Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Kamis, 19 Desember 2019 | 08:20 WIB
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

SuaraJatim.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Anne Rusiana mengabulkan gugatan yang diajukan Ecological Observation And Wetlands Conservation (ECOTON) Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah, Rabu (18/12/2019).

Setelah berjalan selama kurang lebih dari satu tahun, gugatan nomor 08/Pdt.G/2019/PN.Sby ini akhirnya berbuah manis untuk penggugat.

Dalam putusan majelis hakim disebutkan menolak seluruh eksepsi para tergugat yakni Tergugat 1 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tergugat 2 Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan tergugat 3 Gubernur Jawa Timur.

“Terkhusus untuk Gubernur Jawa Timur yang dalam jawaban dan eksepsinya menyertakan Gugatan Rekonpensi. Hal ini secara jelas kuasa hukum gubernur yang diwakili Biro Hukum dari instansi tersebut tidak membaca dan memahami UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 66 yang berisi bahwa setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat digugat secara perdata dan dituntut pidana," ujar Prigi Arisandi selaku penggugat dalam pers releasenya sebagaimana dilansir dari Beritajatim.com, Kamis (19/12/2019).

Baca Juga: Mengintip Aktivitas Penambang Pasir Liar di Sungai Brantas

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyebutkan bahwa alat bukti yang diajukan para tergugat adalah sebuah kenormatifan belaka yang sifatnya arsip tanpa adanya tindakan yang signifikan untuk melakukan penanganan ikan mati di kali brantas sejak Tahun 2012.

“Mengabulkan tuntutan penggugat untuk sebagian, menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Memerintahkan para tergugat untuk meminta maaf kepada masyarakat di 15 kota/kabupaten yang dilalui Sungai Brantas atas lalainya pengelolaan dan pengawasan yang menimbulkan ikan mati massal di setiap tahunnya," ujar hakim Anne dalam amar putusannya.

Selain itu, hakim juga memerintahkan para tergugat untuk memasukkan program pemulihan kualitas air Sungai Brantas dalam APBN 2020.

“Memerintahkan para tergugat untuk melakukan pemasangan CCTV di setiap outlet wilayah DAS Brantas untuk meningkatkan fungsi pengawasan para pembuang limbah cair. Memerintahkan para tergugat untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh DLH di Provinsi Jawa Timur baik DLH provinsi maupun DLH kabupaten/kota yang melibatkan unsure masyarakat, akademisi, konsultan lingkungan hidup dan NGO di bidang pengelolaan lingkungan hidup dalam hal ini pembuangan limbah cair,” ujar hakim Anne.

Dalam putusannya hakim juga memerintahkan para tergugat mengeluarkan peringatan terhadap industri khususnya yang berada di wilayah DAS Brantas untuk mengolah limbah cair sebelum dibuang ke sungai.

Baca Juga: Pesona Arboretum Sumber Brantas di Jawa Timur, Instagramable Banget!

Load More