SuaraJatim.id - Seorang lelaki bernama I Wayan Risedana Alias Klicuk (39) terpaksa harus mendekam di penjara lantaran hendak mengancam ingin membunuh korban, I Kadek Edi Gunawan (28). Kasus pengancaman ini dilatarbelakangi karena hendak memperebutkan hati wanita berinisial Ni WAW.
Seperti dikutip Beritabali.com--jaringan--Suara.com, Jumat (13/12/2019), insiden pengancaman ini bermula setelah korban melihat tersangka ngobrol dengan perempuan bersatus janda di pura. Kebetulan NI WAW adalah menjalani hubungan asmara selama tiga bulan dengan korban.
Korban Edi langsung menanyakan kepada tersangka lewat layanan pesan singkat WhatsApp maksud dari obrolan dengan sang kekasih di pura tersebut. Tersangka pun merasa tidak enak dan menghubungi orang tua korban bahwa tidak ada hubungan apa pun dengan Ni WAW dan hanya berteman saja.
Insiden pengancaman ini terjadi saat korban hendak mengklarifikasi masalah ini kepada tersangka. Korban pun menemui Klicuk di pinggir jalan dekat warung di Banjar Tegayang, Desa Penatahan, Kecamatan Penebel, Tabanan pada Sabtu (26/10/2019) dengan maksud meminta maaf.
Namun, Risedana alias Klicuk tidak terima dan emosi. Tanpa diduga tersangka mengambil pisau dari dalam mobilnya dan diacungkan ke arah korban sambil mengancam akan membunuh korban.
"Ada dua orang saksi saat itu melerai. Satu saksi atas nama I Kadek Jery Ariawan terluka dan sempat dibawa ke BRSUD Tabanan," kata Agung.
Pasca kejadian itu, Edi kembali bertemu dengan tersangka dengan tujuan meminta maaf dan tidak lagi memperpanjang kasus. Namun, Klicuk yang masih emosi mengatakan permasalahan tersebut belum selesai. Korban pun merasa takut dan terancam kemudian langsung melaporkan ke Polsek Penebel.
"Korban dan pelaku ini sama-sama temenan dan sama-sama sudah punya istri. Sementara seorang janda tersebut sudah memiliki dua anak," katanya.
Dengan kejadian itu tersangka pun ditangkap di rumahnya pasca menerima laporan dari korban. Tersangka disangkakan pasang 335 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun.
Baca Juga: Dari Skandal Aibon hingga Ancaman Tak Digaji, DPRD Sahkan RAPBD DKI 2020
"Pelaku sekarang sudah ditahan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Gubernur Khofifah Tinjau Peternakan, Pilih Sapi Kualitas Unggul Hampir 1 Ton untuk Kurban Idul Adha
-
Sekjen PBNU: Muktamar NU Digelar Agustus 2026
-
Perahu Penyeberangan Sungai Brantas Blitar Kini Diincar Retribusi Daerah
-
Cinta Kandas, Rumah Pun Musnah: Mantan Pasutri di Blitar Pilih Robohkan Aset Ratusan Juta
-
Mahameru Menggeliat Lagi: Dua Erupsi Beruntun Sabtu Pagi, Kolom Abu Kelabu Selimuti Langit