SuaraJatim.id - Polres Blitar Kota melimpahkan berkas kasus penghinaan Presiden Joko Widodo lewat media sosial oleh terdakwa Ida Fitri (44) ke Kejaksaan, Kamis (12/9/2019), setelah proses penyidikan dianggap lengkap.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota Ajun Komisaris Heri Sugiono mengatakan, penyidikan kasus tersebut telah tuntas atau P21 dengan alat-alat bukti yang diperlukan dianggap telah lengkap.
"Proses penyidikannya sudah dinyatakan lengkap (P21), kasusnya kami limpahkan ke kejaksaan," kata Heri Sugiono, Kamis (12/9/2019).
Heri mengatakan, polisi melimpahkan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka ke kejaksaan. Kejaksaan yang akan melanjutkan kasus itu sampai ke proses persidangan. "Tersangka dan barang bukti juga kami serahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Sri Bintang Pamungkas, Polisi Periksa Saksi Ahli
Untuk diketahui, Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya menetapkan Ida Fitri sebagai tersangka pada Senin (8/7/2019) lalu dilanjutkan dengan penahanan tersangka pada Senin (17/7).
Polisi menjerat ibu dengan dua anak tersebut memakai Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE jo Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman di 6 tahun penjara.
Lewat akun facebook Aida Konveksi miliknya, Ida diduga telah menyebarkan konten berisi penghinaan terhadap lambang negara. Ada dua foto yang diunggah oleh akun facebook Aida Konveksi.
Foto pertama adalah gambar mumi yang pada bagian wajahnya diedit dengan foto Presiden RI Joko Widodo dengan tambahan narasi 'the new firaun'.
Potret kedua menggambarkan seorang hakim lengkap dengan pakaiannya dan pada bagian wajah diedit dengan gambar anjing dengan tambahan teks 'iblis berwajah anjing'.
Baca Juga: Terkait Kasus Ujaran Kebencian, Polisi Tunggu Sri Bintang hingga Sore
Kasi Pidum Kejari Blitar, Supomo mengatakan sudah menerima pelimpahan kasus itu dari Satreskrim Polres Blitar Kota.
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Tim Risma-Gus Hans Percaya Diri Jagoannya Unggul 5 Persen dari Khofifah-Emil
-
Menang di Kampung Halaman, Emil Dardak Tak Sia-sia Pulang Sebelum Coblosan
-
Kronologi Truk Box Terbakar di Ngawi: Sopir Sempat dengar Suara 'Duks'
-
Khofifah-Emil Dardak Unggul Versi Hitung Cepat, Jokowi Beri Pesan Khusus
-
Kabar Duka, Anggota Linmas Kediri Meninggal Dunia Saat Bertugas di TPS