SuaraJatim.id - Polisi telah membongkar kasus peredaran uang palsu yang belakangan sempat marak di Jawa Timur. Dalam kasus ini, polisi telah meringkus dua tersangka berinisial UZ dan US.
UZ diringkus saat sedang berada di rumahnya, di Babadan, Wiyung, Surabaya. Sedangkan SU dibekuk di Dusun Krajan, Desa Tutul, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember.
Dari tangan kedua tersangka, polisi juga menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu jumlah sekitar Rp 633 juta dan uang palsu pecahan Rp 50 ribu jumlahnya Rp 28 juta.
Di depan petugas, tersangka UZ mengaku tidak hanya membuat mata uang palsu bentuk rupiah saja. Tapi, dia juga membuat uang palsu mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat. Namun gagal, meski sudah dilakukan berulangkali, tapi selalu gagal
"Saya coba terus memalsukan uang dolar asli, tapi tidak bisa dan selalu gagal. Hanya berhasil depannya saja, tapi belakangnya tidak bisa," kata UZ seperti dikutip Jatimnet.com, Jumat (6/12/2019).
Meski dianggap gagal, uang palsu pecahan dollar itu tetap dicetak kedua tersangka. Lantaran sudah ada yang pesan dalam bentuk dolar, yakni satu hingga lima dolar Amerika, nantinya akan ditukarkan dengan mata uang dari negara Malaysia.
Untuk pecahan rupiah dipesan orang Sumatra Utara dan akan diedarkan di Indonesia juga Malaysia.
"Uang dolar itu katanya buat main dukun-dukunan, uang itu nanti mau ditukar sama orang dari Malaysia," ucap UZ.
Sementara, Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan menjelaskan, sindikat peredaran uang palsu berawal dari informasi maraknya peredaran uang palsu di Jember. Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menemukan tempat pembuatan uang palsu.
Baca Juga: Sindikat Uang Palsu Senilai Rp 195 Miliar, Ibu Hamil Ikut Diciduk
"Uang palsu yang diedarkan tersangka ini pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan. Perbandingannya satu juta uang asli, digandakan menjadi tiga juta rupiah uang palsu," katanya.
Maksudnya, lanjut Luki, uang satu juta rupiah itu ditukarkan dengan uang palsu akan mendapatkan tiga juta rupiah. "Peredaran uang palsu dilakukan tersangka ini sudah berjalan dua bulan," ujar jenderal bintang dua itu.
Secara terpisah, Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pitra Ratulangi menyampaikan, peredaran uang palsu yang dilakukan tersangka lebih banyak di tempat panti pijat sekitar wilayah Jember.
"Alasan tersangka mengedarkan di tempat pijat, karena saat melakukan pembayaran tidak terlihat. Sekali mengedarkan nilainya sekitar sepuluh juta rupiah," ucapnya.
Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bayar Pijat Pakai Duit Palsu, Dua Warga Jember Diciduk Polisi
-
Dari Ajakan Ngopi Gratis, Predator Anak Sudah Cabuli Enam Korban
-
Trik Kiai Gadungan, Orang Terlilit Utang Rela Tukar Uang dengan Keramik
-
Modus Mirip Dimas Kanjeng, Penipu Penggandaan Uang Mengaku Sebagai Kiai
-
Besok, Polda Jatim akan Umumkan Perkembangan Kasus Robohnya Atap SD Gentong
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Tuban, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Peserta Tongklek
-
Rebutan Lahan Lap Kaca Berujung Berdarah: Pengamen Kemoceng di Lamongan Tikam Rekan Sendiri
-
Diduga Sopir Mengantuk, Truk Pekerja Aspal Terguling Hantam Rumah di Ngawi: 1 Tewas, 7 Terpental
-
Tragedi KM Virgo Transport 8: Tim DVI Polda Jatim Kantongi 76 Data Ante Mortem
-
Tak Kapok Masuk Bui, Wanita 34 Tahun Diciduk Edarkan Narkotika di Surabaya