjong yang saat ini perkaranya sudah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Setelah melakukan pemeriksaan kepada saudara 'D', Tim penyidik memperoleh lebih dari dua bukti, keterlibatan yang bersangkutan, dengan terdakwa saudara Tjong, selanjutnya penyidik menetapkan yang bersangkutan 'D' selaku wakil ketua DPRD Kota Surabaya sebagai tersangka, dan penyidik melakukan penanaman selama 20 hari kedepan di rutan Kejati," imbuhnya.
Menurut Kepala Kejari Tanjung Perak Rachmat, tersangka Darmawan mengkoordinir proposal untuk Jasmas di tingkat rukun tetangga. Bahkan, jumlahnya mencapai puluhan proposal.
"Proposal dari D ada 80 proposal," ungkapnya.
Setelah diperiksa penyidik Pidsus Kejari sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB, Darmawan mengunakan rompi tahanan serta mengunakan topi dan menutupi wajahnya dengan koran.
Baca Juga: Siap-siap, Nama Sejumlah Jalan di Kota Surabaya Bakal Diganti
Kepada awak media, Darmawan mengemukakan masih menunggu proses selanjutnya.
"Ya menunggu proses peradilan lebih lanjut, ya nanti," tandasnya.
Untuk diketahui, kasus tersebut terbongkar setelah Agus Setiawan Tjong ditahan Kejari Tanjung Perak pada Kamis (1/11/2018). Ia menjadi tersangka terkait proyek pengadaan tenda, meja, kursi, dan sound system.
Pengadaan Jasmas tersebut berasal dari APBD Pemkot Surabaya di tahun 2016 lalu. Negara dirugikan hingga Rp 4,9 miliar. Dari hasil audit BPK ada selisih angka satuan barang.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Bukan Sekadar Letusan Biasa: PVMBG Ungkap Rekaman Gempa Getaran Banjir Semeru yang Bikin Khawatir
-
Pilu Petani Lombok, Ladang Rusak Diterjang Awan Panas Semeru
-
Di Tengah Keriuhan, Relawan Kesehatan Jadi Penopang Pengungsian Erupsi Semeru
-
Cerita Lansia 90 Tahun Saat Mengungsi Akibat Erupsi Gunung Semeru
-
Aktivitas Gunung Semeru Belum Stabil, Awan Panas Masih Mengancam!