SuaraJatim.id - Polres Blitar Kota melimpahkan berkas kasus penghinaan Presiden Joko Widodo lewat media sosial oleh terdakwa Ida Fitri (44) ke Kejaksaan, Kamis (12/9/2019), setelah proses penyidikan dianggap lengkap.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota Ajun Komisaris Heri Sugiono mengatakan, penyidikan kasus tersebut telah tuntas atau P21 dengan alat-alat bukti yang diperlukan dianggap telah lengkap.
"Proses penyidikannya sudah dinyatakan lengkap (P21), kasusnya kami limpahkan ke kejaksaan," kata Heri Sugiono, Kamis (12/9/2019).
Heri mengatakan, polisi melimpahkan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka ke kejaksaan. Kejaksaan yang akan melanjutkan kasus itu sampai ke proses persidangan. "Tersangka dan barang bukti juga kami serahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Sri Bintang Pamungkas, Polisi Periksa Saksi Ahli
Untuk diketahui, Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya menetapkan Ida Fitri sebagai tersangka pada Senin (8/7/2019) lalu dilanjutkan dengan penahanan tersangka pada Senin (17/7).
Polisi menjerat ibu dengan dua anak tersebut memakai Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE jo Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman di 6 tahun penjara.
Lewat akun facebook Aida Konveksi miliknya, Ida diduga telah menyebarkan konten berisi penghinaan terhadap lambang negara. Ada dua foto yang diunggah oleh akun facebook Aida Konveksi.
Foto pertama adalah gambar mumi yang pada bagian wajahnya diedit dengan foto Presiden RI Joko Widodo dengan tambahan narasi 'the new firaun'.
Potret kedua menggambarkan seorang hakim lengkap dengan pakaiannya dan pada bagian wajah diedit dengan gambar anjing dengan tambahan teks 'iblis berwajah anjing'.
Baca Juga: Terkait Kasus Ujaran Kebencian, Polisi Tunggu Sri Bintang hingga Sore
Kasi Pidum Kejari Blitar, Supomo mengatakan sudah menerima pelimpahan kasus itu dari Satreskrim Polres Blitar Kota.
Supomo mengatakan pihaknya akan meneliti berkas perkara juga memeriksa alat bukti yang diberikan polisi.
"Untuk tersangka akan kami tahan maksimal 20 hari ke depan. Setelah itu kasusnya akan kami limpahkan ke pengadilan," kata Supomo.
Kontributor : Agus H
Berita Terkait
-
Berstatus Tersangka, Emak-emak Penghina Jokowi Jadi Mumi Diperiksa Polisi
-
Penuhi Unsur UU ITE, Penghina Jokowi Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Penyidik Masih Periksa Saksi Ahli, Penghina Jokowi Dikenakan Wajib Lapor
-
Disamakan Firaun, Emak-emak Penghina Jokowi Masih Berstatus Saksi
-
Sebut Jadi Firaun Baru, Penghina Jokowi Ternyata Istri Pegawai KPU
Tag
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Berburu Kejutan Saldo DANA Kaget! Raih Hadiah hingga Rp449 Ribu, Simak Manfaat dan Tipsnya
-
Produksi Padi Tahun Ini Capai 9 Juta Ton GKP, Jatim Optimis Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional
-
7 Mitos Daun Kelor: Penolak Bala, Pengusir Makhluk Halus, hingga Pemutus Ilmu Hitam
-
Viral! Segel Minimarket yang Tak Punya Jukir Resmi, Wali Kota Surabaya Disebut Salah Sasaran
-
Gubernur Khofifah Tegaskan Pihaknya Menentang Segala Bentuk Eksploitasi terhadap Anak