SuaraJatim.id - Dalam sidang lanjutan kasus Jalan Raya Gubeng longsor di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dua saksi dihadirkan pihak jaksa penuntut umum (JPU), yakni Kepala Bapekko 2013-2018 Eri Cahyadi dan Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Lasidi.
Keduanya memberikan keterangan terkait perizinan.
Dalam kesaksiannya Eri Cahyadi menyampaikan hanya melakukan pengawasan bangunan dengan kecocokan IMB yang dikeluarkan. Di luar itu bukan kewenangannya melainkan tanggung jawab dari pihak bidang pekerja.
"Kami hanya berwenang mengurusi perizinan," terang Eri, Senin (28/10/2019).
Eri juga menyebut jika kawasan Jalan Gubeng merupakan wilayah yang digunakan untuk perdagangan jasa, seperti mal, rumah sakit serta usaha lainnya. Syarat yang diajukan oleh pemohon, kata Eri, juga sudah lengkap.
"Sudah lengkap semua, Amdalnya ada, dan juga sudah masuk ke aplikasi," ujarnya.
Eri kembali ditanya terkait siapa yang membiayai perbaikan jalan yang longsor. Namun, ia mengaku tak mengetahuinya lantaran perbaikan jalan berhubungan dengan Balai Besar Jalan Nasional (BBJN).
Sementara Lasidi memberikan kesaksian tentang pemrosesan IMB. Ia menyampaikan soal tupoksi yang dilakukannya. Dalam rapat Tim Ahli Gedung Bangunan (TAGB), ia mengaku tak ada pihak pemkot yang terkait, lantaran pihaknya hanya menerbitkan izin saja.
"Tim TAGB sendiri sudah mendapat SK dari pemkot. Jadi secara teknis bangunan harus direncanakan ahli dan tim ahli bangunan gedung. Kami hanya menerbitkan izin, hal itu bukan menjadi wewenang kami," jelas Lasidi.
Baca Juga: Sidang Longsor Jalan Gubeng, Pemkot Surabaya Akui Tak Lakukan Pengawasan
Usai persidangan, JPU Rahmat Hari Basuki mengatakan izin bangunan yang diajukan secara online namanya tak sama dengan yang mengajukan. Namun, berkas itu asli dan ada.
"Ini kan repot, pengajuannya bukan atas nama yang mengajukan," ujar Rahmat.
Menurut Rahmat, setiap pembangunan gedung dengan tinggi 40 meter ke atas harus memiliki penilaian dari TAGB yang memiliki SK dari wali kota. Dalam izin pembangunan yang harus dilakukan verifikasi adalah orang yang mengajukan izin untuk memastikannya.
"Yang beredar kan tak berizin dan segala macam, ini memang izin sudah dikeluarkan. Cuma siapa yang mengajukan itu? apakah orang-orang tersebut? Ini yang harus diverifikasi," jelasnya.
Untuk diketahui, sidang selanjutnya akan kembali dilaksanakan pada Senin (4/11/2019) pekan depan dengan agenda tetap mendengarkan keterangan saksi.
Sebelumnya, Ketua Tim Penasehat Hukum PT Saputra Karya Martin Suryana mempertanyakan kepada JPU mengenai saksi Khalid Bukhari yang namanya tak tercantum dalam berkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Akal-akalan Peredaran Tramadol Ilegal di Jatim, Dijual di Marketplace Jadi Sparepart
-
Karhutla Bromo Meluas Jadi 176 Hektare, Pemadaman Diperkuat Dua Helikopter dan Drone
-
Polda Jatim Petakan Kerawanan Telaga Sarangan, Parkir hingga Bekas Longsor Jadi Perhatian
-
Kabel Tembaga Ngumpet di Jok Vario, Aksi Dua Pekerja di Gresik Berakhir di Tangan Polisi
-
Pilu! TKW Asal Tulungagung Tertipu Modus Asmara, Kerugian Capai Rp622 Juta