SuaraJatim.id - Tiga terdakwa kasus pembakaran Polsek Tambelangan di Kabupaten Sampang, Jawa Timur menjalani sidang beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya.
Tiga terdakwa tersebut yakni Habib Abdul Qadir alias Habib Al Hadad, Supardi dan Hadi Mustofa.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tulus menganggap tiga terdakwa bersalah dan didakwa Pasal berlapis yakni Pasal 200 KUHP ayat 1 juncto 55 ayat 1 (1) tentang Perusakan Fasilitas Umum, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Meski ketiganya dijerat pasal yang sama, lanjutnya, namun peran masing-masing terdakwa berbeda-beda. Seperti terdakwa Habib Abdul Qadir alias Habib Al Hadad yang dianggap sebagai otak kerusuhan.
Baca Juga: Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan, Tiga Terdakwa Mulai Disidang
"Habib Abdul Qadir menghubungi dua dua terdakwa lainnya yakni Supardi dan Hadi Mustofa untuk membuat bom molotov sebelum melakukan pembakaran Polsek Tambelangan pada tanggal 22 Mei 2019 lalu," kata Tulus saat membacakan dakwaan di Ruang Sidang Candra PN Surabaya, Rabu (11/9/2019).
Sementara JPU lainnya, Achmad Junaidi menjelaskan, dalam sidang kali ini hanya tiga terdakwa. Sedangkan enam terdakwa lainnya akan disidangkan pada Kamis 12 September 2019.
"Hari ini tiga orang yang disidang. Besok enam orang. Karena enam tersangka lainnya peranannya berbeda. Yang enam ini (perannya) pasif. Tapi Pasalnya sama," sebut Junaidi.
Sementara, kuasa hukum tiga terdakwa Andry Ermawan mengatakan, dirinya tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Andry beralasan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena ingin langsung masuk ke pokok perkara.
"Kami tidak mengajukan eksepsi. Lebih bagus langsung ke pokok perkara untuk mengungkap ini," katanya.
Baca Juga: Cerita Satiri Ikut Bakar Mapolsek Tambelangan Sehabis Tadarusan
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Dua Istri Hakim PN Surabaya Diperiksa Terkait Perkara Ronald Tannur
-
Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Hakim PN Surabaya Dalami Peran Ibu Terdakwa
-
Kejagung Buka Peluang Periksa Sosok R, Oknum Pejabat PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
-
3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa Kembali, Ada Apa?
-
Drama Rp 3,5 Miliar Demi Anak, Meirizka Widjaja Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Suap Ronald Tannur
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan
-
Inilah Isi Tim Khusus Polda Jatim yang Ditugaskan Jaga Pilkada Sampang
-
Terungkap Bunker Milik Bandar Narkoba di Surabaya, Isinya Bikin Syok
-
Geger! Diduga Paslon Pilwali Kota Blitar Diduga Bagi-bagi Uang dan Sembako
-
Ambles, Rumah di Ponorogo Terperosok dalam Lubang 5 Meter