
SuaraJatim.id - Kasus Bagus Putu Wijaya alias Gustu (25), lelaki panggilan yang telah membunuh teman kencannya, Ni Putu YW telah memasuki persidangan. Sidang tuntutan terkait kasus ini telah digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (9/12/2019) kemarin.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan kepada Bagus dengan hukuman pidana 12 tahun penjara. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Heriyanti, Jaksa Putu Oka Surya Atmaja menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 338 KUHP.
"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Bagus Putu Wijaya alias Gustu, selama 12 tahun," kata Jaksa dari Kejari Denpasar seperti dikutip dari Beritabali.com--jaringan--Suara.com, Selasa (10/12/2019).
Menanggapi tuntutan jaksa, pihak Peradi Denpasar dari Pusbakum yang mendampingi terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Baca Juga: Petani di Riau Tulis Surat Wasiat Kebun Sawit Lalu Nekat Bunuh Diri
Sebagaimana disebutkan terdakwa dalam sidang sebelumnya bahwa ia mengaku tersinggung dikatakan tidak bisa melayani dan memberi kepuasan seks terhadap pelanggannya yang tidak lain adalah korban, hal itulah yang membuat dirinya nekat membunuh.
Pengakuannya selama ini bergelut sebagai gigolo dengan tarif kisaran Rp 500 ribu, terdakwa tidak pernah menerima komplain dari wanita yang mengajaknya kencan. Bahkan profesi pemuas berahi wanita itu sudah digeluti Bagus selama 4 tahun, hingga akhirnya ia didudukkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa asal Buleleng bekerja di bagian penjualan mobil dan sedang mencari sales di apilikasi Mechat.
Dari sinilah perkenalan awal terjadi antara terdakwa dengan korban yang saat itu mengaku sebagai sales Mitsubishi. Hingga keduanya sering berkomunikasi hingga berlanjut pada keinginan terdakwa untuk membeli mobil Mobil Mitsubishi Expander secara kredit.
Singkat cerita, terdakwa yang tahu korban sudah pisah ranjang berhasil merayunya.
Baca Juga: Mau Bunuh 2 Anaknya, Ayah di Jakarta Utara Ngaku Biar Malaikat Keluar
"Dalam rayuan tersebut terdakwa menawarkan dirinya sebagi gigolo dengan tarif Rp 500 ribu," beber Jaksa Oka di persidangan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Sadis! Aksi Pembunuhan di Kota Wisata Terekam CCTV, Pelaku Tusuk Leher Korban
-
Pengadilan Militer Vonis Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil, Semua Dipecat
-
'Peradilan Keluarga' Lindungi Pembunuh Berseragam? Rangkaian Kasus TNI Bunuh Warga Sipil Terungkap!
-
Mengandung Muatan Kesusilaan, Sidang Anak Bos Prodia Berlangsung Tertutup
-
Diduga Dibunuh! Jasad Ibu dan Anak di Tambora Ditemukan Dalam Toren Air
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jordi Amat
- Sosok Pengacara Paula Verhoeven, Adabnya di Podcast Jadi Perbincangan
- Mobil Bekas Eropa Murah di Bawah Rp50 Juta, Ini Rekomendasinya Lengkap dengan Spesifikasi dan Pajak
- Daftar Kode Redeem FF Token SG2 Terbaru, Lengkap Sepanjang April 2025
- 12 Potret Rumah Mewah Luna Maya: Usung Modern Tropis, Pakai Listrik 33 Ribu Watt
Pilihan
-
Momen Langka! Pemain Keturunan Maluku Jewer Kapten Timnas Indonesia di Serie A
-
Hasil BRI Liga 1: Gol Sho Yamamoto Bawa Persis Solo Jungkalkan Persita
-
7 Rekomendasi Produk Make Up Lokal BPOM, Murah dengan Kualitas Terbaik
-
Siswa Nakal Jabar 'Disekolahkan' di Barak Militer, Program Mulai Digelar Mei 2025!
-
12 Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta, Kondisi Oke Tak Bebani Cicilan
Terkini
-
Kumpulan Saldo DANA Kaget Terbaru 27 April 2025, Lumayan untuk Jajan Promo JSM Alfamart
-
Heboh Ancaman Bom di Polres Pacitan, Begini Kronologinya
-
Stafsus Yovie Widianto Dorong Kemajuan Ekraf di Jawa Timur
-
UMKM Naik Kelas, BRI Salurkan KUR untuk Ekonomi Kerakyatan Dengan Nilai Mencapai Rp42,23 T
-
Gubernur Khofifah Komitmen Kawal Program Pemerintah Pusat: Jatim Provinsi Pertama Gelar Retreat