SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Darmawan sebagai tersangka kasus Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Kota Surabaya terkait dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016.
Setelah diperiksa sebagai saksi dan terbukti, Darmawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Seperti yang diucapkan oleh Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, Selasa (16/7/2019) sore.
"Sore hari (Selasa) ini kami telah melakukan pemanggilan, terhadap saudara 'D', selaku wakil Ketua DPRD Kota Surabaya. Sebagai komitmen dari kami, akan menuntaskan perkara, terkait dengan jasmas tahun 2016 Pemerintah Kota Surabaya," ujar Rachmat.
Setelah pemeriksaan dilakukan tim penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya, memutuskan Darmawan menjadi tersangka dalam kasus Jasmas 2016.
Sebelum Darmawan, salah satu anggota DPRD Kota Surabaya Sugito lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan pengembangan dari Agus Setiawan Tjong yang saat ini perkaranya sudah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Setelah melakukan pemeriksaan kepada saudara 'D', Tim penyidik memperoleh lebih dari dua bukti, keterlibatan yang bersangkutan, dengan terdakwa saudara Tjong, selanjutnya penyidik menetapkan yang bersangkutan 'D' selaku wakil ketua DPRD Kota Surabaya sebagai tersangka, dan penyidik melakukan penanaman selama 20 hari kedepan di rutan Kejati," imbuhnya.
Menurut Kepala Kejari Tanjung Perak Rachmat, tersangka Darmawan mengkoordinir proposal untuk Jasmas di tingkat rukun tetangga. Bahkan, jumlahnya mencapai puluhan proposal.
"Proposal dari D ada 80 proposal," ungkapnya.
Setelah diperiksa penyidik Pidsus Kejari sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB, Darmawan mengunakan rompi tahanan serta mengunakan topi dan menutupi wajahnya dengan koran.
Baca Juga: Siap-siap, Nama Sejumlah Jalan di Kota Surabaya Bakal Diganti
Kepada awak media, Darmawan mengemukakan masih menunggu proses selanjutnya.
"Ya menunggu proses peradilan lebih lanjut, ya nanti," tandasnya.
Untuk diketahui, kasus tersebut terbongkar setelah Agus Setiawan Tjong ditahan Kejari Tanjung Perak pada Kamis (1/11/2018). Ia menjadi tersangka terkait proyek pengadaan tenda, meja, kursi, dan sound system.
Pengadaan Jasmas tersebut berasal dari APBD Pemkot Surabaya di tahun 2016 lalu. Negara dirugikan hingga Rp 4,9 miliar. Dari hasil audit BPK ada selisih angka satuan barang.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Main Borgol Berujung Apes, Tangan Remaja di Bondowoso Terkunci hingga Dievakuasi Damkar!
-
Tawuran Sahur Patrol di Gresik Berujung Pembacokan, Dua Pemuda Luka Parah
-
Longsor Putus Jalur Utama PacitanPonorogo, Lalu Lintas Kini Buka Tutup
-
Jadwal Buka Puasa Kota Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026