SuaraJatim.id - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera menyebut saksi dalam kasus ujaran kebencian saat terjadi aksi pengepungan terhadap asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, kemungkinan statusnya bakal bisa ditingkatkan sebagai tersangka.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 21 saksi.
Barung mengatakan, penetapan status tersangka itu terkait aksi rasisme sebagaimana video viral saat massa mengepung asrama Mahasiswa Papua.
"Nah dari 21 saksi itu tentunya yang ditunggu, siapa sebenarnya tersangka sesuai video yang beredar," kata Barung saat ditemui wartawan di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (28/8/2019).
Baca Juga: Tri Susanti Dipanggil Polda Jatim Sebagai Saksi Ujaran Kebencian
Menurutnya, pengumuman status tersangka itu akan disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan dalam waktu dekat.
"Kami akan umumkan (status tersangka), tentunya Kapolda akan mengumumkam satu dua hari," kata dia.
Namun, Barung belum bisa memberikan bocoran siapakah yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Dia hanya mengatakan, polisi baru akan menyampaikan status tersangka setelah melakukan gelar perkara.
"Nanti, hari ini kami akan sampaikan setelah pemeriksaan termasuk yang sudah ramai di media yaitu bu Susi (Tri Susanti, korlap aksi ormas di asrama Mahasiswa Papua)," kata dia.
Diketahui, saksi-saksi yang diperiksa polisi di antaranya adalah Tri Susanti yang menjadi koordinator aksi terkait pengepungan asrama mahasiswa Papua yang dilakukan sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Baca Juga: Dipecat Dari FKPPI, Tri Susanti: Belum Terima Surat
Susi mengaku tidak tahu kejelasan kenapa dia dipanggil Syber Polda Jatim. Dia juga membeberkan kalau pemanggilannya ini bukan mewakili ormas yang kala itu menggeruduk asrama mahasiswa Papua, namun pemanggilan ini individu.
"Saya ndak tahu (siapa saja yang dipanggil) karena saya tidak bisa komunikasi. Yang saya tahu hanya saya saja. Jumat malam (suratnya sampai) untuk (diperiksa) hari ini," jelas Susi, Senin (26/8/2019).
Sementara itu, Kuasa Hukum Susi, Sahid mengatakan dari surat yang diterimanya, Susi akan diperiksa menjadi saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
"Posisi kita dimintai keterangan sesuai pasal 28 ayat 2 dalam kasus ujaran kebencian. Tapi kami belum tahu (kasus yang mana)," kata dia.
Berita Terkait
-
Gubernur Papua Ditolak Mahasiswa, Mendagri: Lukas Sudah Izin ke Saya
-
Polda Jatim Segera Umumkan Nama Tersangka Kasus Pengepungan Asrama Papua
-
Lemparan Batu Sambut Gubernur Enembe dan Khofifah ke Wisma Mahasiswa Papua
-
Asrama Mahasiswa Papua Surabaya yang Dikepung Kini 24 Jam Dijaga Banser NU
-
Tembak Gas Air Mata ke Asrama Mahasiswa Papua, Polri: Sudah Sesuai SOP
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
5 Rekomendasi Hotel Dekat Alun-Alun Batu untuk Liburan yang Nyaman
-
Gubernur Khofifah Dorong Tata Kelola Internasional Usai Tahura Raden Soerjo Cetak Rekor
-
Gubernur Khofifah Apresiasi KTH dan Penyuluh Kehutanan se-Jatim: NTE Tertinggi Nasional
-
Usai Wukuf, Gubernur Khofifah akan Lempar Jumrah Aqobah di Mina dan Thowaf Ifadhah
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan