SuaraJatim.id - Pelaku pemalsuan blanko Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya akhirnya diungkap aparat kepolisian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan seorang warga bernama Robi Prianto (33) sebagai tersangka.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti mengatakan, pihaknya tak membutuhkan waktu yang lama untuk bisa menemukan pelaku dan melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan belasan blanko palsu yang akan diberikan kepada korbannya untuk ditipu.
"Tak membutuhkan waktu lama untuk bisa menemukan pelaku, kami langsung menangkap serta mengamankan barang bukti yang digunakan untuk menipu para korban di tempat tinggalnya," kata Bima saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (29/11/2019).
Menurut Bima, modus yang digunakan oleh pelaku ini terbilang baru. Sebelum melancarakan aksinya, Robi mencari kenalan lewat media sosial untuk dijadikan mangsanya. Terutama orang yang awam dalam pembuatan SIM.
"Korbannya ini merupakan orang yang berteman di media sosial. Pelaku meyakinkan bisa membuatkan SIM dan meminta sejumlah uang sebesar Rp 500 ribu. Blanko palsu yang diberikan digunakan untuk mengambil SIM di Satpas Colombo," katanya.
Bima mengatakan bahwa blanko yang digunakan oleh pelaku didapat dari internet. Robi, kata dia, mengeditnya agar bisa menyerupai blanko SIM asli yang digunakan polisi.
"Pelaku mengeditnya tapi ini kalau menyerupai asli sih enggak, justru ini jauh dari asli. Mungkin karena korbannya awam akhirnya percaya saja," katanya.
Baca Juga: Diduga Terbitkan Surat Palsu, Polisi Tahan Seorang Camat di NTT
Robi pun tak menjabarkan cara memalsukan blanko SIM. Setelah diedit, Robi lalu mencetaknya di warnet (warung internet) di sekitar tempat tinggalnya.
"Saya edit nama, foto semuanya saya minta terus saya scan pakai alat scan lalu dikasih ke korban. Uangnya nanti buat kebutuhan sehari-hari," kata Robi.
Ia juga mengaku jika baru pertama melakukan hal ini karena tuntutan ekonomi karena penghasilannya bekerja sebagai buruh pabrik sangat kecil.
"Saya sebenarnya punya kenalan, cuma sekarang enggak ada. Jadi uang nya saya pakai dulu sehingga tidak bisa mengurus SIM. Akhirnya muncul ide memalsu itu," katanya.
Akibat perbuatannya, Robi dijerat dengan Pasal Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
DPR Setuju Permintaan Mendagri soal Pergeseran Anggaran untuk Blangko e-KTP
-
Serang Kereta Api Pakai Batu, 31 Orang Diduga Suporter Bola Dicokok Polisi
-
Tak Hanya Satu, Korban Ipda GT Lainnya Melapor ke Polrestabes Surabaya
-
Dipergoki Suami Selingkuh sama Polisi, Istri Alasan Latihan Pramuka
-
Ada Polwan Terkapar di Halaman Polrestabes Surabaya, Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Cari Bedak Murah yang Mengandung SPF? Cek 5 Rekomendasinya, Mulai Rp20 Ribuan
- 4 Rekomendasi Moisturizer Vitamin C untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam, Harga Terjangkau
- Belanja Seru di BFF Festival 2025, Tiket Hemat 30% via BRImo
Pilihan
-
Bobotoh Diminta Serbu GBLA! Marc Klok: Di Bandung, Lawan Tidak Akan Dapat Apa-Apa!
-
Dua Raksasa Properti Jepang Kajima & Mitsubishi Dikabarkan Incar Saham Diamond Citra Propertindo
-
Penonton Kecewa! Kelme Telat Kirim, Persib Main Laga Penting Tanpa Jersey Anyar
-
Momen Kapal Tentara China Hancurkan Sekutu Sendiri saat Kejar Pasukan Filipina
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Memori Besar Terupdate Agustus 2025
Terkini
-
Khofifah Beri Bantuan Khusus Nelayan Pacitan, Optimistis Sejahterakan Nelayan di Seluruh Jawa Timur
-
BFLP 2025: Cara BRI Mencari Talenta Muda Terbaik dengan Proses Seleksi yang Seru dan Efisien!
-
Isi Surat Edaran Bersama Penggunaan Sound Horeg di Jawa Timur
-
Bank Mandiri dan Pakuwon Group Berkolaborasi Hadirkan Shop Til U Drive bagi Warga Surabaya
-
DPRD Jatim Sepakat, Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Diperlukan