SuaraJatim.id - Polisi telah meringkus seorang guru honorer dari salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, karena mencabuli belasan siswa laki-laki.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan bahwa Unit Satreskrim Polres Malang menangkap oknum guru berinisial CH pada Jumat (6/11) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Tersangka diamankan dan diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Korban ada sebanyak 18 siswa laki-laki, dan diduga jumlah korban akan bertambah," kata Ujung di Polres Malang, Kabupaten Malang, Sabtu (7/12/2019).
Ujung menjelaskan, modus yang dipergunakan pelaku untuk mencabuli korban menggunakan rangkaian kebohongan. Para korban dibujuk agar bersedia dijadikan relawan untuk penelitian desertasi S3 tersangka.
Dengan hasutan tersangka tersebut, lanjut Ujung, para korban menyatakan bersedia untuk melakukan apa yang diminta oleh tersangka. Sebelum mencabuli korban, tersangka menyuruh korban untuk bersumpah supaya tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
"Perbuatan tersangka dilakukan terhadap 18 orang siswa, dalam waktu yang berbeda-beda," kata Ujung.
Tersangka yang merupakan salah seorang guru honorer di salah satu SMP Negeri di Kepanjen, Kabupaten Malang tersebut, mengajar mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dan sekaligus guru Bimbingan Konseling (BK).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari tersangka, ujar Ujung, ia pertama kali melakukan tindakan cabul tersebut pada 2017. Saat itu, korban pertama tersangka yang terjerat tipu muslihat CH adalah siswanya berinisial FL.
Tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap 18 murid laki-laki tersebut, pada waktu yang berbeda-beda. Biasanya, perbuatan cabul tersangka itu dilakukan ketika situasi lingkungan sekolah sepi atau pada saat pulang sekolah.
Baca Juga: Peremas Payudara PRT di Depok Disebut Suka Berkeliaran Pamer Alat Kelamin
Ujung menambahkan, tersangka melakukan perbuatan tersebut terakhir kali pada Oktober 2019, terhadap korban AS. Atas peristiwa tersebut, salah satu korban akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada salah seorang guru mereka.
"Hal tersebut membuat korban-korban lain berani menceritakan perbuatan tersangka," ujar Ujung.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah tentang pengangkatan tersangka sebagai guru honorer, dan satu pasang seragam sekolah milik salah satu korban.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2, Jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka yang juga diduga memalsukan ijazah pada saat melamar menjadi guru SMP tersebut, diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, dan denda sebesar Rp 15 miliar.
Berita Terkait
-
Lewat Modus Sumpah Alquran, Belasan Murid SMP Dicabuli Guru BK
-
Beri Uang Tutup Mulut Rp 50 Ribu, Juragan Buah Kerap Sodomi Kuli di Gudang
-
Guru NY Cabuli Bunga, dari Ruang Perpus hingga Ditonton Siswa Lain di Kelas
-
Ditinggal Ibunya Salat Asar, Tukang Becak Cabuli Cucu sambil Tonton TV
-
Modus Iming-iming Duit dan Hafalan Kitab, 6 Murid Dicabuli Guru di Sekolah
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan
-
Hotel Dekat Island Hospital Penang yang Nyaman untuk Keluarga
-
Nelayan Jatim Terjepit Harga Solar: Pemprov Harus Segera Bertindak
-
Angin Kencang Terjang Lumajang, 4 Rumah Rusak Berat