Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 14 Agustus 2019 | 19:09 WIB
Dian Tri Susilo (20), suami jual istri siri untuk layanan threesome. (Suara.com/Dimas).

SuaraJatim.id - Seorang pemuda bernama Dian Tri Susilo (20) ternyata sudah 3 kali menjual istrinya, yakni DR (16), untuk lakukan threesome. Bahkan, pernah meminta istrinya untuk memuaskan berahi rekannya di rumah dengan imbalan uang Rp 100 ribu.

Kasus prostitusi yang dilakoni pasangan suami istri muda itu terungkap oleh Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Dian tertangkap basah, saat menjual istri sirinya untuk ketiga kalinya, dengan harga Rp 2 Juta untuk threesome per malam.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menjelaskan jika Dian dan istri beserta pelanggannya ditangkap saat sudah kondisi telanjang bulat.

Polisi meringkus pasangan suami-istri muda itu saat melayani pelanggannya di Hotel Pop, Jalan Diponegoro Surabaya, siang tadi.

Baca Juga: Bantah Jual Istri, Akhmad Mengakui Threesome Atas Kemauan Dia dan Istri

"Ketiganya (tersangka Dian, istri siri, dan calon pelanggan) diamankan dalam keadaan bugil. Namun masih belum melakukan perbuatan (tidak senonoh)," kata Kanit PPA AKP Ruth Yeni di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (14/8/2019).

Terkait kasus ini, Dian pun menyampaikan pernyataan mengejutkan terkait bisnis lendir yang menjadikan DR sebagai pemuas syahwat hidung belang. Bisnis esek-esek dengan jasa threesome itu kali pertama dijajal oleh rekan Dian. Bahkan, pemuda itu memasang tarif murah, yakni Rp 100 ribu untuk sekali berhubungan intim bareng istrinya.

"Pertama kali di rumah, waktu orang tua enggak ada, terus anak saya titipkan, sebesar Rp. 100 ribu. Yang menyewa teman saya sendiri," kata Dian.

Sama halnya pada proses trafficking yang kedua, harga sewa istri sirinya hanya Rp. 100 ribu, dan dia tidak mengenal penyewanya.

"Sama harganya, dan di rumah juga, tapi penyewanya tidak kenal, dari daerah Pare Kediri," kata dia.

Baca Juga: Jual Istri, ASA Mengaku Ingin Rasakan Sensasi Threesome

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau 296 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun lebih.

Load More