SuaraJatim.id - Abdul Muqtadir salah satu terdakwa kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, meminta majelis hakim untuk sumpah Mubahalah atau sumpang pocong.
Permintaan sumpah pocong itu disampaikan terdakwa dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi meringankan, Kamis (7/11/2019) kemarin.
Mubahalah adalah sumpah antara dua pihak untuk saling memohon dan berdoa kepada Allah SWT. Tujuannya, supaya Allah SWT melaknat dan membinasakan atau mengazab pihak yang batil (salah) atau menyalahi pihak yang benar.
Dalam sidang tersebut, tim pengacara terdakwa menghadirkan tiga saksi. Mereka adalah Saifudin, Choirul Anam dan Fariji.
Baca Juga: Kerahkan Massa, Ini Tersangka Baru Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan
Saksi Saifudin menyampaikan, sebelum kejadian pembakaran Mapolsek, terdakwa Abdul Muqtadir sedang berada di rumahnya.
Namun keterangan saksi tersebut terpatahkan ketika ketua majelis hakim Rochmad mencerca pertanyaan yang ditujukan kepada terdakwa Abdul Muqtadir. Hakim menilai banyak ketidakcocokan antara keterangan terdakwa Abdul dengan keterangan saksi Saifudin
"Itu hak saudara untuk bicara apapun, namun yang pasti apa yang terdapat pada fakta persidangan tidak bisa anda sangkal. Pada intinya kejadian (pembakaran Mapolsek) ada. Dan bukti-bukti bukan hanya diperoleh dari keterangan saudara saja sebagai terdakwa, masih banyak keterangan saksi lain yang juga perlu dipertimbangkan,” ujar hakim Rochmad seperti dikutip dari Beritajatim.com, Jumat (8/11/2019).
Menanggapi itu, terdakwa Abdul Muqtadir mengaku bersedia melakukan sumpah Mubahalah dalam sidang.
“Saya minta di-mubahalah pak hakim. Apabila saya berbohong saya siap menerima azab di dunia dan akhirat pak hakim,” ujar terdakwa.
Baca Juga: Pembakar Polsek Tambelangan Sembunyi di Ponpes, Kapolda Jatim Ogah Sweeping
Namun permintaan itu tidak dikabulkan oleh hakim. “Maaf, dalam acara hukum pidana, istilah (mubahalah) itu tidak ada,” imbuh hakim.
Terpisah, penasehat hukum terdakwa, Dimas Aulia berpendapat bahwa keterangan para saksi sidang hari ini makin meringankan posisi hukum para terdakwa.
“Setidaknya keterangan para saksi bisa dipertimbangan majelis hakim untuk meringankan jeratan para terdakwa,” ujarnya.
Sidang dilanjutkan Kamis (14/11/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan berkas tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim.
Untuk diketahui, kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan ini dibagi dalam dua berkas perkara. Pada berkas perkara pertama untuk tiga terdakwa Habib Abdul Qhodir, Hadi Mustofa dan Supandi. Proses hukum ketiganya sudah memasuki tahap penuntutan.
Sedangkan diberkas perkara kedua, ada 6 terdakwa yang hari ini menjalani sidang. Mereka adalah terdakwa Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad, Ali dan Abdul Rohim. Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa dengan pasal yang berbeda.
Terdakwa Habib Abdul Qhodir, Hadi Mustofa dan Supandi didakwa melanggar Pasal 200 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Sedangkan terdakwa Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad, Ali dan Abdul Rohim disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Pembakaran Mapolsek Tambelangan tersebut dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei 2019 di Jakarta dan membuat Mapolsek Tambelangan rata dengan tanah. Sebanyak 11 Sepeda motor baik milik pribadi maupun dinas juga habis terbakar. Kerugian material dalam kasus ini sebesar Rp 10 miliar.
Berita Terkait
-
Duduk Perkara Ibu-Ibu Tantang Farhat Abbas Sumpah Pocong: Bawa Kain Kafan ke Rumah Si Pengacara
-
Ibu-Ibu UMKM Tantang Sumpah Pocong Farhat Abbas, Bawa Kain Kafan Tuntut Kejelasan Duit Rp55 Miliar
-
Raden Gilap Sugiono, Pemimpin Ritual Sumpah Pocong Saka Tatal Meninggal Dunia
-
Heboh Saka Tatal Sumpah Pocong Kasus Vina Cirebon, MUI: Ini Bukan Ajaran Agama Islam
-
Saka Tatal Sumpah Pocong Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Iptu Rudiana Tak Hadir
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan