SuaraJatim.id - Sidang lanjutan longsornya Jalan Raya Gubeng yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (21/10/2019). Dalam persidangan tersebut terungkap kelalaian Pemkot Surabaya dalam melakukan pengawasan terhadap proyek pembangunan basement RS Siloam.
Lantaran, tak adanya pengawasan oleh pihak Pemkot Surabaya membuat kejadian pembangunan di rumah sakit tersebut membuat Jalan Raya Gubeng longsor.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Bidang dan Tata Ruang Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya Reinhard Oliver saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan.
"Sesuai di SKRK ada survei lokasi tapi pada koridor jalannya. Sesuai dengan tata ruang apa tidak. Kita hanya disekitarnya bukan persilnya. Kalau melakukan pengawasan tidak," ucap Reinhard menjawab pertanyaan JPU Rachmat Hari Basuki.
Bahkan, Reinhard sendiri tak tahu menahu soal instansinya tersebut pernah melakukan pemberhentian proyek pembangunan basemen di RS Siloam.
"Saya tidak tahu," ungkapnya singkat.
Ia menyebut jika proses perizinan proyek di RS Siloam itu sempat mengalami perubahan perizinan. Izin pertama diajukan pada tahun 2013 menggunakan konsep 20 lantai ke atas dan dua lantai ke bawah.
Namun, pada 2015 perizinan di ubah dengan pengajuan perubahan 30 lantai ke atas serta 3 lantai ke bawah. Reinhard juga mengatakan jika perizinan itu diajukan via online dengan orang yang berbeda.
"Pengajuan izin pertama atas nama Edi Samboga. Kemudian yang kedua itu pemohonnya atas nama Susanto. Izin itu diajukan lewat online," jelasnya.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Amblasnya Jalan Gubeng Hadirkan Enam Saksi
Reinhard menyebut jika pemberian izin proyek untuk RS Siloam sudah sesuai dengan Perwali Nomor 57 tahun 2015.
"Izinnya disetujui karena masih memenuhi syarat sesuai Perwali," lanjutnya.
Sementara itu, JPU Rahmat Hari Basuki usai persidangan menyampaikan jika pemohon izin atas nama Edi Samboga dan Susanto tak masuk dalam daftar saksi.
"Tidak ada, keduanya tidak ada dalam berkas perkara," tutur Rahmat.
Untuk diketahui, para terdakwa ini didakwa dengan Pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu, mereka dianggap melanggar Pasal 192 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan kedua, para terdakwa tersebut disangkakan melanggar 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.
Sidang lanjutan kasus longsornya Jalan Raya Gubeng ini akan ditunda dan berlanjut kembali pada 28 Oktober mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Lanjutan Amblasnya Jalan Gubeng Hadirkan Enam Saksi
-
Wali Kota Surabaya Risma Tolak Komentar soal Jalan Raya Gubeng Ambles
-
Putra Sulung Wali Kota Risma Diperiksa Polisi soal Jalan Raya Gubeng Ambles
-
Jalan Raya Gubeng Ambles, Polisi Jatim Tetapkan 3 Tersangka
-
Status Kasus Jalan Gubeng Naik Penyidikan, Polisi Bidik Calon Tersangka
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Setelah Sang Kakak, Kini Adiknya Ditemukan Tewas di Pantai Seruni Payangan Jember
-
Ironi! Banyak Anggota DPRD Blitar Absen Saat Tradisi Sakral Brokohan Pancasila
-
BGN Segel 27 SPPG di Sampang Gara-Gara Limbah
-
Ban Pecah di Lajur Cepat, Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Tol Surabaya-Mojokerto
-
Skandal 30 Detik Muda Mudi di Alun-Alun Sidayu: Fasilitas Publik Jadi Panggung Cinta Terlarang