SuaraJatim.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Anne Rusiana mengabulkan gugatan yang diajukan Ecological Observation And Wetlands Conservation (ECOTON) Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah, Rabu (18/12/2019).
Setelah berjalan selama kurang lebih dari satu tahun, gugatan nomor 08/Pdt.G/2019/PN.Sby ini akhirnya berbuah manis untuk penggugat.
Dalam putusan majelis hakim disebutkan menolak seluruh eksepsi para tergugat yakni Tergugat 1 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tergugat 2 Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan tergugat 3 Gubernur Jawa Timur.
“Terkhusus untuk Gubernur Jawa Timur yang dalam jawaban dan eksepsinya menyertakan Gugatan Rekonpensi. Hal ini secara jelas kuasa hukum gubernur yang diwakili Biro Hukum dari instansi tersebut tidak membaca dan memahami UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 66 yang berisi bahwa setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat digugat secara perdata dan dituntut pidana," ujar Prigi Arisandi selaku penggugat dalam pers releasenya sebagaimana dilansir dari Beritajatim.com, Kamis (19/12/2019).
Baca Juga: Mengintip Aktivitas Penambang Pasir Liar di Sungai Brantas
Dalam putusannya, majelis hakim juga menyebutkan bahwa alat bukti yang diajukan para tergugat adalah sebuah kenormatifan belaka yang sifatnya arsip tanpa adanya tindakan yang signifikan untuk melakukan penanganan ikan mati di kali brantas sejak Tahun 2012.
“Mengabulkan tuntutan penggugat untuk sebagian, menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Memerintahkan para tergugat untuk meminta maaf kepada masyarakat di 15 kota/kabupaten yang dilalui Sungai Brantas atas lalainya pengelolaan dan pengawasan yang menimbulkan ikan mati massal di setiap tahunnya," ujar hakim Anne dalam amar putusannya.
Selain itu, hakim juga memerintahkan para tergugat untuk memasukkan program pemulihan kualitas air Sungai Brantas dalam APBN 2020.
“Memerintahkan para tergugat untuk melakukan pemasangan CCTV di setiap outlet wilayah DAS Brantas untuk meningkatkan fungsi pengawasan para pembuang limbah cair. Memerintahkan para tergugat untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh DLH di Provinsi Jawa Timur baik DLH provinsi maupun DLH kabupaten/kota yang melibatkan unsure masyarakat, akademisi, konsultan lingkungan hidup dan NGO di bidang pengelolaan lingkungan hidup dalam hal ini pembuangan limbah cair,” ujar hakim Anne.
Dalam putusannya hakim juga memerintahkan para tergugat mengeluarkan peringatan terhadap industri khususnya yang berada di wilayah DAS Brantas untuk mengolah limbah cair sebelum dibuang ke sungai.
Baca Juga: Pesona Arboretum Sumber Brantas di Jawa Timur, Instagramable Banget!
Berita Terkait
-
LBH Minta Pemerintah Klarifikasi Klaim Bantuan Hukum Kasus Yuli Riswati
-
Aji Santoso: Semoga Bepe Tetap Berkarya di Sepak Bola
-
Rachmat Irianto Tak Menyangka Jadi Kapten Persebaya Lawan Persija
-
Bikin Persebaya Bangkit, Aji Santoso Rahasiakan Resepnya
-
Link Live Streaming Persija Jakarta Vs Persebaya Surabaya
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- Berakhir Anti-klimaks, Lika-Liku Isu Jay Idzes Dibeli Inter Milan, Fiorentina Hingga Udinese
- Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi
- 5 Mobil Bekas 7 Seater Mulai Rp49 Jutaan: Kabin Lega, Muat Seluruh Anggota Keluarga
- 5 Mobil Bekas Seharga Motor 150 cc, Murah dan Irit Mulai Rp25 Jutaan
Pilihan
-
Pemain Keturunan Rp55,6 Miliar Main Bola di Kampung Pakai Gawang Bambu
-
Maarten Paes Penuhi Syarat Pindah ke Liga Korea
-
5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon RAM Besar, Terbaik Juni 2025
-
8 Mobil Bekas Murah Rp30 Jutaan, Tampilan Lawas dengan Performa Berkelas
-
4 Mobil MPV Bekas Terbaik untuk Keluarga, Murah dengan Kenyamanan Ekstra
Terkini
-
Dari Mojokerto Mendunia: Kisah Sukses Labuna, Rempah Lokal yang Go Global dengan BRI
-
Tak Kebagian Bansos, Mending Langsung Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini!
-
5 Mitos Paling Menyeramkan tentang Ular Weling, Kenapa Tidak Boleh Dibunuh?
-
Biro Adpim Jatim Raih Penghargaan Nasional, Satu-satunya Instansi Pemda Pemenang IDEAS Awards 2025
-
Tak Kebagian Bantuan Sosial? Alternatifnya Segera Klaim Saldo DANA Kaget Ini!