SuaraJatim.id - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera menyebut saksi dalam kasus ujaran kebencian saat terjadi aksi pengepungan terhadap asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, kemungkinan statusnya bakal bisa ditingkatkan sebagai tersangka.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 21 saksi.
Barung mengatakan, penetapan status tersangka itu terkait aksi rasisme sebagaimana video viral saat massa mengepung asrama Mahasiswa Papua.
"Nah dari 21 saksi itu tentunya yang ditunggu, siapa sebenarnya tersangka sesuai video yang beredar," kata Barung saat ditemui wartawan di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (28/8/2019).
Menurutnya, pengumuman status tersangka itu akan disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan dalam waktu dekat.
"Kami akan umumkan (status tersangka), tentunya Kapolda akan mengumumkam satu dua hari," kata dia.
Namun, Barung belum bisa memberikan bocoran siapakah yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Dia hanya mengatakan, polisi baru akan menyampaikan status tersangka setelah melakukan gelar perkara.
"Nanti, hari ini kami akan sampaikan setelah pemeriksaan termasuk yang sudah ramai di media yaitu bu Susi (Tri Susanti, korlap aksi ormas di asrama Mahasiswa Papua)," kata dia.
Diketahui, saksi-saksi yang diperiksa polisi di antaranya adalah Tri Susanti yang menjadi koordinator aksi terkait pengepungan asrama mahasiswa Papua yang dilakukan sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Baca Juga: Tri Susanti Dipanggil Polda Jatim Sebagai Saksi Ujaran Kebencian
Susi mengaku tidak tahu kejelasan kenapa dia dipanggil Syber Polda Jatim. Dia juga membeberkan kalau pemanggilannya ini bukan mewakili ormas yang kala itu menggeruduk asrama mahasiswa Papua, namun pemanggilan ini individu.
"Saya ndak tahu (siapa saja yang dipanggil) karena saya tidak bisa komunikasi. Yang saya tahu hanya saya saja. Jumat malam (suratnya sampai) untuk (diperiksa) hari ini," jelas Susi, Senin (26/8/2019).
Sementara itu, Kuasa Hukum Susi, Sahid mengatakan dari surat yang diterimanya, Susi akan diperiksa menjadi saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
"Posisi kita dimintai keterangan sesuai pasal 28 ayat 2 dalam kasus ujaran kebencian. Tapi kami belum tahu (kasus yang mana)," kata dia.
Berita Terkait
-
Gubernur Papua Ditolak Mahasiswa, Mendagri: Lukas Sudah Izin ke Saya
-
Polda Jatim Segera Umumkan Nama Tersangka Kasus Pengepungan Asrama Papua
-
Lemparan Batu Sambut Gubernur Enembe dan Khofifah ke Wisma Mahasiswa Papua
-
Asrama Mahasiswa Papua Surabaya yang Dikepung Kini 24 Jam Dijaga Banser NU
-
Tembak Gas Air Mata ke Asrama Mahasiswa Papua, Polri: Sudah Sesuai SOP
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bukan Terbakar: Terungkap Misteri Penyebab Tewasnya Korban KMP Mutiara Sentosa 2
-
Senyum Terakhir di KMP Mutiara Sentosa 2: Rencana Pernikahan Sari yang Kandas di Laut Sapudi
-
Lapas Jadi Markas Penipuan Online, Polda Jatim Bongkar Sindikat Emas Palsu
-
Basarnas: Cuaca Buruk Jadi Tantangan Evakuasi Korban KMP Mutiara Sentosa II
-
Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II Teridentifikasi, DVI Pastikan Bukan Tewas Terbakar