SuaraJatim.id - Polisi telah meringkus pemuda bertato bernama Juniawan alias AJ (22) terkait kasus penganiayaan terhadap bayi perempuan berusia 2,5 tahun yang tak lain merupakan anak kandung dari sang kekasih berinisial Khofifah Dwi Ramadhani (20).
Motifnya menganiaya korban karena lelaki yang bekerja sebagai koki restoran itu mengaku kesal korban rewel. Akibatnya, tersangka pitam mencekik dan menginjak-injak paha kanan korban hingga patah.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polresta Denpasar AKP Josina Lambiombir, tersangka Ari Juniawan ditangkap di indekos-nya di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Rabu (27/11/2019).
Setelah diinterogasi, Juniawan mengakui perbuatannya menganiaya korban saat pacarnya pergi menjemput adik kandungnya.
"Ibunya menitip anaknya ke pacarnya, kemudian ibunya pergi menjemput adik kandungnya," ujar Josina seperti dikutip Beritabali.com--jaringan Suara.com, Jumat (29/11/2019).
Menurut Polwan asal Medan, Sumatera Utara ini, saat ditinggal sendiri, korban KMW rewel. Bahkan kerap menangis mencari-cari ibunya. Akibatnya, tersangka Juniawan emosi. Bak kesetanan, pria yang tangan kirinya bertato itu menginjak-injak kedua kaki korban dengan sangat kejam.
Tragisnya, injakan itu mengakibatkan paha kanan korban patah. Tak kuat menahan sakit, bocah perempuan itu menjerit menangis.
Tersangka yang mendengar tangisan korban semakin naik pitam. Bayi malang itu lalu dicekik lehernya serta dipukuli berulang kali. Penghuni kos yang mendengar penyiksaan itu datang dan memberikan bantuan.
Tak lama kemudian, ibunya pun datang dan kaget melihat kondisi anaknya lebam-lebam dan luka luka. Mirisnya, Khofifah Dwi Ramadhani bukannya marah melihat anaknya dianiaya. Dia malah melindungi dan membela pacarnya. Bahkan, kasus kekerasan anak itu tidak dilaporkan ke Polisi.
"Jadi, yang melapor ke PPA adalah Kakek korban, Muhammad Ali Wijaya (50) ke Mapolresta Denpasar," katanya.
Baca Juga: Dituduh Aniaya Anaknya, Sawal Dibunuh Pria Misterius di Hajatan Nikah
Menurutnya, selama Khofifah menjanda sang anak kerap dimarahi ibunya. Sehingga korban sering tinggal bersama kakek dan neneknya. Sementara, Khofifah sendiri telah bercerai dengan suami sirinya dan menjalin hubungan asmara dengan tersangka sejak 1,8 tahun lalu.
"Pengakuan tersangka, baru sekali menganiaya korban. Kami masih dalami," bebernya.
Hingga saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUP Sanglah. Sedangkan tersangka dijerat dengan pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 72 juta.
Diberitakan sebelumnya, seorang balita perempuan disiksa di salah satu indekos di seputaran Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar. Kasus kekerasan anak ini terjadi Kamis (21/11) sekitar pukul 03.00 WITA. Korban mengalami patah paha kanan, luka di kelamin, kepala benjol dan terdapat cekikan pada leher kanan. Pelakunya adalah pacar sang ibu.
Berita Terkait
-
Balita Dianiaya Pacar Ibunya, Paha Patah hingga Luka-luka di Alat Kelamin
-
Sudah Ngotot Tanya Alamat, Anak Kos Digebuki Kuli Bangunan Pakai Sapu Ijuk
-
Kerap Dianiaya Pelanggan, Karyawan Tuntut McDonald's ke Pengadilan
-
Ogah Diajak Balikan, Mahasiswi Dipukuli Eks Pacar hingga Mulutnya Nyonyor
-
Viral Pemuda Dianiaya Diduga Polisi, Lehernya Dicekik dan Kepala Dipukul
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Misteri Meledaknya Mesin Pengering di SPPG Ngawi: Saat Tombol 'Start' Mengubah Dapur Menjadi Petaka
-
Selamat Tinggal 'Zombi Digital': Sekolah di Jawa Timur Resmi Batasi Penggunaan Gadget
-
Cegah Dampak Negatif Digital, Pemprov Jatim Resmi Berlakukan Pembatasan Gadget di SMA/SMK/SLB
-
Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
-
Mimpi ke Tanah Suci yang Terhenti di Ambang Pintu: Kisah Pilu 15 Jemaah Calon Haji Sumenep