SuaraJatim.id - Seorang lelaki bernama I Wayan Risedana Alias Klicuk (39) terpaksa harus mendekam di penjara lantaran hendak mengancam ingin membunuh korban, I Kadek Edi Gunawan (28). Kasus pengancaman ini dilatarbelakangi karena hendak memperebutkan hati wanita berinisial Ni WAW.
Seperti dikutip Beritabali.com--jaringan--Suara.com, Jumat (13/12/2019), insiden pengancaman ini bermula setelah korban melihat tersangka ngobrol dengan perempuan bersatus janda di pura. Kebetulan NI WAW adalah menjalani hubungan asmara selama tiga bulan dengan korban.
Korban Edi langsung menanyakan kepada tersangka lewat layanan pesan singkat WhatsApp maksud dari obrolan dengan sang kekasih di pura tersebut. Tersangka pun merasa tidak enak dan menghubungi orang tua korban bahwa tidak ada hubungan apa pun dengan Ni WAW dan hanya berteman saja.
Insiden pengancaman ini terjadi saat korban hendak mengklarifikasi masalah ini kepada tersangka. Korban pun menemui Klicuk di pinggir jalan dekat warung di Banjar Tegayang, Desa Penatahan, Kecamatan Penebel, Tabanan pada Sabtu (26/10/2019) dengan maksud meminta maaf.
Namun, Risedana alias Klicuk tidak terima dan emosi. Tanpa diduga tersangka mengambil pisau dari dalam mobilnya dan diacungkan ke arah korban sambil mengancam akan membunuh korban.
"Ada dua orang saksi saat itu melerai. Satu saksi atas nama I Kadek Jery Ariawan terluka dan sempat dibawa ke BRSUD Tabanan," kata Agung.
Pasca kejadian itu, Edi kembali bertemu dengan tersangka dengan tujuan meminta maaf dan tidak lagi memperpanjang kasus. Namun, Klicuk yang masih emosi mengatakan permasalahan tersebut belum selesai. Korban pun merasa takut dan terancam kemudian langsung melaporkan ke Polsek Penebel.
"Korban dan pelaku ini sama-sama temenan dan sama-sama sudah punya istri. Sementara seorang janda tersebut sudah memiliki dua anak," katanya.
Dengan kejadian itu tersangka pun ditangkap di rumahnya pasca menerima laporan dari korban. Tersangka disangkakan pasang 335 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun.
Baca Juga: Dari Skandal Aibon hingga Ancaman Tak Digaji, DPRD Sahkan RAPBD DKI 2020
"Pelaku sekarang sudah ditahan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Misteri Pria Ber-sweater Hitam: Jasad Tanpa Identitas Mengambang di Arus Dam Rolak 9 Mojokerto
-
Misteri Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda: Sosok Pria Bermasker Jadi Sorotan
-
Pasien Gaib dan Tagihan Palsu: Skandal Besar Korupsi JKN Jember Terbongkar
-
Penjual Es Hingga Penjaga Warkop Ikut Diciduk Polisi Saat Demo di Grahadi
-
Indonesia Sekarat! Amuk Massa di Grahadi dan Meme Kowarso yang Membakar Surabaya