SuaraJatim.id - Bermodal ilmu sirep, pelaku bernama Samadi telah beraksi membobol rumah warga di kawasan Ngawi, Jawa Timur.
Selama melancarkan aksinya, lelaki berusia 48 tahun kerap menaburkan tanah kuburan ke lokasi rumah yang ingin disantroni.
Namun, akibat tindakan pencurian itu, Samadi kini telah ditangkap polisi. Dari catatan di kepolisian, maling kawakan ini sudah puluhan kali menggarong barang-barang di beberapa rumah warga di Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto menyampaikan, aksi perdana Samadi saat mencuri telepon seluler di salah satu rumah masuk Desa Sidomakmur, Kecamatan Widodaren, Ngawi pada November 2019 lalu.
"Pelaku dengan mengendarai sepeda pancal dan berbekal pisau dapur lalu keliling kampung cari sasaran. Apa saja barang berharga dia curi," kata Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto seperti dikutip dari Suaraindonesia.com--jaringan--Suara.com, Jumat (20/12/2019).
Dari hasil pendalaman polisi, Sumadi kerap merapal ilmu sirep dan menaburkan tanah kuburan sebelum melancarkan aksi pencurian di rumah warga.
"Ketika mendapatkan sasaran pelaku mengucapkan kalimat dari ilmu sirepnya itu disusul menaburkan tanah kuburan. Begitu pemilik rumah tertidur dia beraksi mencongkel pintu dan cendela dengan pisau dapur yang dibawa," katanya.
Samadi juga mengakui memiliki ilmu sirep yang dipakai setiap beraksi. Setiap kali beraksi, semuanya berjalan mulus, si pemilik rumah tidur terlelap setelah dibacakan mantra dan ditabur tanah kuburan dipekarangan rumah. Samadi blak-blakan jika ilmu itu merupakan warisan orang tuanya yang sudah meninggal
"Ilmu ini warisan dari orang tua saya, melalui mantra kemudian saya sebar tanah kuburan," kata tersangka Sumadi.
Baca Juga: Lagi, Baim Wong Jadi Korban Maling Pegawainya Sendiri
Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa enam unit sepeda motor, 15 tabung gas elpiji, handphone berbagai merek serta Sibel, Jenset dan Sanyo masing masing 1 unit.
Dalam kasus ini, Sumadi terpaksa harus menginap di rumah tahanan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tetangga Kemalingan, Ada Jejak Kaki yang Diyakini Warga Milik Tuyul
-
Terekam CCTV Bobol Kantor KUA, Maling Ini Cuma Curi 200 Buku Nikah
-
Erik Kembali Jadi Maling Motor Gara-gara Dihina Istri
-
Remaja 20 Tahun Nekat Curi Pin Emas Anggota DPRD Pasaman
-
Cuma Diupahi Rokok Sebungkus, Doyok Suruh 2 Pemuda Colong Motor
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
BRI Perkuat Fondasi Teknologi, Kantongi Sertifikasi Kualitas Software Internasional
-
Di Balik Dapur MBG, Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang
-
Di HUT ke-80 Muslimat NU, Khofifah Perkuat Barisan 400 Paralegal Demi Keadilan Perempuan & Anak
-
Drama OTT Tulungagung: Tak Hanya Bupati, Sang Adik Kandung Legislator PDIP Ikut Diboyong KPK
-
Detik-Detik Sopir Truk Sampah di Gresik Larikan Kendaraan yang Terbakar ke Pos Damkar