SuaraJatim.id - Tiga terdakwa kasus pembakaran Polsek Tambelangan di Kabupaten Sampang, Jawa Timur menjalani sidang beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya.
Tiga terdakwa tersebut yakni Habib Abdul Qadir alias Habib Al Hadad, Supardi dan Hadi Mustofa.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tulus menganggap tiga terdakwa bersalah dan didakwa Pasal berlapis yakni Pasal 200 KUHP ayat 1 juncto 55 ayat 1 (1) tentang Perusakan Fasilitas Umum, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Meski ketiganya dijerat pasal yang sama, lanjutnya, namun peran masing-masing terdakwa berbeda-beda. Seperti terdakwa Habib Abdul Qadir alias Habib Al Hadad yang dianggap sebagai otak kerusuhan.
"Habib Abdul Qadir menghubungi dua dua terdakwa lainnya yakni Supardi dan Hadi Mustofa untuk membuat bom molotov sebelum melakukan pembakaran Polsek Tambelangan pada tanggal 22 Mei 2019 lalu," kata Tulus saat membacakan dakwaan di Ruang Sidang Candra PN Surabaya, Rabu (11/9/2019).
Sementara JPU lainnya, Achmad Junaidi menjelaskan, dalam sidang kali ini hanya tiga terdakwa. Sedangkan enam terdakwa lainnya akan disidangkan pada Kamis 12 September 2019.
"Hari ini tiga orang yang disidang. Besok enam orang. Karena enam tersangka lainnya peranannya berbeda. Yang enam ini (perannya) pasif. Tapi Pasalnya sama," sebut Junaidi.
Sementara, kuasa hukum tiga terdakwa Andry Ermawan mengatakan, dirinya tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Andry beralasan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena ingin langsung masuk ke pokok perkara.
"Kami tidak mengajukan eksepsi. Lebih bagus langsung ke pokok perkara untuk mengungkap ini," katanya.
Baca Juga: Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan, Tiga Terdakwa Mulai Disidang
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Niat Tambah Nafkah Berujung Duka, Guru SDN 6 Kare Korban Tragedi KM Virgo Ditemukan Tewas
-
TP2DD Jatim Raih Penghargaan, Gubernur Khofifah Pastikan Digitalisasi Bermanfaat bagi Masyarakat
-
Putra Proklamator yang Rela Tidur di Gudang: Mengenang Kesahajaan Guruh Soekarnoputra
-
Dua Batu Yoni Keramat di Jember Raib Dijarah Maling, Anggota DPRD Lapor Polisi
-
Pestapora 2026 Makin Asyik Bareng BRImo, Intip Program Spesialnya