SuaraJatim.id - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera menyebut saksi dalam kasus ujaran kebencian saat terjadi aksi pengepungan terhadap asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, kemungkinan statusnya bakal bisa ditingkatkan sebagai tersangka.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 21 saksi.
Barung mengatakan, penetapan status tersangka itu terkait aksi rasisme sebagaimana video viral saat massa mengepung asrama Mahasiswa Papua.
"Nah dari 21 saksi itu tentunya yang ditunggu, siapa sebenarnya tersangka sesuai video yang beredar," kata Barung saat ditemui wartawan di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (28/8/2019).
Menurutnya, pengumuman status tersangka itu akan disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan dalam waktu dekat.
"Kami akan umumkan (status tersangka), tentunya Kapolda akan mengumumkam satu dua hari," kata dia.
Namun, Barung belum bisa memberikan bocoran siapakah yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Dia hanya mengatakan, polisi baru akan menyampaikan status tersangka setelah melakukan gelar perkara.
"Nanti, hari ini kami akan sampaikan setelah pemeriksaan termasuk yang sudah ramai di media yaitu bu Susi (Tri Susanti, korlap aksi ormas di asrama Mahasiswa Papua)," kata dia.
Diketahui, saksi-saksi yang diperiksa polisi di antaranya adalah Tri Susanti yang menjadi koordinator aksi terkait pengepungan asrama mahasiswa Papua yang dilakukan sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Baca Juga: Tri Susanti Dipanggil Polda Jatim Sebagai Saksi Ujaran Kebencian
Susi mengaku tidak tahu kejelasan kenapa dia dipanggil Syber Polda Jatim. Dia juga membeberkan kalau pemanggilannya ini bukan mewakili ormas yang kala itu menggeruduk asrama mahasiswa Papua, namun pemanggilan ini individu.
"Saya ndak tahu (siapa saja yang dipanggil) karena saya tidak bisa komunikasi. Yang saya tahu hanya saya saja. Jumat malam (suratnya sampai) untuk (diperiksa) hari ini," jelas Susi, Senin (26/8/2019).
Sementara itu, Kuasa Hukum Susi, Sahid mengatakan dari surat yang diterimanya, Susi akan diperiksa menjadi saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
"Posisi kita dimintai keterangan sesuai pasal 28 ayat 2 dalam kasus ujaran kebencian. Tapi kami belum tahu (kasus yang mana)," kata dia.
Berita Terkait
-
Gubernur Papua Ditolak Mahasiswa, Mendagri: Lukas Sudah Izin ke Saya
-
Polda Jatim Segera Umumkan Nama Tersangka Kasus Pengepungan Asrama Papua
-
Lemparan Batu Sambut Gubernur Enembe dan Khofifah ke Wisma Mahasiswa Papua
-
Asrama Mahasiswa Papua Surabaya yang Dikepung Kini 24 Jam Dijaga Banser NU
-
Tembak Gas Air Mata ke Asrama Mahasiswa Papua, Polri: Sudah Sesuai SOP
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Kapolres Bojonegoro: 11 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan Terakhir
-
Kronologi Penemuan Granat Nanas di Lemari Warga Jember, Berawal dari Kiriman Orang Tua
-
Trans Jatim Gratis Saat Lebaran 2026, Warga Bisa Silaturahmi Nyaman Tanpa Biaya
-
Mudik Lebaran 2026: BRI Operasikan Posko Lebaran 2026 dan 238 Armada Bus Gratis
-
Gubernur Khofifah Beri Kado Spesial Lebaran 1447 H, Layanan Trans Jatim Gratis Bagi Masyarakat