SuaraJatim.id - Polisi akhirnya resmi menetapkan PA (23), wanita berprofesi sebagai publik figur sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. PA disebut-sebut merupakan eks finalis Putri Pariwisata Indonesia tahun 2016.
Selain itu, J alias Julendi (51) yang diduga berperan sebagai mucikari PA turut ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangkanya adalah satu muncikari, kedua adalah PA itu sendiri," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat berada di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/10/2019).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan uang sebesar Rp 13 juta yang diduga sebagai uang muka terkait jasa esek-esek yang dilakoni PA. Namun, Barung tak menyebut secara rinci siapa yang mengirim uang muka tersebut.
Baca Juga: Prostitusi Online Diduga Libatkan Finalis Ajang Kecantikan
"Ada uang memang 13 juta lebih sebagai uang muka dalam transaksi (prostitusi) online itu," kata dia.
Dia menyampaikan, bukti transaksi uang itu sudah cukup menjadi alat bukti polisi untuk meningkatkan status kasus prostitusi online itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Sehingga dengan fakta ini kami berani menyatakan bahwa prostitusi online sudah terjadi, tinggal fakta yang mendukung. Untuk itu kita tetapkan dua tersangka termasuk PA," tegasnya.
Namun Barung tidak menjelaskan detail pasal apa yang disangkakan terhadap PA sebagai penyedia jasa esek-esek ini. Barung juga belum mengungkap status hukum lelaki hidup berinisial AF yang menjadi pelanggan praktik prostitusi itu.
Diketahui, kasus protitusi ini terbongkar setelah polisi menggerebek sebuah hotel di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur pada Jumat (25/10/2019) malam. Saat digerebek, PA tertangkap basah sedang berhubungan dengan AF, pelangganya yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Prostitusi Online Diduga Libatkan Finalis Ajang Kecantikan Dibongkar Polisi
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi alias kondom, celanda dalam, tisu bekas dan pakaian.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Namanya dikaitkan Kasus Prostitusi Online, Ini Prestasi Putri Amelia
-
Kasus Prostitusi Eks Putri Pariwisata, Polisi Sita Kondom hingga Tisu Bekas
-
Prostitusi Online Diduga Libatkan Finalis Ajang Kecantikan
-
Main di Hotel, Finalis Putri Pariwisata Dibooking Lelaki Asal Bekasi
-
Eks Putri Pariwisata Terlibat Kasus Prostitusi, Polisi Ungkap Sosoknya
Tag
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
DPRD Jatim Setujui LKPJ 2024, Gubernur Khofifah: Semua Rekomendasi Jadi Acuan Perbaikan Pembangunan
-
Gubernur Khofifah Pastikan Stok Hewan Kurban Jelang Idul Adha: Cukup dan Aman Dari PMK
-
Developer Jatim Kepincut AI, Antusiasme Membludak di Google Cloud Roadshow
-
Kronologi Kecelakan Maut di Perlintasan Magetan: 7 Kendaraan Tertabrak Kereta Api, 4 Meninggal
-
Kumpulan Link DANA Kaget 19 Mei 2025: Bisa Langsung Buat Bayar IndiHome, Begini Caranya