SuaraJatim.id - Bermodal ilmu sirep, pelaku bernama Samadi telah beraksi membobol rumah warga di kawasan Ngawi, Jawa Timur.
Selama melancarkan aksinya, lelaki berusia 48 tahun kerap menaburkan tanah kuburan ke lokasi rumah yang ingin disantroni.
Namun, akibat tindakan pencurian itu, Samadi kini telah ditangkap polisi. Dari catatan di kepolisian, maling kawakan ini sudah puluhan kali menggarong barang-barang di beberapa rumah warga di Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto menyampaikan, aksi perdana Samadi saat mencuri telepon seluler di salah satu rumah masuk Desa Sidomakmur, Kecamatan Widodaren, Ngawi pada November 2019 lalu.
"Pelaku dengan mengendarai sepeda pancal dan berbekal pisau dapur lalu keliling kampung cari sasaran. Apa saja barang berharga dia curi," kata Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto seperti dikutip dari Suaraindonesia.com--jaringan--Suara.com, Jumat (20/12/2019).
Dari hasil pendalaman polisi, Sumadi kerap merapal ilmu sirep dan menaburkan tanah kuburan sebelum melancarkan aksi pencurian di rumah warga.
"Ketika mendapatkan sasaran pelaku mengucapkan kalimat dari ilmu sirepnya itu disusul menaburkan tanah kuburan. Begitu pemilik rumah tertidur dia beraksi mencongkel pintu dan cendela dengan pisau dapur yang dibawa," katanya.
Samadi juga mengakui memiliki ilmu sirep yang dipakai setiap beraksi. Setiap kali beraksi, semuanya berjalan mulus, si pemilik rumah tidur terlelap setelah dibacakan mantra dan ditabur tanah kuburan dipekarangan rumah. Samadi blak-blakan jika ilmu itu merupakan warisan orang tuanya yang sudah meninggal
"Ilmu ini warisan dari orang tua saya, melalui mantra kemudian saya sebar tanah kuburan," kata tersangka Sumadi.
Baca Juga: Lagi, Baim Wong Jadi Korban Maling Pegawainya Sendiri
Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa enam unit sepeda motor, 15 tabung gas elpiji, handphone berbagai merek serta Sibel, Jenset dan Sanyo masing masing 1 unit.
Dalam kasus ini, Sumadi terpaksa harus menginap di rumah tahanan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tetangga Kemalingan, Ada Jejak Kaki yang Diyakini Warga Milik Tuyul
-
Terekam CCTV Bobol Kantor KUA, Maling Ini Cuma Curi 200 Buku Nikah
-
Erik Kembali Jadi Maling Motor Gara-gara Dihina Istri
-
Remaja 20 Tahun Nekat Curi Pin Emas Anggota DPRD Pasaman
-
Cuma Diupahi Rokok Sebungkus, Doyok Suruh 2 Pemuda Colong Motor
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
BRI Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Lewat Akselerasi KPR FLPP
-
DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
-
Daftar 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur
-
Bakar Perlengkapan Salat, RD Klaim Perempuan Tak Boleh Salat di Masjid
-
Anggota DPR RI Minta Semua Bangunan Pesantren Diaudit