SuaraJatim.id - Polres Blitar Kota melimpahkan berkas kasus penghinaan Presiden Joko Widodo lewat media sosial oleh terdakwa Ida Fitri (44) ke Kejaksaan, Kamis (12/9/2019), setelah proses penyidikan dianggap lengkap.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota Ajun Komisaris Heri Sugiono mengatakan, penyidikan kasus tersebut telah tuntas atau P21 dengan alat-alat bukti yang diperlukan dianggap telah lengkap.
"Proses penyidikannya sudah dinyatakan lengkap (P21), kasusnya kami limpahkan ke kejaksaan," kata Heri Sugiono, Kamis (12/9/2019).
Heri mengatakan, polisi melimpahkan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka ke kejaksaan. Kejaksaan yang akan melanjutkan kasus itu sampai ke proses persidangan. "Tersangka dan barang bukti juga kami serahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Untuk diketahui, Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya menetapkan Ida Fitri sebagai tersangka pada Senin (8/7/2019) lalu dilanjutkan dengan penahanan tersangka pada Senin (17/7).
Polisi menjerat ibu dengan dua anak tersebut memakai Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE jo Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman di 6 tahun penjara.
Lewat akun facebook Aida Konveksi miliknya, Ida diduga telah menyebarkan konten berisi penghinaan terhadap lambang negara. Ada dua foto yang diunggah oleh akun facebook Aida Konveksi.
Foto pertama adalah gambar mumi yang pada bagian wajahnya diedit dengan foto Presiden RI Joko Widodo dengan tambahan narasi 'the new firaun'.
Potret kedua menggambarkan seorang hakim lengkap dengan pakaiannya dan pada bagian wajah diedit dengan gambar anjing dengan tambahan teks 'iblis berwajah anjing'.
Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Sri Bintang Pamungkas, Polisi Periksa Saksi Ahli
Kasi Pidum Kejari Blitar, Supomo mengatakan sudah menerima pelimpahan kasus itu dari Satreskrim Polres Blitar Kota.
Supomo mengatakan pihaknya akan meneliti berkas perkara juga memeriksa alat bukti yang diberikan polisi.
"Untuk tersangka akan kami tahan maksimal 20 hari ke depan. Setelah itu kasusnya akan kami limpahkan ke pengadilan," kata Supomo.
Kontributor : Agus H
Tag
Berita Terkait
-
Berstatus Tersangka, Emak-emak Penghina Jokowi Jadi Mumi Diperiksa Polisi
-
Penuhi Unsur UU ITE, Penghina Jokowi Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Penyidik Masih Periksa Saksi Ahli, Penghina Jokowi Dikenakan Wajib Lapor
-
Disamakan Firaun, Emak-emak Penghina Jokowi Masih Berstatus Saksi
-
Sebut Jadi Firaun Baru, Penghina Jokowi Ternyata Istri Pegawai KPU
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Skandal Cinta Terlarang di Balik Seragam: Video Viral di Mal Bongkar Aib Oknum ASN Probolinggo
-
Gubernur Khofifah Tinjau Peternakan, Pilih Sapi Kualitas Unggul Hampir 1 Ton untuk Kurban Idul Adha
-
Sekjen PBNU: Muktamar NU Digelar Agustus 2026
-
Perahu Penyeberangan Sungai Brantas Blitar Kini Diincar Retribusi Daerah
-
Cinta Kandas, Rumah Pun Musnah: Mantan Pasutri di Blitar Pilih Robohkan Aset Ratusan Juta