SuaraJatim.id - Tiga dari sembilan terdakwa kasus pembakaran Polsek Tambelangan diagendakan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/9/2019) siang.
Tiga terdakwa tersebut adalah Habib Al Hadad, Supardi dan Hadi Mustofa yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Umum (SMU).
Kuasa hukum para Terdakwa Andry Ermawan mengatakan, sidang kali ini hanya akan mendatangkan tiga dari sembilan terdakwa karena perkaranya di-split.
"Hari ini tiga lebih dulu karena perkaranya di-split, untuk enam terdakwa lainnya akan disidangkan besok," ujar Andry, Rabu (11/9/2019).
Lebih lanjut Andry mengatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan dengan jaminan orangtua pada terdakwa Hadi Mustofa karena statusnya yang masih pelajar. Dia berharap pengajuannya dikabulkan dengan tetap mengikuti proses hukum.
"Sebagai seorang pelajar, terdakwa Hadi masih memiliki hak untuk mengenyam pendidikan meskipun dalam proses pidana. Dan klien kami juga akan kooperatif dan akan tetap datang dalam setiap persidangan," tambahnya.
Untuk diketahui, dalam kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Polda Jatim telah menetapkan 9 tersangka. Saat ini, semua tersangka mendekam dalam tahanan Polda Jatim meski berkas sudah disidangkan.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Cerita Satiri Ikut Bakar Mapolsek Tambelangan Sehabis Tadarusan
Berita Terkait
-
Cerita Satiri Ikut Bakar Mapolsek Tambelangan Sehabis Tadarusan
-
Tiga DPO Pembakar Mapolsek Tambelangan Serahkan Diri, 13 Lainnya Buron
-
Nama Habib Masuk Buruan Polisi, Ini 21 Buronan Pembakar Polsek Tambelangan
-
Kerahkan Massa, Ini Tersangka Baru Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan
-
Pembakar Polsek Tambelangan Sembunyi di Ponpes, Kapolda Jatim Ogah Sweeping
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Teka-Teki Mayat Wanita di dalam Innova Pelat Merah di Parkiran Terminal 1 Bandara Juanda
-
Napas Sesak di Tengah Malam: Warga Plemahan Jombang Geruduk Pabrik Plastik yang Mencemari Lingkungan
-
3 Kali Dihantam Ombak, Nakhoda Tenggelam di Perairan Tanjungsari Pasuruan Ditemukan Tewas
-
Jeritan UMKM Probolinggo di Tengah Pemadaman Listrik Bergilir
-
Sembunyikan Sabu di Area Vital, Wanita Ini Tak Berkutik di Tangan Petugas Lapas Surabaya