SuaraJatim.id - Pihak rumah tahanan (Rutan) Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur dikabarkan menolak pelimpahan penahan sembilan tersangka kasus pembakaran Polsek Polsek Tambelangan. Alasan penolakan adalah karena faktor keamanan.
Hal itu diungkapkan Kajari Surabaya Anton Delianto usai dilakukan tahap dua dalam kasus ini.
"Dan rencana akan dibawa ke Rutan. Namun dengan alasan keamanan di rutan maka kita titipkan di Polda Jatim,” ujar Anton seperti dikutip dari Beritajatim.com, Jumat (23/8/2019).
Kajari menambahkan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk setelahnya Kajari meminta supaya ditanyakan pada pihak Kejari Sampang.
"Secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.
Terpisah, kuasa hukum para tersangka, Andry Ermawan menyatakan pihaknya akan mempersiapkan upaya hukum pembelaan terhadap semua tersangka, karena ada beberapa fakta hukum yang akan diungkap yang dianggap tidak semuanya dilakukan oleh para tersangka.
Andry yang merupakan ketua tim bantuan hukum FPI ini akan mendampingi para tersangka sampai proses hukum selesai.
"Terkait penangguhan penahanan, kita pernah ajukan di Polda tapi tidak dikabulkan. Namun, kita tidak putus asa karena nanti di pengadilan kita juga akan ajukan lagi," kata Andry.
Selain itu, Andry menambahkan, para tersangka juga sudah mengajukan permintaan maaf pada Kapolri, Prsiden bahwa mereka menyesali atas perbuatan mereka.
Baca Juga: Cerita Satiri Ikut Bakar Mapolsek Tambelangan Sehabis Tadarusan
"Mereka semua menyesali atas perbuatannya, mereka mengulangi lagi. Harapan keluarga kasus ini cepat selesai,” kata adia.
Terkait Rutan Medaeng yang menolak para tersangka, Andry juga belum mengkonfirmasi alasan pihak Rutan.
Sementara Kepala Rutan Medaeng Teguh Sutejo saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsaap belum memberikan jawaban.
Berita Terkait
-
Nama Habib Masuk Buruan Polisi, Ini 21 Buronan Pembakar Polsek Tambelangan
-
Kerahkan Massa, Ini Tersangka Baru Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan
-
Pembakar Polsek Tambelangan Sembunyi di Ponpes, Kapolda Jatim Ogah Sweeping
-
21 Pembakar Polsek Tambelangan Masuk DPO, Diantaranya Kiai dan Habib
-
Kerahkan 11 Pengacara, FPI Dampingi Hukum Habib Pembakar Polsek Tambelangan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
21 Rumah Warga Situbundo Terendam Banjir, Diterjang Luapan Sungai Cora Menjangan
-
Rangkaian Livin' Fest Music di Surabaya Berakhir, Rayakan Harmoni Indonesia Nuansa Jawa Timur
-
Banjir Lahar Gunung Semeru Rusak Puluhan Rumah di Lumajang, Warga Diminta Mengungsi
-
130 Tahun BRI, Raden Bei Aria Wirjaatmadja Perintis UMKM dan Holding Ultra Mikro
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Katalis Talenta AI SMA/SMK dari ITS Surabaya