SuaraJatim.id - Abdul Muqtadir salah satu terdakwa kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, meminta majelis hakim untuk sumpah Mubahalah atau sumpang pocong.
Permintaan sumpah pocong itu disampaikan terdakwa dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi meringankan, Kamis (7/11/2019) kemarin.
Mubahalah adalah sumpah antara dua pihak untuk saling memohon dan berdoa kepada Allah SWT. Tujuannya, supaya Allah SWT melaknat dan membinasakan atau mengazab pihak yang batil (salah) atau menyalahi pihak yang benar.
Dalam sidang tersebut, tim pengacara terdakwa menghadirkan tiga saksi. Mereka adalah Saifudin, Choirul Anam dan Fariji.
Saksi Saifudin menyampaikan, sebelum kejadian pembakaran Mapolsek, terdakwa Abdul Muqtadir sedang berada di rumahnya.
Namun keterangan saksi tersebut terpatahkan ketika ketua majelis hakim Rochmad mencerca pertanyaan yang ditujukan kepada terdakwa Abdul Muqtadir. Hakim menilai banyak ketidakcocokan antara keterangan terdakwa Abdul dengan keterangan saksi Saifudin
"Itu hak saudara untuk bicara apapun, namun yang pasti apa yang terdapat pada fakta persidangan tidak bisa anda sangkal. Pada intinya kejadian (pembakaran Mapolsek) ada. Dan bukti-bukti bukan hanya diperoleh dari keterangan saudara saja sebagai terdakwa, masih banyak keterangan saksi lain yang juga perlu dipertimbangkan,” ujar hakim Rochmad seperti dikutip dari Beritajatim.com, Jumat (8/11/2019).
Menanggapi itu, terdakwa Abdul Muqtadir mengaku bersedia melakukan sumpah Mubahalah dalam sidang.
“Saya minta di-mubahalah pak hakim. Apabila saya berbohong saya siap menerima azab di dunia dan akhirat pak hakim,” ujar terdakwa.
Baca Juga: Kerahkan Massa, Ini Tersangka Baru Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan
Namun permintaan itu tidak dikabulkan oleh hakim. “Maaf, dalam acara hukum pidana, istilah (mubahalah) itu tidak ada,” imbuh hakim.
Terpisah, penasehat hukum terdakwa, Dimas Aulia berpendapat bahwa keterangan para saksi sidang hari ini makin meringankan posisi hukum para terdakwa.
“Setidaknya keterangan para saksi bisa dipertimbangan majelis hakim untuk meringankan jeratan para terdakwa,” ujarnya.
Sidang dilanjutkan Kamis (14/11/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan berkas tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim.
Untuk diketahui, kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan ini dibagi dalam dua berkas perkara. Pada berkas perkara pertama untuk tiga terdakwa Habib Abdul Qhodir, Hadi Mustofa dan Supandi. Proses hukum ketiganya sudah memasuki tahap penuntutan.
Sedangkan diberkas perkara kedua, ada 6 terdakwa yang hari ini menjalani sidang. Mereka adalah terdakwa Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad, Ali dan Abdul Rohim. Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa dengan pasal yang berbeda.
Terdakwa Habib Abdul Qhodir, Hadi Mustofa dan Supandi didakwa melanggar Pasal 200 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Sedangkan terdakwa Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad, Ali dan Abdul Rohim disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Pembakaran Mapolsek Tambelangan tersebut dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei 2019 di Jakarta dan membuat Mapolsek Tambelangan rata dengan tanah. Sebanyak 11 Sepeda motor baik milik pribadi maupun dinas juga habis terbakar. Kerugian material dalam kasus ini sebesar Rp 10 miliar.
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan, JPU Sebut Ini Otak Pelakunya
-
Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan, Tiga Terdakwa Mulai Disidang
-
Alasan Keamanan, Rutan Medaeng Tolak 9 Tersangka Pembakar Polsek
-
Cerita Satiri Ikut Bakar Mapolsek Tambelangan Sehabis Tadarusan
-
Tiga DPO Pembakar Mapolsek Tambelangan Serahkan Diri, 13 Lainnya Buron
Terpopuler
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Cuma 3 Jam 35 Menit dari Jakarta, Thom Haye Mungkin Gabung ke Klub Ini, Bukan Persib Bandung
- 35 Kode Redeem FF MAX Hari Ini 23 Agustus: Klaim Bundle Itachi, Emote Susanoo & Senjata Akatsuki
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
-
Terbongkar! Anggota DPR Pajaknya Dibayarin Negara, Netizen: Terus Gaji Gede Buat Apa?
Terkini
-
Bayar Tagihan Akhir Bulan? Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini
-
Lomba Ayam Terbang di Pesisir Situbondo
-
Kendalikan Inflasi & Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumenep
-
Survei ARCI Ungkap Harapan Warga Jatim Kepada Khofifah-Emil: Jalan Rusak Hingga SMA Tanpa Pungli
-
Tanggap Bencana, BRI Peduli Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Gempa Poso