Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Selasa, 23 Juli 2019 | 15:12 WIB
Sisa-sisa barang yang terdapat di kamar-kamar yang telah ditinggalkan penghuninya, di kawasan lokalisasi Kalijodo, Jakarta, Sabtu (20/2).

SuaraJatim.id - Bisnis esek-esek dengan kemasan drive thru yang dijalankan Wisang Ramadon (24) warga Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar digerebek warga sekitar.

Drive thru yang dijalankan Wisang yakni menyediakan rumah mesum di  Keningaran, Desa Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, lengkap dengan ruang atau sekat.

Kapolres Blitar Ajun Komisaris Besar Anisullah M Ridho mengatakan, usaha yang dijalankan Wisang terbongkar setelah menerima laporan warga. Sebab rumah mesum tersebut telah menjadi tujuan pelajar SMA di Kabupaten Blitar.

“Rumah mesum ini terbongkar diawali penggerebekan warga yang kemudian melaporkan ke polisi,” kata Anisullah M Ridho dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, Selasa (23/7/2019).

Baca Juga: Viral! Perempuan di Blitar Hina Jokowi Jadi Mumi

Dalam menyediakan rumah mesum, pelaku menyewa rumah dan memalsukan identitas diri. Salah satunya tersangka mengganti KTP, hingga mencatut orang lain untuk dijadikan ibu palsu.

“Tersangka menggunakan KTP temannya yang difotokopi kemudian mengganti dengan fotonya. Saat menemui pemilik rumah untuk menyewa rumah, tersangka mengajak wanita yang diakui sebagai ibunya,” lanjut Anissullah M Ridha seperti diberitakan Jatimnet.com—jaringan Suara.com.

Selain itu, tersangka sudah mempersiapkan diri untuk melindungi bisnisnya dari endusan warga maupun polisi. Tersangka memalsukan identitas pemuda yang menjaga rumah mesum ini.

Rumah yang disewanya awalnya kosong, kemudian diatur dengan sekat-sekat tripleks menjadi tiga kamar. Wisang juga mempromosikan rumah mesum drive thru melalui media sosial.

“Pelaku sudah merencanakan dari awal terkait usaha rumah mesum dan sudah beroperasi sejak Agustus 2018. Biasanya disewa oleh pelajar SMA,” imbuh Anissullah.

Baca Juga: Siap Antre Demi Menikmati Seporsi Sajian Rizky Jaya Sego Pecel Blitar

Tersangka terancam Pasal 296 KUHP tetang penyediaan dan mempermudah perbuatan mesum dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun.

Load More