SuaraJatim.id - Polisi telah meringkus seorang guru honorer dari salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, karena mencabuli belasan siswa laki-laki.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan bahwa Unit Satreskrim Polres Malang menangkap oknum guru berinisial CH pada Jumat (6/11) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Tersangka diamankan dan diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Korban ada sebanyak 18 siswa laki-laki, dan diduga jumlah korban akan bertambah," kata Ujung di Polres Malang, Kabupaten Malang, Sabtu (7/12/2019).
Ujung menjelaskan, modus yang dipergunakan pelaku untuk mencabuli korban menggunakan rangkaian kebohongan. Para korban dibujuk agar bersedia dijadikan relawan untuk penelitian desertasi S3 tersangka.
Dengan hasutan tersangka tersebut, lanjut Ujung, para korban menyatakan bersedia untuk melakukan apa yang diminta oleh tersangka. Sebelum mencabuli korban, tersangka menyuruh korban untuk bersumpah supaya tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
"Perbuatan tersangka dilakukan terhadap 18 orang siswa, dalam waktu yang berbeda-beda," kata Ujung.
Tersangka yang merupakan salah seorang guru honorer di salah satu SMP Negeri di Kepanjen, Kabupaten Malang tersebut, mengajar mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dan sekaligus guru Bimbingan Konseling (BK).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari tersangka, ujar Ujung, ia pertama kali melakukan tindakan cabul tersebut pada 2017. Saat itu, korban pertama tersangka yang terjerat tipu muslihat CH adalah siswanya berinisial FL.
Tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap 18 murid laki-laki tersebut, pada waktu yang berbeda-beda. Biasanya, perbuatan cabul tersangka itu dilakukan ketika situasi lingkungan sekolah sepi atau pada saat pulang sekolah.
Baca Juga: Peremas Payudara PRT di Depok Disebut Suka Berkeliaran Pamer Alat Kelamin
Ujung menambahkan, tersangka melakukan perbuatan tersebut terakhir kali pada Oktober 2019, terhadap korban AS. Atas peristiwa tersebut, salah satu korban akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada salah seorang guru mereka.
"Hal tersebut membuat korban-korban lain berani menceritakan perbuatan tersangka," ujar Ujung.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah tentang pengangkatan tersangka sebagai guru honorer, dan satu pasang seragam sekolah milik salah satu korban.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2, Jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka yang juga diduga memalsukan ijazah pada saat melamar menjadi guru SMP tersebut, diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, dan denda sebesar Rp 15 miliar.
Berita Terkait
-
Lewat Modus Sumpah Alquran, Belasan Murid SMP Dicabuli Guru BK
-
Beri Uang Tutup Mulut Rp 50 Ribu, Juragan Buah Kerap Sodomi Kuli di Gudang
-
Guru NY Cabuli Bunga, dari Ruang Perpus hingga Ditonton Siswa Lain di Kelas
-
Ditinggal Ibunya Salat Asar, Tukang Becak Cabuli Cucu sambil Tonton TV
-
Modus Iming-iming Duit dan Hafalan Kitab, 6 Murid Dicabuli Guru di Sekolah
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak