SuaraJatim.id - Sidang lanjutan longsornya Jalan Raya Gubeng yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (21/10/2019). Dalam persidangan tersebut terungkap kelalaian Pemkot Surabaya dalam melakukan pengawasan terhadap proyek pembangunan basement RS Siloam.
Lantaran, tak adanya pengawasan oleh pihak Pemkot Surabaya membuat kejadian pembangunan di rumah sakit tersebut membuat Jalan Raya Gubeng longsor.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Bidang dan Tata Ruang Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya Reinhard Oliver saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan.
"Sesuai di SKRK ada survei lokasi tapi pada koridor jalannya. Sesuai dengan tata ruang apa tidak. Kita hanya disekitarnya bukan persilnya. Kalau melakukan pengawasan tidak," ucap Reinhard menjawab pertanyaan JPU Rachmat Hari Basuki.
Bahkan, Reinhard sendiri tak tahu menahu soal instansinya tersebut pernah melakukan pemberhentian proyek pembangunan basemen di RS Siloam.
"Saya tidak tahu," ungkapnya singkat.
Ia menyebut jika proses perizinan proyek di RS Siloam itu sempat mengalami perubahan perizinan. Izin pertama diajukan pada tahun 2013 menggunakan konsep 20 lantai ke atas dan dua lantai ke bawah.
Namun, pada 2015 perizinan di ubah dengan pengajuan perubahan 30 lantai ke atas serta 3 lantai ke bawah. Reinhard juga mengatakan jika perizinan itu diajukan via online dengan orang yang berbeda.
"Pengajuan izin pertama atas nama Edi Samboga. Kemudian yang kedua itu pemohonnya atas nama Susanto. Izin itu diajukan lewat online," jelasnya.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Amblasnya Jalan Gubeng Hadirkan Enam Saksi
Reinhard menyebut jika pemberian izin proyek untuk RS Siloam sudah sesuai dengan Perwali Nomor 57 tahun 2015.
"Izinnya disetujui karena masih memenuhi syarat sesuai Perwali," lanjutnya.
Sementara itu, JPU Rahmat Hari Basuki usai persidangan menyampaikan jika pemohon izin atas nama Edi Samboga dan Susanto tak masuk dalam daftar saksi.
"Tidak ada, keduanya tidak ada dalam berkas perkara," tutur Rahmat.
Untuk diketahui, para terdakwa ini didakwa dengan Pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu, mereka dianggap melanggar Pasal 192 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan kedua, para terdakwa tersebut disangkakan melanggar 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.
Sidang lanjutan kasus longsornya Jalan Raya Gubeng ini akan ditunda dan berlanjut kembali pada 28 Oktober mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Lanjutan Amblasnya Jalan Gubeng Hadirkan Enam Saksi
-
Wali Kota Surabaya Risma Tolak Komentar soal Jalan Raya Gubeng Ambles
-
Putra Sulung Wali Kota Risma Diperiksa Polisi soal Jalan Raya Gubeng Ambles
-
Jalan Raya Gubeng Ambles, Polisi Jatim Tetapkan 3 Tersangka
-
Status Kasus Jalan Gubeng Naik Penyidikan, Polisi Bidik Calon Tersangka
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Jejak Brutal MYF: Pembacok Samurai di Lumajang yang Ternyata Predator Pemerkosa Driver Ojol
-
Detik-detik Kakek Saniman Terhantam CBR Saat Putar Balik di Watudakon Jombang
-
Dulu 17 Ribu, Kini Hanya 7 Ribu: Apa yang Membuat Warga Blitar Takut Punya Anak?
-
Karier Panjang Aiptu EW Anggota Polres Blitar Kota Hancur di Tangan Narkoba
-
Presiden Pimpin Panen Raya TNI Terintegrasi di Malang, Gubernur: Jatim Pilar Utama Ketahanan Pangan