SuaraJatim.id - Bermodal ilmu sirep, pelaku bernama Samadi telah beraksi membobol rumah warga di kawasan Ngawi, Jawa Timur.
Selama melancarkan aksinya, lelaki berusia 48 tahun kerap menaburkan tanah kuburan ke lokasi rumah yang ingin disantroni.
Namun, akibat tindakan pencurian itu, Samadi kini telah ditangkap polisi. Dari catatan di kepolisian, maling kawakan ini sudah puluhan kali menggarong barang-barang di beberapa rumah warga di Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto menyampaikan, aksi perdana Samadi saat mencuri telepon seluler di salah satu rumah masuk Desa Sidomakmur, Kecamatan Widodaren, Ngawi pada November 2019 lalu.
"Pelaku dengan mengendarai sepeda pancal dan berbekal pisau dapur lalu keliling kampung cari sasaran. Apa saja barang berharga dia curi," kata Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto seperti dikutip dari Suaraindonesia.com--jaringan--Suara.com, Jumat (20/12/2019).
Dari hasil pendalaman polisi, Sumadi kerap merapal ilmu sirep dan menaburkan tanah kuburan sebelum melancarkan aksi pencurian di rumah warga.
"Ketika mendapatkan sasaran pelaku mengucapkan kalimat dari ilmu sirepnya itu disusul menaburkan tanah kuburan. Begitu pemilik rumah tertidur dia beraksi mencongkel pintu dan cendela dengan pisau dapur yang dibawa," katanya.
Samadi juga mengakui memiliki ilmu sirep yang dipakai setiap beraksi. Setiap kali beraksi, semuanya berjalan mulus, si pemilik rumah tidur terlelap setelah dibacakan mantra dan ditabur tanah kuburan dipekarangan rumah. Samadi blak-blakan jika ilmu itu merupakan warisan orang tuanya yang sudah meninggal
"Ilmu ini warisan dari orang tua saya, melalui mantra kemudian saya sebar tanah kuburan," kata tersangka Sumadi.
Baca Juga: Lagi, Baim Wong Jadi Korban Maling Pegawainya Sendiri
Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa enam unit sepeda motor, 15 tabung gas elpiji, handphone berbagai merek serta Sibel, Jenset dan Sanyo masing masing 1 unit.
Dalam kasus ini, Sumadi terpaksa harus menginap di rumah tahanan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tetangga Kemalingan, Ada Jejak Kaki yang Diyakini Warga Milik Tuyul
-
Terekam CCTV Bobol Kantor KUA, Maling Ini Cuma Curi 200 Buku Nikah
-
Erik Kembali Jadi Maling Motor Gara-gara Dihina Istri
-
Remaja 20 Tahun Nekat Curi Pin Emas Anggota DPRD Pasaman
-
Cuma Diupahi Rokok Sebungkus, Doyok Suruh 2 Pemuda Colong Motor
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Ibu-Anak Tewas Tanpa Busana di Bekas Asrama Polri Jombang, Diduga Tenggak Cairan Kimia
-
5 Fakta Kasus Satpam Perkosa Siswi SMP di Tuban: Kenalan Lewat Telegram, Disetubuhi di Kos!
-
WNA Asal Malaysia Terancam Hukuman Mati di Surabaya, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Antisipasi Gas Beracun hingga Longsor, Wisata Kawah Ijen Ditutup Sementara
-
BRI Sambut Tahun Kuda Api dengan Imlek Prosperity 2026